Digital Agile Squad Carnival 2023

DOWNLOAD E-FLYER 

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM FITUR D-BANK PRO

A. Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Penggunaan Fitur D-Bank PRO Bagi Karyawan (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Penggunaan Fitur D-Bank PRO Bagi Karyawan (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

B. Periode Program

Program dilaksanakan selama periode tanggal 21 Januari 2023 sampai dengan 5 Februari 2023 (“Periode Program”).

C. Program ini hanya dapat diikuti oleh Nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:.

  1. Karyawan Bank Danamon
  2. Karyawan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Adira Finance”)
  3. Karyawan MUFG Bank kantor cabang Jakarta (“MUFG”)
  4. Tidak berlaku untuk karyawan sebagai berikut:
    1. Direksi dan Dewan Komisaris Bank Danamon, Adira Finance, dan MUFG.
    2. Tim Agile Bank Danamon yang tergabung dalam squad (Consumer, Digital, IT, Risk, Compliance, Line of Business).
    3. Tim Agile Transformation – Corporate Strategy Office Bank Danamon.

D. Syarat dan Ketentuan Program.

  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.  
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Karyawan atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Karyawan pada Program ini. 
  4. Nasabah wajib melakukan transaksi minimal 2 (dua) fitur pada D-Bank PRO (misalnya transaksi Top Up Gopay dan Top Up Ovo) (“Transaksi”). Transaksi fitur pada D-Bank PRO yang termasuk dalam Program ini adalah sebagai berikut:   

    No.

    Fitur

    No.

    Fitur

    1.

    D-Cash

    27.

    Payment - PLN Prepaid

    2.

    BI Fast

    28.

    Payment - Permata

    3.

    F/T - Online - BDI Card

    29.

    Payment - QRIS

    4.

    LLG

    30.

    Payment - Rumah Zakat

    5.

    RTGS

    31.

    Payment - SmartFren

    6.

    Remittance

    32.

    Payment - Telkom

    7.

    E-Commerce

    33.

    Payment - Telkomsel

    8.

    Payment - ANZ

    34.

    Payment - Three

    9.

    Payment - BNI

    35.

    Payment - Virtual Account

    10.

    Payment - BPJS

    36.

    Payment - XL

    11.

    Payment - BSI

    37.

    Package Data - Indosat

    12.

    Payment - CC LLG

    38.

    Package Data - Telkomsel

    13.

    Payment - CIMB Niaga

    39.

    Package Data - XL

    14.

    Payment - Citibank

    40.

    Voucher - Indosat

    15.

    Payment - Donasi

    41.

    Voucher - SmartFren

    16.

    Payment - Garuda

    42.

    Voucher - Telkomsel

    17.

    Payment - Gopay

    43.

    Voucher - Three

    18.

    Payment - HSBC

    44.

    Voucher - XL

    19.

    Payment - Indosat

    45.

    Pembukaan D-Save Plus

    20.

    Payment - Indovision

    46.

    F/T - OverBooking

    21.

    Payment - K Vision

    47.

    Payment - Amex

    22.

    Payment - Oto Mobil

    48.

    Payment - Master

    23.

    Payment - Oto Motor

    49.

    Payment - Visa

    24.

    Payment - Ovo

    50

    Penempatan Deposito Berjangka Online

    25.

    Payment - PLN

    51.

    Ubah Nomor Telepon Seluler

    26.

    Ubah Password

     

     

  5. Untuk transaksi fitur ubah password dan ubah nomor telepon seluler hanya dihitung 1 (satu) kali selama Periode Program.    
  6. Tidak ada minimum nominal transaksi. 
  7. Dengan Nasabah melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. 

