SYARAT DAN KETENTUAN
UMUM
PROGRAM CASHBACK QRIS D-BANK PRO REGULER
Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program CASHBACK QRIS D-BANK PRO Reguler (“Program”) yang
diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum
Program sebagai berikut:
Periode Program adalah 24 Juni 2024 - 28 Februari 2025. (“Periode Program”).
Nasabah yang berhak
mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:
-
Nasabah Bank Danamon yang memiliki rekening tabungan Danamon yang aktif selama Periode
Program.
- Nasabah yang melakukan transaksi
sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah yang memiliki D-Bank PRO.
- Program berlaku juga untuk Karyawan Bank
Danamon.
Selanjutnya disebut
sebagai “Nasabah”.
-
Sebelum mengikuti
Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko,
biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum
Program.
- Bank Danamon berhak menolak, membatalkan keikutsertaan Nasabah atas
Program, atau tidak memberikan Hadiah apabila Syarat dan Ketentuan Umum Program tidak
terpenuhi.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian,
tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan
keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
- Nasabah wajib melakukan transaksi pembayaran menggunakan QRIS D-Bank
PRO dengan sumber dana rekening tabungan melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal
nominal per transaksi yang ditentukan di masing-masing merchant yang berpartisipasi dan
bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode Program
(“Transaksi”).
- Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program, maka Nasabah berhak
untuk mendapatkan hadiah cashback (“Hadiah”) dengan rincian sebagai
berikut:
MERCHANT
|
MINIMUM TRANSAKSI
|
PERIODE PROGRAM
|
HADIAH PROGRAM
|
METODE PEMBAYARAN
|
KUOTA PROGRAM
|
Ataru
|
Rp 100.000
|
24 Juni 2024 - 28 Februari 2025
|
Cashback Rp10.000
|
QRIS D-Bank PRO dengan sumber dana rekening tabungan
|
36.000 transaksi untuk seluruh Merchant selama periode program
|
Nasabah memahami dan menyetujui bahwa apabila Hadiah sudah melewati kuota sebagaimana
disebutkan di atas, Nasabah tidak akan memperoleh Hadiah.
- Setiap 1 (satu) CIF Nasabah berkesempatan mendapatkan maksimal 3
(tiga) kali Hadiah per merchant per bulan.
- Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan
Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti
Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas transaksi tersebut merupakan
bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk
pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Hadiah akan
dikreditkan ke rekening Nasabah yang digunakan untuk
melakukan Transaksi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah
Transaksi tersebut dilakukan.
-
Dalam hal
rekening dan Nasabah yang digunakan untuk melakukan
Transaksi berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya
yang menyebabkan pengkreditan Hadiah tidak bisa dilakukan, maka
Nasabah dengan ini mengetahui bahwa pemberian Hadiah tidak akan
dilakukan.
-
Keikutsertaan Nasabah
pada Program ini tidak dipungut
biaya.
-
Produk dan/atau
layanan dari Merchant bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga
sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Merchant. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan
sehubungan dengan produk dan/atau layanan dari Merchant, Nasabah silakan menghubungi
Merchant.
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk, layanan,
dan/atau transaksi perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang
tidak terpisahkan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank
Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan
tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program
ini.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk
memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu.
Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan
diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat
perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut
dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa
Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan
dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka
Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan
seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang
terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan
transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan
transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian Hadiah kepada
Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank
Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.
- Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank
Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
Download D-Bank PRO sekarang
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh
oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah
dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya
yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau
mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.