Cashback Biaya Admin Untuk Tarik Tunai Tanpa Kartu di Indomaret

Syarat dan Ketentuan Umum Cashback Biaya Admin untuk Tarik Tunai Tanpa Kartu di Indomaret (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Cashback Biaya Admin untuk Tarik Tunai Tanpa Kartu di Indomaret (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program ini berlaku sejak 1 Februari 2024 sampai dengan 31 Januari 2025 (“Periode Program”). 

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:

  1. Nasabah yang memiliki rekening tabungan Bank Danamon yang aktif selama Periode Program.
  2. Nasabah yang melakukan transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah yang memiliki, menggunakan dan mendaftarkan rekening tabungan Bank Danamon di D-Bank PRO.
  4. Program berlaku juga untuk Karyawan Bank Danamon.

Selanjutnya disebut sebagai “Nasabah

  1. Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program atau tidak memberikan Hadiah apabila Syarat dan Ketentuan Umum Program tidak terpenuhi.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib melakukan reservasi tarik tunai tanpa kartu melalui aplikasi D-Bank PRO dan melakukan redeem transaksi Tarik tunai tanpa kartu di Merchant Indomaret (yaitu seluruh gerai Indomaret dan Indomaret Point) dengan minimum transaksi Rp50.000 (lima pulih ribu Rupiah) (“Transaksi”).
  5. Nasabah yang memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan program akan mendapatkan cashback sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah) atas Transaksi yang dilakukan (“Hadiah”).
  6. 1 (satu) CIF dapat memperoleh Hadiah maksimum 2 (dua) kali per bulan dan 4 (empat) kali selama Periode Program. 
  7. Kuota Transaksi adalah sebanyak 26.700 (dua puluh enam ribu tujuh ratus) Transaksi pertama selama Periode Program dan 2.225 (dua ribu dua ratus dua puluh lima) Transaksi pertama setiap bulannya (“Kuota Program”).   
  8. Dalam hal Kuota Program telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan menerima Hadiah.
  9. Dengan melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas Transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

 

Nasabah

Tanggal

Transaksi

Jenis Transaksi

 

Nominal Penarikan

Kriteria Program

Nominal Cashback

 

 

 

 

 

 

A

14 Februari 2024

Tarik Tunai Tanpa Kartu di Indomaret

Rp50.000

Memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program

Rp5.000

20 Februari 2024

Tarik Tunai Tanpa Kartu di Indomaret

Rp100.000

Memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program

Rp5.000

 

25 Februari 2024

Tarik Tunai Tanpa Kartu di Indomaret

Rp200.000

Tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program karena maksimum cashback yang bisa diperoleh per bulan adalah 2 kali

-

 

 

 

 

 

 

 

 

B

30 Maret 2024

Tarik Tunai Tanpa Kartu di Indomaret

Rp100.000

Memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program

Rp5.000

1 April 2024

Tarik Tunai Tanpa Kartu di Indomaret

Rp100.000

Memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program

Rp5.000

30 April 2024

Tarik Tunai Tanpa Kartu di Indomaret

Rp150.000

Memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program

Rp5.000

 

 

 

 

 

C

27 Februari 2024

Tarik Tunai Tanpa Kartu di Indomaret

Rp50.000

Memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program

Rp5.000

 

29 Februari 2024

Tarik Tunai Tanpa Kartu di Indomaret

Rp50.000

Memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program

Rp5.000

 

20 Maret 2024

Tarik Tunai Tanpa Kartu di Indomaret

Rp100.000

Memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program

Rp5.000

 

25 Maret 2024

Tarik Tunai Tanpa Kartu di Indomaret

Rp50.000

Memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program

Rp5.000

 

30 April 2024

Tarik Tunai Tanpa Kartu di Indomaret

Rp150.000

Tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program karena maksimum cashback yang bisa diperoleh selama Periode Program adalah 4 kali

-

 

 

 

  1. Hadiah akan dikreditkan ke rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Periode Program berakhir.
  2. Dalam hal rekening Nasabah berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Hadiah tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui bahwa pemberian Hadiah tidak dapat dilakukan.
  3. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya dan atas pajak Hadiah akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank Danamon.
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah 
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”, “Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”, dan “Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Tarik Tunai Tanpa Kartu di Merchant”.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian Hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon. 
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta penjamin LPS.

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

});