SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PROGRAM HADIAH LANGSUNG KHUSUS NASABAH
BARU
D-BANK REGISTRATION 2022 – PROGRAM AKUISISI
DIGITAL
PT BANK DANAMON INDONESIA TBK
(“Syarat dan Ketentuan Umum Program”
Syarat dan Ketentuan Umum Program Hadiah Langsung Khusus
Nasabah Baru D-Bank Registration 2022 – Program Akuisisi Digital ini merupakan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan bagi nasabah yang mengikuti Program Hadiah Langsung Khusus Nasabah Baru D-Bank Registration
2022 – Program Akuisisi Digital (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank
Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap
seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Periode Program ini dimulai sejak 1
September 2022 sampai dengan 28 Februari 2023 (“Periode Program”).
Program ini hanya berlaku untuk calon nasabah
yang belum memiliki rekening tabungan di Bank Danamon dan membuka rekening di Bank Danamon
melalui aplikasi atau laman D-Bank Registration (“Nasabah”).
- Untuk mengikuti Program ini, Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat
dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak setiap saat
menolak/membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi
Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah wajib mencantumkan kode khusus Program pada kolom referral
code pada saat proses registrasi melalui aplikasi atau website D-Bank Registration, yaitu
NABUNGAJA.
- Dalam hal Nasabah tidak memasukkan kode khusus pada kolom referral
code sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah tidak
berhak untuk mendapatkan hadiah.
- Nasabah wajib membuka rekening
Danamon Save atau rekening Danamon Save iB dengan akad Mudharabah
(syariah) selama Periode Program.
- Dengan melakukan pengisian kode khusus di
kolom referral code pada saat pembukaan rekening Danamon Save atau Danamon Save iB dengan
akad Mudharabah melalui aplikasi atau laman D-Bank Registration dan memberikan persetujuan
untuk mengikuti Program pada saat proses verifikasi data Nasabah melalui video call, serta
melakukan aktivasi aplikasi D-Bank Pro, penyetoran dana, menjaga total sado rata-rata dan
melakukan transaksi dengan frekuensi dan metode pembayaran sesuai sesuai Syarat dan
Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk
mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas pembukaan
rekening, pengisian kode khusus, persetujuan pada saat proses verifikasi data Nasabah
melalui video call, aktivasi aplikasi D-Bank Pro, penyetoran dana, menjaga total sado
rata-rata, dan melakukan transaksi dengan frekuensi dan metode pembayaran sesuai Syarat dan
Ketentuan Umum Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada
Program ini.
- Nasabah
yang telah berhasil melakukan pembukaan rekening Danamon Save atau Danamon Save iB dengan
akad Mudharabah melalui aplikasi D-Bank Registration DIWAJIBKAN untuk
melakukan aktivasi aplikasi D-Bank Pro selambat–lambatnya dalam jangka waktu 7
(tujuh) hari kalender sejak rekening Nasabah tersebut terbentuk (pembukaan
rekening).
- Nasabah dapat memilih salah satu atau
keduanya dari 2 (dua) skema untuk Program ini, yaitu:
Skema
Program
|
Persyaratan
|
Hadiah
Program
|
Saldo Rata-Rata
|
Menjaga
minimum saldo rata-rata dengan ketentuan:
- Tier 1: Rp1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Tier 2: Rp2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Tier 3: Rp3.000.000,- (dua juta rupiah)
Perhitungan saldo rata-rata nasabah adalah total saldo
rata-rata dari rekening tabungan dan rekening deposito online
selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembukaan
rekening.
