Program Referral Rekening Tabungan Jemaah Haji

Syarat dan Ketentuan Umum Program Referral RTJH (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat dan ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti Program Referral Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH)  (“Program”) yang diselenggarakan oleh Unit Usaha Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Program ini memberikan Ujroh / Fee Referral bagi pihak ketiga rekanan Bank yang berhasil mereferensikan pembukaan Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) melalui Bank Danamon.  

Program berlaku mulai 1 April hingga 31 Desember 2023 (”Periode Program”).

Pihak ketiga yang dapat mengikuti program ini adalah individual maupun non-individual seperti KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji), Koperasi, Perusahaan, Travel Biro, Koperasi, dan lain-lain yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Bank Danamon atau mengisi formulir pendaftaran referral perorangan yang disediakan oleh Bank, serta memiliki rekening tabungan atau giro Bank Danamon yang masih aktif, dan telah memiliki kode referral yang diberikan oleh Bank Danamon.

  1. Peserta program berhak atas ujroh / referral fee sebesar Rp 300.000,-‘ (Tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) yang berhasil dibuka dan telah melakukan setoran awal Rp 25.000.000,- melalui cabang Bank Danamon. 
  2. Keberhasilan pembukaan rekening dibuktikan dengan nomor validasi yang diperoleh Nasabah RTJH dari SISKOHAT Kementerian Agama RI. 
  3. Karyawan Bank Danamon tidak dapat mengikuti program ini.
  4. Rekening hasil referral program adalah Rekening Tabungan Jemaah Haji milik Nasabah yang direferralkan yang dibuka selama periode program, telah tertulis kode milik pemberi referral di sistem Bank, telah memiliki perjanjian kerja sama atau telah mengisi referral perorangan, dan telah mendapatkan nomor validasi dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kemenag RI. 
  5. Pembayaran ujroh / referral fee kepada pemberi referral dilakukan seminggu sekali untuk produksi rekening RTJH selama minggu sebelumnya  
Dengan mengikuti Program, Nasabah akan mendapatkan benefit sebagai berikut:
  1. Mendapat Ujroh / referral fee dari Bank
  2. Menjamin Nasabah hasil referral untuk mendapatkan nomor porsi haji 
     
Ketentuan program dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Bank, dan akan diinformasikan melalui media komunikasi Bank.
 
Nasabah tidak dipungut biaya atas keikutsertaannya pada Program. 
  1. KBIH Al Munawir mereferensikan calon jemaah haji yang ingin mendaftar melalui Bank Danamon
  2. Setelah memenuhi semua ketentuan, KBIH Al Munawir mendapatkan Ujroh / referral fee dari Bank. 
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan di Bank, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indoneia Tbk yang dapat diakses melalui https://www.danamon.co.id/.
  3. Ketentuan dari masing-masing produk dan layanan mengacu pada ketentuan yang berlaku pada Bank.
  4. Nasabah setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank (apabila ada).
  5. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
  6. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank berhak melakukan pembatalan keikutsertaan Nasabah maupun pemberian hadiah kepada Nasabah tersebut.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. Untuk layanan informasi atau keluhan 24 jam, silakan hubungi Hello Danamon di nomor 1-500-090 atau email di hellodanamon@danamon.co.id.
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk, merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
PERINGATAN
Hati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatas-namakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program ini berada di luar kewenangan Bank.