D-Bank PRO Program Aktivasi Money Transfer

Syarat dan Ketentuan Umum Program ¬Aktivasi My Own Installment & Money Transfer di D-Bank PRO (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program ¬Aktivasi My Own Installment & Money Transfer di D-Bank PRO  (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:



Periode Program adalah 17 April 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 (“Periode Program”). 

Program ini hanya dapat diikuti oleh Nasabah Bank Danamon yang terpilih dan terundang yang mendapatkan penawaran melalui channel resmi Bank Danamon yang tercatat pada sistem Bank Danamon (“Undangan”) selama Periode Program (“Nasabah”)

  1. Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui dan Syarat Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Untuk mendapatkan Cashback senilai Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) (“Hadiah”), Nasabah wajib melakukan: 
    • Registrasi di aplikasi D-Bank PRO selama periode program; dan
    • Melakukan pengajuan My Own Installment – Statement melalui D-Bank PRO dengan status “disetujui” selama Periode Program. 
    (“Transaksi”).
  5. Kuota Hadiah selama Periode Program adalah sebagai berikut:

    Fitur

    Kuota Transaksi

    My Own Installment - Statement

    1.300

    (“Kuota Hadiah”).
  6. Dalam hal Kuota Hadiah telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan menerima Hadiah meskipun melakukan memenuhi kriteria selama Periode Program.
  7. 1 (satu) Nasabah hanya berhak mendapatkan Hadiah senilai maksimum Rp50.000,- untuk 1 (satu) kali Transaksi.
  8. Nasabah tidak akan mendapat Hadiah jika Syarat dan Ketentuan Umum Program tidak terpenuhi.
  9. Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  1. Hadiah akan didistribusikan kepada Nasabah yang memenuhi kriteria  dalam bentuk Cashback ke rekening Nasabah yang terdaftar di Bank maksimal pada tanggal 30 (tiga puluh) pada bulan berikutnya setelah Transaksi tersebut dilakukan 
  2. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya dan atas pajak Hadiah akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank Danamon. 
Berikut ilustrasi untuk Program ini:

No

Skenario

Penjelasan

Total Hadiah

1

Nasabah A melakukan registrasi di aplikasi D-Bank PRO selama periode program dan melakukan pengajuan My Own Installment – Statement dengan status “disetujui” pada 17 April 2023

Nasabah A memenuhi seluruh kriteria transaksi sehingga berhak untuk mendapatkan Hadiah

Cashback Rp50.000

2

Nasabah A melakukan registrasi di aplikasi D-Bank PRO selama periode program dan tidak melakukan pengajuan My Own Installment – Statement atau My Own Installment – Transaction atau Money Transfer melalui D-Bank PRO dengan status “disetujui” pada 18 April 2023

Nasabah A tidak memenuhi seluruh kriteria transaksi sehingga tidak berhak untuk mendapatkan Hadiah

-

3

Nasabah C melakukan registrasi di aplikasi D-Bank PRO selama periode program dan melakukan pengajuan My Own Installment – Statement serta Money Transfer melalui D-Bank PRO dengan status “disetujui” pada 20 April 2023

Nasabah A memenuhi seluruh kriteria transaksi sehingga berhak untuk mendapatkan Hadiah

Cashback Rp50.000

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah 
  1. Produk dan/atau layanan dari merchant bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dari merchant, Nasabah silakan menghubungi merchant.
  2. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk, layanan, dan/atau transaksi perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  3. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  4. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  5. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 
  6. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah Program kepada Nasabah yang bersangkutan.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 
  8. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. 

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon. 

});