SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PROGRAM CASHBACK QRIS D-BANK PRO
Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum
Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program CASHBACK QRIS D-BANK PRO Reguler
(“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia
Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan
dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Periode Program adalah
sebagai berikut:
- Program Cashback hingga Rp30 Ribu:
1 Juli 2024 – 28 Februari 2025
- Program Program Tambahan Diskon hingga 15
%:
Hingga 31 Oktober 2024
(“Periode Program”).
Nasabah yang berhak
mengikuti Program ini adalah sebagai
berikut:
-
Nasabah Bank Danamon yang memiliki rekening tabungan Danamon yang
aktif selama Periode Program.
-
Nasabah yang
melakukan transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat
dan Ketentuan Umum Program.
-
Nasabah yang
memiliki D-Bank PRO.
-
Program berlaku
juga untuk Karyawan Bank Danamon.
Selanjutnya disebut
sebagai “Nasabah”.
-
Sebelum mengikuti
Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti,
dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan
ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan
Ketentuan Umum Program.
-
Bank Danamon berhak
menolak, membatalkan keikutsertaan Nasabah
atas Program, atau tidak memberikan Hadiah apabila Syarat dan
Ketentuan Umum Program tidak terpenuhi.
-
Nasabah bertanggung
jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian,
tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan
dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
-
Nasabah wajib
melakukan transaksi pembayaran menggunakan QRIS
D-Bank PRO dengan sumber dana rekening tabungan melalui aplikasi
D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang
ditentukan di masing-masing merchant yang berpartisipasi dan
bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode
Program (“Transaksi”).
-
Bagi Nasabah yang
melakukan Transaksi sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode
Program, maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah cashback
(“Hadiah”) dengan rincian sebagai berikut:
MERCHANT
|
MINIMUM
TRANSAKSI
|
PERIODE
PROGRAM
|
HADIAH
PROGRAM
|
METODE
PEMBAYARAN
|
KUOTA
PROGRAM
|
Edogawa Sushi
|
Rp 50.000
|
1 Juli 2024 – 28 Februari 2025
|
Cashback 10% up to
Rp10.000
|
QRIS D-Bank PRO dengan sumber dana
rekening
tabungan
|
36.000 transaksi untuk seluruh Merchant selama
periode
program
|
Nasabah memahami dan menyetujui bahwa apabila Hadiah sudah
melewati kuota sebagaimana disebutkan di atas, Nasabah tidak akan
memperoleh Hadiah.
-
Setiap 1 (satu) CIF Nasabah berkesempatan
mendapatkan maksimal 3
(tiga) kali Hadiah untuk seluruh partner per bulan selama Periode
Program.
-
Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai
dengan Syarat dan
Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca,
memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada
Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas transaksi tersebut
merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program
dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan
Umum Program.
Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program PROMO KARYAWAN DANAMON, MUFG, ADIRA FINANCE – DINE IN @ EDOGAWA SUSHI (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan Edogawa Sushi (“Mitra”).
-
Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
- Peserta Program wajib menunjukkan kartu identitas perusahaan (Peserta Program dan pemegang kartu identitas perusahaan merupakan orang yang sama) dan mem-follow akun Instagram @edogawasushi serta mengunggah konten pengalaman serta kesan dan pesan makan di Edogawa Sushi.
- Peserta Program wajib melakukan transaksi pembayaran menggunakan QRIS D-Bank PRO dengan sumber dana rekening tabungan melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang dilakukan selama Periode Program (“Transaksi”).
- Bagi Peserta Program yang melakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program, maka Peserta Program berhak untuk mendapatkan hadiah berupa potongan harga (“Hadiah”) dengan rincian sebagai berikut:
PERIODE
|
WAKTU MAKAN
|
MINIMUM TRANSAKSI
|
HADIAH PROGRAM
|
Weekday
(Senin – Kamis)
|
10.00 – 11.29 WIB
|
Rp 198.000,- (belum termasuk pajak)
|
Diskon 15% + Free Flow Ocha (Max 2pax per bill)
|
11.30 - 13.59 WIB
|
Diskon 10% + Free Flow Ocha (Max 2pax per bill)
|
14.00 - 17.59 WIB
|
Diskon 15% + Free Flow Ocha (Max 2pax per bill)
|
18.00 - 19.59 WIB
|
Diskon 10% + Free Flow Ocha (Max 2pax per bill)
|
20.00 - 21.59 WIB
|
Diskon 15% + Free Flow Ocha (Max 2pax per bill)
|
Weekend
(Jumat – Minggu)
|
All hours
|
15% + Free Flow Ocha (Max 2pax per bill)
|
- Peserta Program tidak akan mendapat Hadiah jika tidak melakukan Transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Dengan Peserta Program melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Hadiah akan
dikreditkan ke rekening Nasabah yang digunakan untuk
melakukan Transaksi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah
Transaksi tersebut dilakukan.
-
Dalam hal
rekening dan Nasabah yang digunakan untuk melakukan
Transaksi berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya
yang menyebabkan pengkreditan Hadiah tidak bisa dilakukan, maka
Nasabah dengan ini mengetahui bahwa pemberian Hadiah tidak akan
dilakukan.
-
Keikutsertaan Nasabah
pada Program ini tidak dipungut
biaya.
-
Produk dan/atau
layanan dari partner Pharmacy (Guardian, Watson,
dan Century) bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank
Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari partner
Pharmacy (Guardian, Watson, dan Century). Apabila terdapat kendala
dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dari
partner Pharmacy (Guardian, Watson, dan Century), Nasabah silakan
menghubungi partner Pharmacy (Guardian, Watson, dan Century).
-
Syarat dan
ketentuan lain yang terkait dengan produk, layanan,
dan/atau transaksi perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan
mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak
terpisahkan.
-
Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum
Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan
”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan
ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
-
Nasabah dengan ini
setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak
untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini dari waktu ke waktu. Setiap
perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang
tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat,
risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan
keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30
(tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan
tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank
Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui
perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan
dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui
perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan
kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh
kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
-
Nasabah menyatakan
bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi
yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi
lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
-
Apabila terdapat
indikasi penipuan, kecurangan dan/atau
penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana
pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan
pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun
pembatalan pemberian Hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan.
Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank
Danamon.
-
Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan
peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
-
Bank Danamon
berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan
Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin
Simpanan.
Download D-Bank PRO sekarang
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh
oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah
dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya
yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau
mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.