SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PROGRAM D-BANK PRO FX ONLINE RATE COMPETITION
Syarat dan Ketentuan Umum Program D-Bank PRO Competitive FX Rate (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”)
ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang memenuhi kriteria untuk
mengikuti Program D-Bank PRO FX Online Rate Competition (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank
Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program
sebagai berikut:
Program D-Bank PRO Competitive FX Rate adalah program yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) untuk nasabah New to Bank maupun nasabah existing Bank Danamon (“Nasabah”) yang menggunakan D-Bank PRO untuk melakukan transaksi jual-beli dalam mata uang yang berbeda melalui D-Bank PRO dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Periode Program dimulai sejak tanggal 7 Februari 2025 sampai dengan 31 Januari 2026 (“Periode Program”).
Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:
Nasabah dapat mengikuti Program dengan cara berikut:
Nasabah yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum berhak untuk mendapatkan Hadiah sebagai berikut:
Simulasi Program D-Bank PRO Competitive FX Rate sebagai berikut:
ILUSTRASI NASABAH
A
Pada tanggal 1 November 2025, Nasabah A melakukan transaksi Valas pembelian USD dari Rupiah sebesar 3000
(tiga ribu) USD via D-Bank PRO pada jam 14.00 pada rate Rp15,000 (lima belas ribu Rupiah). Kemudian pada
pukul 14.02 Nasabah melakukan transaksi via mobile banking milik Bank XYZ dengan rate Rp14,990 (empat belas
ribu Sembilan ratus Sembilan puluh Rupiah) dan pada akhirnya bertransaksi sebesar 1 (satu) USD. Nasabah lalu
mengirimkan email ke Danamon Digital Banking dengan melampirkan screenshot di D-Bank PRO dan transaksi di
Bank XYZ tersebut. Setelah dikirimkan, PIC Danamon telah juga memvalidasi rate tersebut dan mengonfirmasi
transaksi.
ILUSTRASI NASABAH B
Pada tanggal 1 November 2025, Nasabah B melakukan transaksi Valas pembelian USD dari Rupiah sebesar 5000 (lima ribu) USD via D-Bank PRO pada jam 11.00 pada rate Rp15,000 (lima belas ribu Rupiah). Kemudian pada pukul 11.03 Nasabah melakukan transaksi via mobile banking milik Bank XYZ dengan rate Rp14,975 (empat belas ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima) dan pada akhirnya bertransaksi sebesar 1 (satu) USD. Nasabah lalu mengirimkan email ke Danamon Digital Banking dengan melampirkan screenshot di D-Bank PRO dan transaksi di Bank XYZ tersebut. Setelah dikirimkan, PIC Danamon telah juga memvalidasi rate tersebut dan mengonfirmasi transaksi.
ILUSTRASI NASABAH C – Melewati batas waktu
Pada tanggal 15 November 2025, Nasabah C melakukan transaksi Valas pembelian USD dari Rupiah sebesar 2000 (dua ribu) USD via D-Bank PRO pada jam 14.00 pada rate Rp15,000 (lima belas ribu Rupiah). Kemudian pada pukul 14.15 Nasabah melakukan transaksi via mobile banking milik Bank XYZ dengan rate Rp14,990 (empat belas ribu Sembilan ratus Sembilan puluh) dan pada akhirnya bertransaksi sebesar 1 (satu) USD. Nasabah lalu mengirimkan email ke Danamon Digital Banking dengan melampirkan screenshot di D-Bank PRO dan transaksi di Bank XYZ tersebut.
ILUSTRASI NASABAH D – Melakukan transaksi Valas Over the Counter
Pada tanggal 15 November 2025, Nasabah D melakukan transaksi Valas pembelian USD dari Rupiah sebesar 8000 (delapan ribu) USD via D-Bank PRO pada jam 11.00 pada rate Rp14,500 (empat belas ribu lima ratus Rupiah). Kemudian pada pukul 11.15 Nasabah melakukan transaksi via over the counter di Bank XYZ dengan rate Rp14,490 (empat belas ribu sembilan ratus sembilan puluh) dan pada akhirnya bertransaksi sebesar 1000 (seribu) USD. Nasabah lalu mengirimkan email ke Danamon Digital Banking dengan melampirkan screenshot di D-Bank PRO dan transaksi di Bank XYZ tersebut.
ILUSTRASI NASABAH E – Tidak memenuhi nominal transaksi
Pada tanggal 10 Februari 2025, Nasabah D melakukan transaksi Valas pembelian USD dari Rupiah sebesar 500 (lima ratus) USD via D-Bank PRO pada jam 11.00 pada rate Rp15.000 (lima belas ribu Rupiah). Kemudian pada pukul 11.03 Nasabah melakukan transaksi via online banking di Bank XYZ dengan rate Rp14,490 (empat belas ribu Sembilan ratus Sembilan puluh) dan pada akhirnya bertransaksi sebesar 1 (satu) USD. Nasabah lalu mengirimkan email ke Danamon Digital Banking dengan melampirkan screenshot di D-Bank PRO dan transaksi di Bank XYZ tersebut.
PERINGATAN
Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon . Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.