SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PROGRAM CASHBACK QRIS D-BANK PRO REGULER
Syarat dan Ketentuan Umum Program ¬ (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program CASHBACK QRIS D-BANK PRO Reguler (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Periode Program adalah 16 September 2024 – 28 Februari 2025. (“Periode Program”).
Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:
-
Nasabah Bank Danamon yang memiliki rekening tabungan Danamon yang aktif selama Periode Program.
- Nasabah yang melakukan transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah yang memiliki D-Bank PRO.
- Program berlaku juga untuk Karyawan Bank Danamon.
Selanjutnya disebut
sebagai “Nasabah”.
-
Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak menolak, membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program, atau tidak memberikan Hadiah apabila Syarat dan Ketentuan Umum Program tidak terpenuhi.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
- Nasabah wajib melakukan transaksi pembayaran menggunakan QRIS D-Bank PRO dengan sumber dana rekening tabungan melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang ditentukan di masing-masing merchant yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode Program (“Transaksi”).
- Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program, maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah cashback (“Hadiah”) dengan rincian sebagai berikut:
MERCHANT
|
MINIMUM TRANSAKSI
|
PERIODE PROGRAM
|
HADIAH PROGRAM
|
METODE PEMBAYARAN
|
KUOTA PROGRAM
|
FUDGYBRO
|
Rp 50.000
|
16 September 2024 – 28 Februari 2025
|
Cashback 10% maksimum Rp10.000
|
QRIS D-Bank PRO dengan sumber dana rekening tabungan
|
36.000 transaksi untuk seluruh Merchant selama periode program
|
Nasabah memahami dan menyetujui bahwa apabila Hadiah sudah melewati kuota sebagaimana disebutkan di atas, Nasabah tidak akan memperoleh Hadiah.
- Setiap 1 (satu) CIF Nasabah berkesempatan mendapatkan maksimal 3 (tiga) kali Hadiah per merchant per bulan.
- Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Hadiah akan dikreditkan ke rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Transaksi tersebut dilakukan.
- Dalam hal rekening dan Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Hadiah tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui bahwa pemberian Hadiah tidak akan dilakukan.
- Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya.
-
Produk dan/atau
layanan dari Kereta Api Indonesia bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon
sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Kereta Api Indonesia. Apabila terdapat
kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dari Kereta Api
Indonesia, Nasabah silakan menghubungi Kereta Api Indonesia.
-
Syarat dan
ketentuan lain yang terkait dengan produk, layanan,
dan/atau transaksi perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan
mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak
terpisahkan.
-
Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum
Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan
”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan
ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
-
Nasabah dengan ini
setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak
untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini dari waktu ke waktu. Setiap
perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang
tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat,
risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan
keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30
(tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan
tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank
Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui
perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan
dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui
perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan
kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh
kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
-
Nasabah menyatakan
bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi
yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi
lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
-
Apabila terdapat
indikasi penipuan, kecurangan dan/atau
penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana
pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan
pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun
pembatalan pemberian Hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan.
Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank
Danamon.
-
Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan
peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
-
Bank Danamon
berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan
Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin
Simpanan.
Download D-Bank PRO sekarang
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh
oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah
dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya
yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau
mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.