|
Sesuai
Tiering
- Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) (Tier 1)
- Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) (Tier 2)
- Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) (Tier 3)
|
Transaksi
|
Memiliki
transaksi Kartu Debit Bank Danamon/QRIS Bank Danamon/Direct
Debit Bank Danamon/pembayaran angsuran kredit Adira Finance
melalui rekening Danamon Save atau Danamon Save iB dengan
ketentuan:
- Minimal 5 (lima) kali transaksi per bulan
- Minimal transaksi sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu
rupiah) per transaksi
|
Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per bulan
maksimal
Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
(3 bulan
pertama sejak pembukaan rekening)
|
|
Total Hadiah Program Untuk Nasabah
|
Maksimal Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu
rupiah)
|
- Khusus Skema Program Saldo Rata-Rata, ketentuan dana yang diikutsertakan dalam Program ini adalah dana segar (fresh fund), yaitu (i) dana yang disetorkan secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening tabungan yang dibuka oleh Nasabah yang berasal dari rekening bank lain selain rekening yang ada di Bank Danamon. Setelah itu, Nasabah wajib menjaga total saldo rata-rata rekening tabungan dan rekening deposito online sesuai tier dengan minimal sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) pada Tanggal Pengecekan Saldo berdasarkan Tanggal Pembukaan Rekening sesuai ilustrasi di bawah ini:
Tanggal
Pembukaan Rekening
|
Tanggal
Pengecekan Saldo Rata-Rata
|
Tanggal 1 September
2022
|
Tanggal 1 September 2022
– 30 September 2022
|
Tanggal 5 September
2022
|
Tanggal 5 September 2022
– 4 Oktober 2022
|
Tanggal 1 Oktober
2022
|
Tanggal 1 Oktober 2022
– 30 Oktober 2022
|
- Khusus Skema Program Transaksi, Nasabah
yang telah berhasil melakukan pembukaan rekening Danamon Save atau Danamon Save iB dengan
akad Mudharabah melalui aplikasi D-Bank Registration DIWAJIBKAN untuk
melakukan transaksi menggunakan metode Kartu Debit Bank Danamon,
pembayaran QRIS di Aplikasi D-Bank Pro, Direct Debit Bank Danamon, atau pembayaran
angsuran kredit Adira Finance malalui rekening Danamon Save atau Danamon Save iB dengan
akad Mudharabah (syariah), sebanyak 5 (lima) kali dengan
minimal nominal setiap transaksi adalah Rp50.000 (lima puluh ribu
rupiah), selama 3 (tiga) bulan pertama sejak pembukaan rekening. Berikut
ilustrasi bulan pembukaan rekening dan bulan transaksi untuk Program ini:
Tanggal Pembukaan Rekening
|
Tanggal Pengecekan Saldo Rata-Rata
|
Tanggal 1 September 2022
|
Tanggal 1 September 2022 – 30 September 2022
|
Tanggal 5 September 2022
|
Tanggal 5 September 2022 – 4 Oktober 2022
|
Tanggal 1 Oktober 2022
|
Tanggal 1 Oktober 2022 – 30 Oktober 2022
|
- Nasabah menyetujui jika imbal hasil penempatan dana pada rekening Danamon Save dan Danamon Save iB dengan akad Mudharabah melebihi imbal hasil suku bunga/bagi hasil maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan, maka penempatan dana tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima oleh Nasabah diperhitungan juga sebagai komponen maksimum suku bunga/bagi hasil penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
- Program ini tidak dapat digabungkan dengan program akuisisi dari Bank Danamon lainnya.
No
|
Ilustrasi
|
Hadiah
|
1
|
Nasabah A melakukan
pembukaan rekening tanggal 1 September 2022, menjaga total saldo rata-rata
sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) selama 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pembukaan rekening. Selain itu, Nasabah A juga melakukan 5
(lima) kali transaksi QRIS Bank Danamon dengan nominal transaksi sebesar
Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per transaksi di bulan September 2022,
Oktober 2022 dan November 2022.