E. Mekanisme Pengumuman Pemenang dan Pemberian Hadiah.

  1. Bank Danamon hanya akan memberikan hadiah kepada 3 (tiga) orang Nasabah yang memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program dengan jumlah Transaksi terbanyak (bukan nominal Transaksi). Dalam hal terdapat Nasabah dengan jumlah Transaksi yang sama, maka akan ditentukan jumlah fitur pada D-Bank PRO yang digunakan. Selanjutnya, jika terdapat Nasabah dengan jumlah transaksi maupun jumlah fitur pada D-Bank PRO yang digunakan itu sama banyaknya, maka akan ditentukan Nasabah yang tercepat melakukan Transaksi tersebut.
  2. Pemenang akan diumumkan oleh Bank Danamon pada tanggal 7 Februari 2023 melalui surat elektronik ke alamat surat elektronik Nasabah yang tercatat pada sistem Bank Danamon. 
  3. Nasabah yang menang akan mendapatkan hadiah berupa Voucher MAP ("Hadiah") dengan ketentuan:
    1. Pemenang pertama akan mendapatkan hadiah berupa Voucher MAP senilai Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
    2. Pemenang kedua akan mendapatkan hadiah berupa Voucher MAP senilai Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
    3. Pemenang ketiga akan mendapatkan hadiah berupa Voucher MAP senilai Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
  4. Bank Danamon akan memberikan Hadiah pada saat acara Carnival tanggal 9 Februari 2023 yang berlokasi di Menara Bank Danamon, Jakarta Selatan. Untuk pemenang diluar kota, jika pemenang tidak dapat datang ke Menara Bank Danamon pada tanggal 9 Februari, maka hadiah akan dikirimkan ke alamat kantor pemenang. 
  5. Sehubungan dengan tanggal kedaluwarsa, syarat dan ketentuan penggunaan, maupun syarat dan ketentuan lainnya terkait dengan Voucher MAP, tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum pada Voucher MAP tersebut. 
  6. Pajak Hadiah ditanggung oleh Bank Danamon

F. Pengaduan Nasabah.


  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah 

G. Ketentuan Lain.


  1. Produk dan/atau layanan dari  Mitra Adiperksa bukan merupakan produk/layanan dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggug jawab dari Mitra Adiperkasa. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk/layanan dari Mitra Adiperksa, silakan menghubungi pihak Mitra Adiperkasa. 
  2. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. 
  4. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabla ada).
  5. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 
  6. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan.  
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 
  8. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon. 

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM QRIS TRANSACTION AGILE SQUAD CARNIVAL

A. Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program ¬ (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program CASHBACK D-BANK PRO QRIS TRANSACTION AGILE SQUAD CARNIVAL(“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

B. Periode Program

Periode Program adalah 9 Februari 2023 sampai dengan 10 Februari 2023 (“Periode Program”).

C. Kriteria Peserta Program.

  1. Nasabah Bank Danamon yang memiliki rekening tabungan Danamon yang aktif selama Periode Program.
  2. Nasabah yang melakukan transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Program berlaku juga untuk Karyawan Bank Danamon.
    (”Nasabah”)

D. Syarat dan Ketentuan Program.

  1. Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode Program (“Transaksi”).
  5. Dengan Nasabah melakukan Transaksi  sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan  Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  6. Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah Cashback (“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:

    BOOTH/MERCHANT

    HADIAH PROGRAM

    PERIODE PROGRAM

    MINIMUM TRANSAKSI

    METODE PEMBAYARAN

    KUOTA

    SUSEN, BEAUTYHAUL, OMBE KOFIE

    Cashback 25% hingga Rp25.000 dengan min. transaksi Rp100.000

    9 – 10 Februari 2023

    Rp100.000

    QRIS D-Bank PRO

    2.800 Transaksi

    CHATIME

    Cashback 25% hingga Rp25.000 tanpa min. transaksi

    9 – 10 Februari 2023

    Tanpa minimum transaksi

    QRIS D-Bank PRO

    VENDING MACHINE

    Cashback 25% hingga Rp25.000 tanpa min. transaksi selama periode program

    9 – 10 Februari 2023

    Tanpa minimum transakis

    QRIS D-Bank PRO

    2.000 Transaksi

  7. Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
  8. Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
    • 3 (tiga) kali Hadiah Cashback 25% hingga Rp25.000 per transaksi selama Periode Program. 
    • Hadiah Cashback di vending machine maksimum Rp25.000 selama periode program tanpa minimum transaksi. 

D. Mekanisme Pengumuman Pemenang dan Pemberian Hadiah.

  1. Hadiah Cashback akan dikreditkan ke rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi maksimal pada tanggal 30 (tiga puluh) pada bulan berikutnya setelah Transaksi tersebut dilakukan. 
  2. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya dan atas pajak Hadiah akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank Danamon.

