Cashback Transaksi Pulsa Dan Biller di D-Bank PRO

Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Cashback Transaksi Pulsa dan Biller di D-Bank PRO (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program adalah sebagai berikut: 

  1. 23 Agustus 2023 hingga 31 Agustus 2023;
  2. 23 September 2023 hingga 30 September 2023;
  3. 20 Oktober 2023 hingga 31 Oktober 2023;
  4. 20 November 2023 hingga 30 November 2023; dan
  5. 20 Desember 2023 hingga 31 Desember 2023;
    (“Periode Program”)

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:

  1. Nasabah Bank Danamon yang memiliki rekening tabungan Danamon yang aktif selama Periode Program. 
  2. Nasabah yang melakukan transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Program berlaku juga untuk Karyawan Bank Danamon.
  4. Nasabah yang memiliki D-Bank PRO.
    selanjutnya disebut sebagai “Nasabah” 
     
  1. Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.  
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Hadiah yang bisa didapatkan oleh Nasabah adalah cashback 100% (seratus persen) hingga Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) (“Cashback”). 
  5. Nasabah harus melakukan transaksi sesuai dengan kriteria transaksi, yaitu: 
    • Melakukan pembelian pulsa tanpa minimum transaksi pada aplikasi D-Bank PRO (“Transaksi”);
    • Untuk 1 (satu) CIF (Customer Information File) Nasabah hanya berhak untuk memperoleh Cashback maksimal 1 (satu) kali setiap bulannya (pada bulan Agustus 2023, September 2023, Oktober 2023, November 2023, dan Desember 2023) selama Periode Program
    • Kuota Cashback adalah 1.100 (seribu seratus) Transaksi pertama setiap bulannya (pada bulan Agustus 2023, September 2023, Oktober 2023, November 2023, dan Desember 2023) selama Periode Program  (“Kuota Cashback”). Dalam hal Kuota Cashback telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan menerima Cashback.
  6. Dengan Nasabah yang melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, Nasabah telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Transaksi yang dilakukan Nasabah merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  1. Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.  
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Hadiah yang bisa didapatkan oleh Nasabah adalah cashback 100% (seratus persen) hingga Rp30.000 (tiga puluh ribu Rupiah) (“Cashback”). 
  5. Nasabah harus melakukan transaksi sesuai dengan kriteria transaksi, yaitu: 
    • Melakukan transaksi biller (yaitu: Pembayaran PLN, BPJS, PDAM, Kartu Kredit, TV Berlangganan, Premi Asuransi, Voucher Games, Voucher Streaming, Voucher Internet, atau Multifinance) selain transaksi pembelian pulsa pada D-Bank PRO (“Transaksi”)
    • Untuk 1 (satu) CIF (Customer Information File) Nasabah hanya berhak untuk memperoleh Hadiah maksimal 1 (satu) kali setiap bulannya (pada bulan Agustus 2023, September 2023,  Oktober 2023, November 2023, dan Desember 2023) selama Periode Program;
    • Kuota Cashback adalah 1.100 (seribu seratus) Transaksi pertama setiap bulannya (pada bulan Agustus 2023, September 2023,  Oktober 2023, November 2023, dan Desember 2023) selama Periode Program  (“Kuota Cashback”). Dalam hal Kuota Cashback telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan menerima Cashback.
  6. Dengan Nasabah yang melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, Nasabah telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Transaksi yang dilakukan Nasabah merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  1. Cashback akan dikreditkan ke rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi Bank paling lambat 30 hari kerja setelah Periode Program pada bulan dilakukannya Transaksi berakhir.
  2. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya dan atas pajak Cashback akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank Danamon.
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24 jam. 
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah. 
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO”. 
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 
  5. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, indikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau indikasi tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian Cashback kepada Nasabah yang bersangkutan.  
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 
  7. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. 
 
 
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.