|
- Hadiah Skema Saldo
Rata-Rata: Rp300.000,-
- Hadiah Skema Transaksi
: Rp150.000,-
- Total Hadiah:
Rp450.000,-
|
2
|
Nasabah B melakukan
pembukaan rekening tanggal 1 Oktober 2022, menjaga total saldo rata-rata
sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) selama 30 (tiga puluh) hari kalender
sejak pembukaan rekening. Selain itu, Nasabah B hanya melakukan 3 (tiga)
kali transaksi Kartu Debit Bank Danamon dengan nominal transaksi sebesar
Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per transaksi di bulan Oktober 2022 dan
November 2022, lalu 5 (lima) kali transaksi QRIS Bank Danamon dengan nominal
Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per transaksi di bulan Desember
2022.
|
- Hadiah Skema Saldo
Rata-Rata: Rp200.000,-
- Hadiah Skema Transaksi:
Rp50.000,- (Transaksi Bulan Desember)
- Total Hadiah:
Rp250.000,-
|
3
|
Nasabah C melakukan
pembukaan rekening tanggal 1 Oktober 2022, menjaga total saldo rata-rata
sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) selama 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pembukaan rekening. Selain itu, Nasabah C melakukan 3 (tiga)
kali transaksi Kartu Debit Bank Danamon dengan nominal tranaksi sebesar
Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per transaksi di bulan Oktober 2022,
November 2022 dan Desember 2022.
|
- Hadiah Skema Saldo
Rata-Rata: Rp100.000,-
- Hadiah Skema Transaksi:
Tidak Mendapatkan Hadiah
- Total Hadiah:
Rp100.000,-
|
4
|
Nasabah D melakukan
pembukaan rekening tanggal 1 November 2022, menjaga saldo rata-rata sebesar
Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) selama 30 (tiga puluh) hari kalender
sejak pembukaan rekening. Selain itu, Nsabah D melakukan 5X transaksi QRIS
Bank Danamon dengan nominal transaksi sebesar Rp100.000,- (seratus ribu
rupiah) per transaksi di bulan November 2022, Desember 2022 dan Januari
2023.
|
- Hadiah Skema Saldo
Rata-Rata: Tidak Mendapatkan Hadiah
- Hadiah Skema Transaksi:
Rp150.000,-
- Total Hadiah:
Rp150.000,-
|
5
|
Nasabah E melakukan
pembukaan rekening tanggal 1 Desember 2022, menjaga saldo rata-rata sebesar
Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) selama 30 (tiga puluh) hari kalender
sejak pembukaan rekening. Nasabah E tidak melakukan transaksi di bulan
Desember 2022, Januari 2023 dan Februari 2023.
|
|
- Untuk pembukaan rekening Danamon Save dan Danamon Save iB akad Mudharabah, jenis hadiah yang diberikan adalah cashback (“Hadiah Program”).
- Nasabah yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Program di atas, berhak untuk mendapatkan Hadiah Program sesuai dengan Skema Program.
- Setiap Hadiah dalam bentuk cashback akan dikreditkan ke rekening milik Nasabah yang dibuka sehubungan dengan keikutsertaan Program ini.
- Hadiah Program untuk Skema Saldo Rata-Rata akan diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tanggal Pengecekan Saldo Rata-Rata
- Hadiah Program untuk Skema Transaksi akan diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal terakhir dari setiap bulan dilakukannya transaksi.
- Pajak Hadiah akan ditanggung oleh Bank Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan
PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan
Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, ”Syarat dan
Ketentuan Umum D-Bank Registration”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit
Bank Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank Pro”.
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau
layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi
satu kesatuan yang tidak terpisahkanLayanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia
Tbk”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain
dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi
tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan
dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan
transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada
Nasabah yang bersangkutan.
- Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila
dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Nasabah disarankan agar segera
menginformasikan ke Hello Danamon.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak
untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu
ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program
ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam
hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat
dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara
tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi
Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam
hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah
tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan
Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank
Danamon (apabila ada).
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan
Otoritas Jasa Keuangan
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan
peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan, berizin
dan diawasi oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang
mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun
perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan
Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.