SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PROGRAM
CASHBACK GAJIAN 2022
(“Syarat dan Ketentuan Umum Program”)
Program Cashback
D-Bank PRO
Gajian (“Program”) merupakan Program yang diadakan oleh PT Bank Danamon Indonesia
Tbk (“Bank
Danamon”) yang memberikan hadiah cashback bagi nasabah Bank Danamon berdasarkan Syarat dan
Ketentuan Umum
Program ini.:
Program
dilaksanakan selama periode:
- Tanggal 25
Juni 2022 hingga 1 Juli 2022 (”Periode Program”)
- Tanggal 25
Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022 (”Periode Program”)
- Tanggal 25
Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022 (”Periode Program”)
- Tanggal 25
September 2022 hingga 1 Oktober 2022 (”Periode Program”)
- Tanggal 25
Oktober 2022 hingga 31 Oktober 2022 (”Periode Program”)
- Tanggal 25
November 2022 hingga 1 Desember 2022 (”Periode Program”)
- Tanggal 25
Desember 2022 hingga 31 Desember 2022 (”Periode Program”)
Nasabah yang
berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:
- Nasabah Bank Danamon yang memiliki rekening tabungan Danamon yang
aktif selama Periode Program.
- Nasabah yang melakukan transaksi pembelian/top up melalui aplikasi
D-Bank PRO sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah telah menggunakan aplikasi D-Bank PRO.
- Program berlaku juga untuk Karyawan Bank Danamon yang memenuhi
kriteria peserta.
(”Nasabah”)
- Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti,
dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program
serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Nasabah wajib melakukan transaksi Top Up OVO/ Top Up GoPay/
Pembelian Pulsa Isi Ulang/ Paket Data Internet/Pembelian Token PLN melalui aplikasi D-Bank PRO
dengan jumlah minimal nominal per transaksi sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) yang
dilakukan sepanjang hari per harinya selama Periode Program (“Transaksi”).
- Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur pada butir D.2 Syarat dan Ketentuan Umum, maka Nasabah dianggap telah
membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan
Umum Program ini. Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada
Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bagi 500 Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program
(“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah cashback
(“Hadiah Cashback Gajian”) dengan rincian sebagai berikut:
No
|
Total
Nasabah & Jenis Transaksi per hari
|
Nominal
Hadiah
Cashback
Gajian
|
1
|
500 Nasabah tercepat -
Top Up OVO
|
@Rp1.500,-
|
2
|
500 Nasabah tercepat -
Top Up GoPay
|
@Rp2.000,-
|
3
|
500 Nasabah tercepat -
Pembelian Pulsa Isi Ulang
|
@Rp1.500,-
|
4
|
500 Nasabah tercepat -
Pembelian Paket Data Internet
(termasuk paket
Lifestyle & Disney Hotstar)
|
@Rp1.500,-
|
5
|
500 Nasabah tercepat -
Pembelian token PLN
|
@Rp2.500,-
|
- Apabila Kuota Program telah terpenuhi sebelum Periode Program
berakhir maka Nasabah menyetujui Bank Danamon untuk mengakhiri Program.
- 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas maksimal 3 (tiga) kali
Hadiah Cashback Gajian setiap harinya selama Periode Program dengan kombinasi Transaksi sebagai
berikut:
- Top up OVO/GoPay (pilih salah satu); dan/atau
- Pembelian Pulsa Isi ulang/Pembelian token PLN (pilih salah
satu); dan/atau
- Pembelian Paket Data Internet (termasuk paket
Lifestyle & Disney Hotstar)
- Total Hadiah Cashback Gajian yang dapat diterima oleh Nasabah
selama Periode Program, maksimal hingga Rp42.000 (empatpuluh dua ribu rupiah).
- Hadiah Cashback Gajian akan dikreditkan ke rekening Nasabah yang
digunakan untuk melakukan Transaksi maksimal pada tanggal 30 (tigapuluh) pada bulan berikutnya
setelah Transaksi tersebut dilakukan.
- Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya dan
atas pajak Hadiah akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank Danamon.