F. Pengaduan Nasabah.


  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah 

G. Ketentuan Lain.


  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk, layanan, dan/atau transaksi perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah Program kepada Nasabah yang bersangkutan. 
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon. 

SYARAT DAN KETENTUAN KARYAWAN

A. Persyaratan Pengajuan DAEP

  1. Status Karyawan Permanen
  2. Mendapatkan persetujuan Rekomendasi Angsuran dari HR
  3. Tidak dalam masa sanksi

B. Persyaratan Dokumen

Dokumen

Mobil

Motor

HP

KTP KARYAWAN

KTP PASANGAN

 

KARTU KELUARGA

 

NPWP KARYAWAN

 

 

ID CARD

REKOMENDASI HR

VIA TEAM DAEP


C. Promo Produk DAEP

  • Motor Listrik - Special DP 0% subsidi diskon up to 6jt
  • Motor Listrik (United, Viar, Volta, Niu, Gesits dan Smoot)
  • Mobil Listrik (Wuling EV) – Diskon Up to 5 jt rupiah Jakarta Only
  • Handphone – Special Rate (1,4%)
  • Umroh (tanpa jaminan) – Mendapatkan Uang saku Up To 2jt rupiah
  • Souvenir – Setiap pengajuan di Booth Free Tiket IIMS 2023 Untuk aplikasi yang disetujui dan disburse – Tiket IIMS diberikan melalui WA pada tanggal 21 Februari 2023
PROGRAM DISKON HINGGA 40% DI HAAGEN DAZS

A. Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program diskon hingga 40% (empat puluh persen) di Haagen Dazs (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang mengikuti program diskon hingga 40% di Haagen Dazs (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan merchant partner Haagen Dazs yang berlaku bagi seluruh pemegang Kartu Debit Danamon, Kartu Kredit Danamon berlogo Visa, Mastercard, American Express dan JCB, dan Kartu Charge Danamon American Express, Program berlaku juga untuk Karyawan Bank Danamon namun tidak berlaku untuk kartu jenis Corporate (“Pemegang Kartu”)

B. Periode Program

Periode Program adalah 9 Februari 2023 sampai dengan 10 Februari 2023 (“Periode Program”).

C. Syarat dan Ketentuan Program.

  1. Program berupa:
    • Diskon 15% (lima belas persen) sebelum diskon, pajak dan service charge, berlaku untuk pembelian 1 produk Haagen Dazs.
    • Diskon 25% (dua puluh lima persen) sebelum diskon, pajak dan service charge, berlaku untuk pembelian 3 produk Haagen Dazs
    • Diskon 40% (empat puluh persen) sebelum diskon, pajak dan service charge, berlaku untuk pembelian 6 produk Haagen Dazs
  2. Program berlaku untuk pembelian semua jenis produk Haagen Dazs yang ada di Agile Squad Carnival Bazaar.
  3. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
  4. Program tidak berlaku kelipatan atau gabungan struk transaksi.
  5. Program tidak dapat digabung dengan Program promo lainnya.
  6. Program hanya berlaku di Agile Squad Carnival Bazaar 

D. Ketentuan Lain.

  1. Produk, layanan dan/atau diskon dari Haagen Dazs bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Haagen Dazs. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau penghematan tersebut, silakan menghubungi Haagen Dazs. 
  2. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 
  3. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian penghematan kepada Pemegang Kartu tersebut. 
  4. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. 
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon”. Dalam hal terjadi pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut maka yang berlaku adalah “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon”.  
  7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  8. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
  9. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  10. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  12. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon. 

PROGRAM DISKON HINGGA 60% DI SAMSUNG EMPLOYEE PURCHASE PROGRAM (EPP)

A. Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program diskon hingga60% (enam puluh persen) di Samsung.com (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang mengikuti program diskon hingga 60% di Samsung.com (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan merchant partner Samsung.com yang berlaku bagi seluruh pemegang Kartu Debit Danamon, Kartu Kredit Danamon berlogo Visa, Mastercard, American Express dan JCB, dan Kartu Charge Danamon American Express, Program berlaku juga untuk Karyawan Bank Danamon namun tidak berlaku untuk kartu jenis Corporate (“Pemegang Kartu”). 

B. Periode Program

Periode Program adalah 9 Februari 2023 sampai dengan 10 Februari 2023 (“Periode Program”).

