Program ini memberikan Ujroh / Fee Referral bagi pihak ketiga rekanan Bank yang berhasil mereferensikan pembukaan Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) melalui Bank Danamon.
Program berlaku mulai 1 April hingga 31 Desember 2023 (”Periode Program”).
Pihak ketiga yang dapat mengikuti program ini adalah individual maupun non-individual seperti KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji), Koperasi, Perusahaan, Travel Biro, Koperasi, dan lain-lain yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Bank Danamon atau mengisi formulir pendaftaran referral perorangan yang disediakan oleh Bank, serta memiliki rekening tabungan atau giro Bank Danamon yang masih aktif, dan telah memiliki kode referral yang diberikan oleh Bank Danamon.