Syarat dan
Ketentuan Umum Program ¬Aktivasi My Own Installment & Money Transfer di D-Bank PRO
(“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program ¬Aktivasi My Own Installment &
Money Transfer di D-Bank PRO (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank
Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah
dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program
sebagai berikut:
Periode Program
adalah 17 April 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 (“Periode Program”).
Program ini hanya
dapat diikuti oleh Nasabah Bank Danamon yang terpilih dan terundang yang mendapatkan penawaran
melalui channel resmi Bank Danamon yang tercatat pada sistem Bank Danamon
(“Undangan”) selama Periode Program (“Nasabah”)
- Sebelum
mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik,
manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui dan Syarat
Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon
berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak
memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah
bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim
sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program
ini.
- Untuk
mendapatkan Cashback senilai Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) (“Hadiah”),
Nasabah wajib melakukan:
- Registrasi di aplikasi D-Bank PRO
selama periode program; dan
- Melakukan pengajuan My Own
Installment – Statement melalui D-Bank PRO dengan status
“disetujui” selama Periode Program.
(“Transaksi”).
- Kuota Hadiah
selama Periode Program adalah sebagai berikut:
Fitur
|
Kuota
Transaksi
|
My Own Installment - Statement
|
1.300
|
(“Kuota
Hadiah”).
- Dalam hal
Kuota Hadiah telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan menerima
Hadiah meskipun melakukan memenuhi kriteria selama Periode Program.
- 1
(satu) Nasabah hanya berhak mendapatkan Hadiah senilai maksimum Rp50.000,- untuk 1 (satu)
kali Transaksi.
- Nasabah
tidak akan mendapat Hadiah jika Syarat dan Ketentuan Umum Program tidak terpenuhi.
- Dengan
Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah
dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada
Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas
keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan
Ketentuan Umum Program.
- Hadiah akan
didistribusikan kepada Nasabah yang memenuhi kriteria dalam bentuk Cashback ke
rekening Nasabah yang terdaftar di Bank maksimal pada tanggal 30 (tiga puluh) pada bulan
berikutnya setelah Transaksi tersebut dilakukan
- Keikutsertaan Nasabah pada Program ini
tidak dipungut biaya dan atas pajak Hadiah akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank
Danamon.
Berikut ilustrasi untuk Program ini:
No
|
Skenario
|
Penjelasan
|
Total Hadiah
|
1
|
Nasabah A melakukan registrasi
di aplikasi D-Bank PRO selama periode program dan melakukan pengajuan My Own
Installment – Statement dengan status “disetujui”
pada 17 April 2023
|
Nasabah A memenuhi seluruh
kriteria transaksi sehingga berhak untuk mendapatkan Hadiah
|
Cashback
Rp50.000
|
2
|
Nasabah A melakukan registrasi
di aplikasi D-Bank PRO selama periode program dan tidak melakukan pengajuan My
Own Installment – Statement atau My Own Installment –
Transaction atau Money Transfer melalui D-Bank PRO dengan status
“disetujui” pada 18 April
2023
|
Nasabah A tidak memenuhi
seluruh kriteria transaksi sehingga tidak berhak untuk mendapatkan Hadiah
|
-
|
3
|
Nasabah C melakukan registrasi
di aplikasi D-Bank PRO selama periode program dan melakukan pengajuan My Own
Installment – Statement serta Money Transfer melalui D-Bank
PRO dengan status “disetujui” pada 20
April 2023
|
Nasabah A memenuhi seluruh
kriteria transaksi sehingga berhak untuk mendapatkan Hadiah
|
Cashback
Rp50.000
|
- Produk
dan/atau layanan dari merchant bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon
sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant. Apabila terdapat kendala
dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dari merchant, Nasabah silakan
menghubungi merchant.
- Syarat dan
ketentuan lain yang terkait dengan produk, layanan, dan/atau transaksi perbankan, sepanjang
tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku
dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
- Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat
dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan ”Syarat dan
Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang
tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Nasabah
dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk
memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu.
Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan
diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat
perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut
dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa
Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan
dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka
Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan
seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Nasabah
menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana
pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila
terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi,
maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program,
maupun pemberian hadiah Program kepada Nasabah yang bersangkutan.
- Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Bank Danamon
berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga
Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon
dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang
dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan
Bank Danamon.