C. Syarat dan Ketentuan Program.

  1. Program untuk nasabah bank Danamon berupa potongan harga sampai dengan 60% enam puluh persen) yang berlaku untuk pembelian di link https://shop.samsung.com/id/multistore/idcdm/danamon_promo
  2. Program untuk karyawan bank Danamon berupa potongan harga sampai dengan 60% (enam puluh persen) yang berlaku untuk pembelian di link https://www.samsung.com/multistore/bank_danamon/ 
  3. Program berlaku bagi seluruh pemegang Kartu Debit Danamon, Kartu Kredit Danamon berlogo Visa, Mastercard, American Express dan JCB, dan Kartu Charge Danamon American Express, Program berlaku juga untuk Karyawan Bank Danamon namun tidak berlaku untuk kartu jenis Corporate (“Kartu Danamon”)
  4. Nasabah pemegang Kartu Danamon melakukan registrasi dengan memasukkan alamat email/Samsung Account dan kemudian melakukan verifikasi.
  5. Program berlaku dengan menggunakan akses code “DANAMONDEALS” saat melakukan transaksi di website Samsung yang disebutkan pada poin 1 diatas.
  6. Program berlaku dengan menggunakan Email Kantor “xx@danamon.co.id” saat melakukan transaksi di website Samsung yang disebutkan pada poin 2 diatas.
  7. Program berlaku bagi nasabah pemegang Kartu Danamon
  8. List harga promo berlaku di kategori Digital Appliances, TV dan Mobile, klik disini (selama persediaan masih ada dan akan di update setiap periodenya).
  9. Program tidak dapat digabungkan dengan promo/program lainnya.
  10. Maksimal pembelian produk promosi adalah 3 unit per model untuk kategori Mobile dan 3 unit per model untuk masing-masing produk pada kategori TV dan Appliances untuk Karyawan Danamon.. 
  11. Untuk pembelian dengan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon bisa dapatkan cicilan 0% sampai dengan 36 bulan.
  12. Pengiriman barang 3 – 6 hari kerja (tidak termasuk weekend dan libur nasional) untuk wilayah Jabodetabek dan maksimal 14 hari kerja untuk luar Jabodetabek dan ongkos kirim ditanggung perusahaan mengikuti daerah jangkauan.
  13. Nasabah pemegang Kartu Danamon tidak dapat melakukan pembatalan atas transaksi pembelian yang telah selesai dilakukan dalam Program ini dengan alasan apapun.
  14. Samsung berhak melakukan pembatalan atas Program untuk transaksi yang terindikasi tidak valid atau melanggar Syarat dan Ketentuan ini.
  15. Samsung berhak untuk menambah, mengubah, mengganti, dan/atau menghapus sebagian atau seluruh Syarat dan ketentuan ini dan akan diinformasikan ke nasabah melalui website danamon dan Samsung 
  16. Dengan melakukan transaksi dan berpartisipasi dalam Program ini, Pemegang Kartu dianggap telah menyetujui dan menerima seluruh Syarat dan Ketentuan ini dan perubahannya (jika ada). Pemegang Kartu juga dianggap bersedia dan memberikan izin untuk dihubungi oleh Samsung, afiliasinya, dan pihak ketiga yang ditunjuk oleh Samsung melalui inbox, email, telepon atau sms baik pada saat Periode Program maupun setelahnya.
  17. Pemegang Kartu juga dianggap telah memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Samsung, afiliasinya, dan pihak ketiga yang ditunjuk oleh Samsung untuk mengumpulkan,  mengolah, menggunakan, dan/atau mengungkapkan data yang disampaikan dalam Program ini (“Data Pelanggan”) jika dianggap perlu sehubungan dengan Program atau untuk kepentingan Samsung sesuai dengan kebijakan privasi Samsung sebagaimana diatur pada  https://www.samsung.com/id/info/privacy/

D. Syarat dan Ketentuan Umum 

  1. Produk, layanan dan/atau diskon dari Samsung.com bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Samsung.com. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau penghematan tersebut, silakan menghubungi Samsung.com. 
  2. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 
  3. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian penghematan kepada Pemegang Kartu tersebut. 
  4. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. 
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon”. Dalam hal terjadi pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut maka yang berlaku adalah “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon”.  
  7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  8. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
  9. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  10. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  12. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon. 

});