Program D-Bank PRO Cashback Rp50 Ribu - Adira Virtual Benefit

Syarat dan Ketentuan Umum Program Adira Virtual Benefit (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Adira Virtual Benefit (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program adalah 1 Juni 2023  sampai dengan 31 Desember 2023 (“Periode Program”). 

Program ini hanya berlaku untuk Nasabah dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Nasabah wajib memiliki D-Bank PRO. 
  2. Nasabah merupakan karyawan PT Bank Danamon Indonesia Tbk atau PT Adira Dinamika Multifinance 
  3. Nasabah yang melakukan transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
    ("Nasabah")
  1. Nasabah wajib membaca, mengerti dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. 
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.   
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini. 
  4. Nasabah wajib melakukan transaksi pada produk yang tersedia di D-Bank PRO, yaitu: 
    • Deposito Online dengan minimum penempatan sesuai dengan ketentuan produk yaitu Rp1.000.000 (hanya berlaku untuk Nasabah yang belum pernah memiliki Deposito Online sebelum Periode Program); atau 
    • Transaksi Valuta Asing dengan minimum transaksi Rp5.000.000; atau 
    • Pembukaan Tabungan Rencana dengan minimum penempatan pertama sesuai dengan ketentuan produk yaitu Rp100.000 dan jumlah minimum outstanding balance pada akhir bulan sama atau lebih besar dari nominal penempatan awal (hanya berlaku untuk Nasabah yang belum pernah memiliki Tabungan Rencana di aplikasi D-Bank PRO sebelum Periode Program); atau 
    • Aplikasi My Own Installment atau Money Transfer dari Kartu Kredit Danamon melalui aplikasi D-Bank PRO dengan ketentuan minimum transaksi sesuai dengan ketentuan produk. 
    • Pembelian Obligasi Negara dengan ketentuan minimum transaksi mengikuti ketentuan produk yaitu Rp1.000.000 
    • ("Transaksi")
  5. Nilai cashback yang bisa didapatkan oleh Nasabah adalah sebesar Rp50.000 (”Hadiah”) atau hanya berlaku untuk 1 (satu) kali transaksi produk di atas pada poin 4a sampai dengan 4e. 
  6. Apabila 1 (satu) Transaksi Nasabah pada produk di atas memenuhi kriteria dari 2 (dua) atau lebih dari program yang berjalan di periode yang bersamaan, maka atas transaksi tersebut hanya akan dapat diikutkan  untuk 1 (satu) program dengan nominal Hadiah yang lebih besar. 
  7. Kuota hadiah adalah sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) (”Kuota Hadiah”) untuk Nasabah pertama yang memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Program.
  8. Dalam hal Kuota Hadiah telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan menerima Hadiah.
  9. Dengan Nasabah yang melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, Nasabah telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Transaksi yang dilakukan Nasabah merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  1. Hadiah akan dikreditkan ke rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi dalam mata uang Rupiah dengan status aktif yang terdaftar di Bank paling lambat 30 hari kerja setelah Periode Program berakhir.  
  2. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya dan atas pajak Hadiah akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank Danamon. 
  3. Dalam hal rekening transaksi Nasabah berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Hadiah tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui bahwa pemberian Hadiah tidak dapat dilakukan. 
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24 jam.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk, layanan, dan/atau transaksi perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah Program kepada Nasabah yang bersangkutan. 
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
     


PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Danamon dengan menjanjikan hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.