Syarat
dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat
dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program QRIS HIGH-END RETAIL
(“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank
Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh
ketentuan dalam
Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Periode Program
adalah 25 September 2023 – 29 Februari 2024 (“Periode
Program”).
Nasabah yang
berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:
- Nasabah Bank
Danamon yang memiliki rekening tabungan Danamon yang aktif
selama Periode
Program.
- Nasabah yang
melakukan transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan
Ketentuan Umum Program.
- Nasabah yang
memiliki D-Bank PRO
- Program
berlaku juga untuk Karyawan Bank Danamon.
Selanjutnya
disebut sebagai “Nasabah”
- Sebelum
mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan
memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan
ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat
dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon
berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas
Program atau tidak memberikan Hadiah apabila Syarat dan
Ketentuan Umum Program tidak terpenuhi.
- Nasabah
bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian,
tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan
keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada
Program ini.
- Nasabah wajib
melakukan transaksi pembayaran menggunakan QRIS D-Bank PRO
melalui aplikasi D-Bank PRO di seluruh outlet partner High-end
Retail (Coach, Kate Spade, Stuart Weitzman, dan
lain-lain) yang dilakukan selama Periode Program
(“Transaksi”).
- Bagi Nasabah
yang melakukan Transaksi sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program,
maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah cashback
(“Hadiah”) dengan rincian sebagai berikut:
MERCHANT*
|
HADIAH
PROGRAM
|
PERIODE
PROGRAM
|
MINIMUM
TRANSAKSI
|
METODE
PEMBAYARAN
|
KUOTA
PROGRAM
|
- COACH
- KATE
SPADE
- STUART
WEITZMAN
* dalam
hal terdapat penambahan
Merchant, Syarat dan
Ketentuan Umum Program
akan diperbaharui
|
Cashback Rp100.000
|
25
September 2023 –
29 Februari 2024
|
Rp1.000.000
|
QRIS
D-Bank PRO
|
50
transaksi per
bulan
|
Apabila Hadiah sudah melewati kuota sebagaimana disebutkan di
atas, Nasabah tidak akan memperoleh Hadiah.
- Nasabah hanya
akan mendapat Hadiah jika melakukan transaksi QRIS di aplikasi
D-Bank PRO pada seluruh outlet partner High-end Retail (Coach,
Kate Spade, Stuart Weitzman, dan lain-lain) selama Periode
Program.
- Setiap 1 (satu)
CIF, Nasabah berkesempatan mendapatkan maksimal 1 (satu) kali
Hadiah per partner per bulan selama Periode Program.
- Dengan Nasabah
melakukan transaksi di aplikasi D-Bank PRO sesuai dengan Syarat
dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca,
memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada
Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas transaksi tersebut
merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program
dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan
Umum Program.
- Hadiah akan
dikreditkan ke rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan
Transaksi paling lambat pada
4 (empat) hari kerja setelah tanggal Transaksi.
- Keikutsertaan
Nasabah pada Program ini
tidak dipungut biaya dan atas pajak Hadiah akan ditanggung
sepenuhnya oleh Bank
Danamon.
- Dalam hal
rekening Nasabah yang digunakan untuk Transaksi berstatus tidak
aktif, terblokir atau
kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Hadiah tidak bisa
dilakukan, maka Nasabah
dengan ini mengetahui bahwa pemberian Hadiah tidak dapat
dilakukan.
- Syarat dan
ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan
perbankan, sepanjang tidak diatur
berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan
tetap berlaku dan mengikat
Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari
Syarat dan Ketentuan Umum
Program.
- Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari ”Syarat
dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank
Danamon” dan ”Syarat dan
Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut
tetap berlaku sepanjang
tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program
ini.
- Nasabah
dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk
memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini dari waktu ke waktu.
Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini akan
diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank
Danamon. Dalam hal terdapat
perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan
berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara
tertulis kepada Bank Danamon
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan perubahan tersebut
dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank
Danamon. Nasabah setuju bahwa
Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah
tidak mengajukan keberatan
dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui
perubahan tersebut, maka
Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan
terlebih dahulu menyelesaikan
seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila
ada).
- Nasabah
menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang
terindikasi tindak pidana
pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak
diperkenankan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila
terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau
penyimpangan transaksi,
indikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau indikasi tindakan
yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan
pembatalan transaksi,
pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian
hadiah Program kepada Nasabah
yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh
kewajiban pada Bank
Danamon.
- Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan,
termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Bank Danamon
berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan
peserta penjaminan Lembaga
Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank
Danamon
dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang
dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar
kewenangan
Bank Danamon.