Diskon Spesial 50% Paket Berlangganan Vidio via D-Bank PRO

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM QRIS TRANSACTION

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 50% Hingga Rp50.000 untuk Pembelian Paket Vidio 2023 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Diskon 50% Hingga Rp50.000 untuk Pembelian Paket Vidio 2023 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program adalah 3 Agustus 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 (“Periode Program”). 

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:

  1. Nasabah Bank Danamon yang memiliki rekening tabungan Danamon yang aktif selama Periode Program. 
  2. Nasabah yang melakukan transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Program berlaku juga untuk Karyawan Bank Danamon.
  4. Nasabah yang memiliki D-Bank PRO

selanjutnya disebut sebagai “Nasabah

  1. Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib melakukan transaksi pembelian salah satu dari Paket Vidio terpilih yaitu Paket Vidio Diamond Mobile 30 Days, Vidio Diamond Mobile All Screen 1 Year, atau Vidio Diamond All Screen 30 Days melalui D-Bank PRO yang dilakukan selama Periode Program (“Transaksi”).
  5. Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah berhak untuk mendapatkan diskon langsung sebesar 50% (lima puluh persen) hingga Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

    No.

    Jenis Transaksi

    Harga Awal

    Nominal Diskon

    Harga Setelah Diskon

    1

    Pembelian Paket Vidio Diamond Mobile 30 Days

    Rp65.000

    Rp32.500

    Rp32.500

    2

    Pembelian Paket Vidio Diamond Mobile 1 Year

    Rp476.000

    Rp50.000

    Rp426.000

    3

    Pembelian Paket Vidio Diamond All Screen 30 Days

    Rp109.000

    Rp50.000

    Rp59.000

    (“Diskon”)
  6. Nasabah dapat memperoleh Diskon lebih dari satu kali selama Periode Program, sepanjang kuota selama Periode Program masih tersedia, yaitu sebagai berikut:

    No.

    Jenis Transaksi

    Kuota Transaksi

    1

    Pembelian Paket Vidio Diamond Mobile 30 Days

    600

    2

    Pembelian Paket Vidio Diamond All Screen 30 Days

    200

    3

    Pembelian Paket Vidio Diamond Mobile 1 Year

    600

    (“Kuota Program”).
  7. Dalam hal Kuota Program telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan menerima Diskon.
  8. Program ini tidak dapat digabung dengan program atau promo lainnya.
  9. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya.
  10. Dengan melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas Transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

 

Nasabah

Tanggal

Transaksi

Jenis Transaksi

 

Nominal Transaksi

Kriteria Program

Nominal Diskon

Nominal Transaksi Setelah Diskon

 

 

 

 

 

 

A

1 Agustus 2023

Pembelian Paket Vidio Diamond Mobile 30 Days

Rp65.000

Memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program

Rp32.500

Rp32.500

3 Agustus 2023

Pembelian Paket Vidio Diamond All Screen 30 Days

Rp109.000

Memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program

Rp50.000

Rp59.000

 

3 Desember 2023

Pembelian Paket Vidio Diamond All Screen 30 Days

Rp109.000

Memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program

Rp50.000

Rp59.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

B

16 September 2023

Pembelian Paket Vidio Diamond Mobile 30 Days

Rp65.000

Memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program

Rp32.500

Rp32.500

20 September 2023

Pembelian Paket Vidio Diamond Mobile 30 Days

Rp65.000

Memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program

Rp32.500

Rp32.500

30 Oktober 2023

Pembelian Paket Vidio Diamond Mobile 30 Days

Rp65.000

Memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program

Rp32.500

Rp32.500

 

 

 

 

 

C

1 November 2023

Pembelian Paket Vidio Diamond All Screen 30 Days

Rp87.000

Memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program

Rp43.500

Rp43.500

 

1 November 2023

Pembelian Paket Vidio Diamond Mobile 30 Days

Rp65.000

Memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program

Rp32.500

Rp32.500

 

20 Desember 2023

Pembelian Paket Vidio Diamond All Screen 30 Days

Rp109.000

Memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program

Rp50.000

Rp59.000

 

 

 

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  1. Produk dan/atau layanan dari merchant bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dari merchant, Nasabah silakan menghubungi merchant. 
  2. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk, layanan, dan/atau transaksi perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. 
  3. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. 
  4. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  5. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  6. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah Program kepada Nasabah yang bersangkutan.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.






});