Berikut adalah ilustrasi transaksi yang dilakukan melalui aplikasi D-Bank PRO oleh Nasabah AB pada
Periode Program:
Tanggal
|
Jenis Transaksi
|
Nominal Transaksi
|
Kriteria Program
|
Jumlah
Hadiah Cashback
Gajian
(Rp)
|
Total
Hadiah Cashback
Gajian per hari (Rp)
|
(Rp)
|
25
|
Top Up GoPay
|
50.000
|
Tidak memenuhi minimum
nominal
Transaksi
|
-
|
|
Top Up OVO
|
200.000
|
Berhak mendapatkan
Hadiah Cashback Gajian: Top Up OVO
|
1.500
|
|
Pembelian Pulsa Isi
Ulang
|
100.000
|
a. Termasuk jenis
Transaksi
Program;
b. Memenuhi minimum
nominal
Transaksi; dan
c. Masuk pada urutan
Transaksi
|
1.500
|
|
|
|
|
|
|
3.000
|
26
|
Top Up GoPay
|
100.000
|
a. Termasuk jenis
Transaksi
Program;
b. Memenuhi minimum
nominal
Transaksi; dan
c. Masuk pada urutan
Transaksi
|
2.000
|
|
Pembelian Token
PLN
|
150.000
|
2.500
|
|
Top Up OVO
|
150.000
|
Sudah mendapatkan
Hadiah Cashback Gajian: Top Up GoPay
|
-
|
|
Pembelian Paket Data
Internet
(termasuk paket Lifestyle & Disney Hotstar)
|
125.000
|
a. Termasuk jenis
Transaksi
Program;
b. Memenuhi minimum
nominal
Transaksi; dan
c. Masuk pada urutan
Transaksi
|
1.500
|
|
Pembelian Pulsa Isi
Ulang
|
100.000
|
Sudah mendapatkan
Hadiah Cashback Gajian: Pembelian Token
PLN
|
-
|
|
|
|
|
|
|
6.000
|
27
|
Pembelian Token
PLN
|
200.000
|
a. Termasuk jenis
Transaksi
program;
b. Memenuhi minimum
nominal
transaksi; dan
c. Masuk pada urutan
transaksi
|
2.500
|
|
|
|
|
|
|
2.500
|
28
|
Pembelian Paket Data
Internet
|
200.000
|
a. Termasuk jenis
Transaksi
Program;
b. Memenuhi minimum
nominal
Transaksi; dan
c. Masuk pada urutan
Transaksi
|
1.500
|
|
Top Up GoPay
|
500.000
|
2.000
|
|
|
|
|
|
|
3.500
|
29
|
Pembelian Token
PLN
|
100.000
|
a. Termasuk jenis
Transaksi
Program;
b. Memenuhi minimum
nominal
Transaksi; dan
c. Masuk pada urutan
Transaksi
|
2.500
|
|
Top Up OVO
|
150.000
|
1.500
|
|
Top Up GoPay
|
100.000
|
Sudah mendapatkan
Hadiah Cashback Gajian: Top Up OVO
|
-
|
|
|
|
|
|
|
4.000
|
30
|
Top Up GoPay
|
100.000
|
a. Termasuk jenis
Transaksi
Program;
b. Memenuhi minimum
nominal
Transaksi; dan
c. Masuk pada urutan
Transaksi
|
2.000
|
|
Pembelian Paket Data
Internet
|
150.000
|
a. Termasuk jenis
Transaksi
Program;
b. Memenuhi minimum
nominal
Transaksi; dan
c. Masuk pada urutan
Transaksi
|
1.500
|
|
Pembelian Token
PLN
|
200.000
|
a. Termasuk jenis
Transaksi
Program;
b. Memenuhi minimum
nominal
Transaksi; dan
c. Masuk pada urutan
Transaksi
|
2.500
|
|
|
|
|
|
|
6.000
|
01
|
Top Up OVO
|
100.000
|
a. Termasuk jenis
Transaksi
Program;
b. Memenuhi minimum
nominal
Transaksi; dan
c. Masuk pada urutan
Transaksi
|
1.500
|
|
Pembelian Pulsa Isi
Ulang
|
150.000
|
a. Termasuk jenis
Transaksi
Program;
b. Memenuhi minimum
nominal
Transaksi; dan
c. Masuk pada urutan
Transaksi
|
1.500
|
|
Pembelian Token
PLN
|
200.000
|
Sudah mendapatkan
Hadiah Cashback Gajian: Pembelian Pulsa Isi Ulang
|
|
|
|
|
|
|
|
3.000
|
Total Hadiah Cashback Gajian yang berhak diterima oleh Nasabah AB dari Program ini adalah
sebesar Rp28.000,-
(duapuluh delapan ribu rupiah) yang terdiri atas Transaksi pada tanggal sebagai berikut:
Hari Ke
|
Tanggal
|
Total Hadiah Cashback Gajian
per Hari
|
1
|
25
|
Rp3.000
|
2
|
26
|
Rp6.000
|
3
|
27
|
Rp2.500
|
4
|
28
|
Rp3.500
|
5
|
29
|
Rp4.000
|
6
|
30
|
Rp6.000
|
7
|
01
|
Rp3.000
|
- Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan
secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello
Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui
website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
- Terkait penyelesaian perselisihan terhadap keputusan Nasabah
yang berhak mendapatkan Hadiah Cashback Gajian (“Nasabah Pemenang”) akan dilakukan
berdasarkan
data yang tercatat dalam sistem Bank Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Fasilitas/Layanan
Perbankan
PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak
untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini (selanjutnya disebut
“Perubahan“). Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada
Nasabah dalam
jangka waktu 30 Hari Kerja atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon melalui media komunikasi lainnya ke alamat tempat
tinggal dan/atau alamat email dan atau nomor seluler Nasabah sesuai data yang terakhir terdata
pada Bank Danamon.
- Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan
ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank
Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan Perubahan tersebut
oleh Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui
perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut diatas. Apabila Nasabah
tidak menyetujui Perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup Rekening dan/atau Layanan dengan
terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank
Danamon.
- Nasabah menyatakan bahwa tidak ada Transaksi yang terindikasi
tindak pidana pencucian uang dan/atau Transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan
dan/atau penyimpangan Transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan Transaksi,
pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian Hadiah Cashback Gajian kepada kepada Nasabah
yang bersangkutan.
- Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- 8. Bank Danamon terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon
dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang
dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan
Bank Danamon.