SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PROGRAM BEBAS BIAYA TOP UP BIAYA ADMIN OVO D-BANK PRO
Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini
merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program
Bebas Biaya Top Up Biaya Admin OVO D-Bank PRO (“Program”) yang diselenggarakan oleh
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan
Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Periode Program adalah 1 Maret – 31 Mei 2025 (“Periode Program”).
Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:
-
Nasabah Bank Danamon yang memiliki rekening tabungan Danamon yang aktif selama Periode Program.
-
Nasabah Bank Danamon yang memiliki aplikasi D-Bank PRO selama Periode Program.
-
Nasabah yang melakukan transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Program berlaku juga untuk Karyawan Bank Danamon.
Selanjutnya disebut
(“Nasabah”).
-
Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan
memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan
lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program
ini.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan
Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan
Ketentuan Umum Program.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko
kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan
keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program
ini.
-
Nasabah dapat memperoleh bebas biaya top up e-Wallet OVO sebanyak 3 (tiga) kali per bulan atau 9 (sembilan) kali selama periode program, dengan nilai bebas biaya admin per transaksinya sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah) (“Hadiah”).
-
Nasabah berhak mendapatkan bebas biaya admin jika melakukan transaksi top up E-Wallet OVO yang dilakukan melalui aplikasi D-Bank PRO dengan nominal minimum Rp300.000 (tiga ratus ribu Rupiah) (“Transaksi”)
-
Kuota program adalah sebanyak 21.000 (dua puluh satu ribu) Nasabah selama Periode Program. (“Kuota Program”).
- Nasabah memahami dan menyetujui bahwa dalam hal Kuota Cashback
telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan
memperoleh Cashback.
- Program ini tidak dapat digabung dengan program atau promo
lainnya.
- Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya.
- Dengan melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan
Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan
menyetujui untuk tunduk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah
tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada
Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan
Umum Program.
-
Nasabah akan langsung mendapatkan Hadiah ketika Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya.
Nasabah
|
Tanggal
Transaksi
|
Jenis Transaksi
|
Nominal Top Up
|
Kriteria Program
|
Nominal Bebas Biaya Admin
|
Nominal E-Wallet OVO
|
|
A
|
1 April 2025
|
Top Up
E-Wallet OVO
Di D-Bank PRO
|
Rp500.000
|
Memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program
- è Melakukan top up E-Wallet OVO minimum Rp 300.000
- è Mendapatkan bebas biaya Admin Rp 1.000
|
Rp1.000
|
Rp500.000
|
14 April 2025
|
Top Up E-Wallet OVO
Di D-Bank PRO
|
Rp200.000
|
Tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program
- è Tidak mendapatkan bebas biaya Admin Rp 1.000
|
Rp1.000
|
Rp201.000
|
-
Produk dan/atau layanan dari OVO bukan merupakan produk dan tanggung
jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari OVO
Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk
dan/atau layanan dari Vidio, Nasabah silakan menghubungi OVO.
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk, layanan,
dan/atau transaksi perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan
mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening
dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan ”Syarat dan
Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap
berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon
berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan
atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui
media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat
perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan
keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut
dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon.
Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut
dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu
tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka
Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih
dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon
(apabila ada).
- Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi
yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya
yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau
penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian
uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan
transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian
Cashback kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk
melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan
Otoritas Jasa Keuangan.
- Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS).
Download D-Bank PRO sekarang
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon
dengan menjanjikan Cashback dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang
dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan
Bank Danamon.