Syarat
dan Ketentuan Umum Welcome Gift Danamon Privilege (“Syarat dan
Ketentuan Umum”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku
bagi Nasabah Danamon Privilege yang mengikuti dan menikmati Welcome Gift Danamon Privilege yang
diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank
Danamon”).
Nasabah dengan
ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum
sebagai berikut:
Periode pemberian Welcome Gift Danamon Privilege dimulai sejak tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan 30 September 2024 (“Periode”).
Manfaat ini hanya dapat diikuti dan dinikmati
oleh Nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Nasabah”):
- Nasabah Baru Individual (New To Bank dengan NEW CIF) yang telah: (i) membuka rekening Bank Danamon; dan (ii) mendaftar Layanan Danamon Privilege dengan mengisi dan menandatangani Formulir Aplikasi Danamon Privilege serta memenuhi kelengkapan dokumen sesuai prosedur Layanan Danamon Privilege, dalam kurun waktu Periode ini.
- Nasabah telah memenuhi kualifikasi sesuai dengan ketentuan saldo rata-rata minimum dari total Asset Under Management atau outstanding kredit untuk fasilitas kredit mortgage pada Bank Danamon yang telah diatur pada Form Aplikasi Danamon Privilege, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalendar sejak pertama kali pembukaan rekening.
- Nasabah yang telah memenuhi kriteria nasabah berhak untuk mendapatkan welcome gift berupa LEKA Car Air Purifier AP7707B.
- Nasabah tidak dikenakan biaya atas welcome gift yang diberikan.
- Setiap satu Nasabah yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum hanya berhak mendapatkan 1 (satu) welcome gift dari Bank Danamon.
- Nasabah tidak dapat memilih warna dan jenis untuk welcome gift yang diberikan.
- Welcome gift akan dikirimkan oleh Bank Danamon kepada alamat terdaftar Nasabah melalui kantor cabang Bank Danamon dimana Nasabah terdaftar dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak Nasabah memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum.
-
Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat
dan Ketentuan Umum.
-
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan pemberian welcome gift kepada Nasabah apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum .
- Pemberian manfaat ini hanya ditujukan kepada Nasabah yang memenuhi kriteria nasabah sebagaimana disebutkan pada ketentuan huruf B di atas, tidak dapat dipindahtangankan oleh Nasabah kepada siapapun, serta tidak dapat diuangkan dalam keadaan apapun.
- Dengan adanya pembukaan rekening, pendaftaran Layanan Danamon Privilege, dan penempatan dana sesuai Syarat dan Ketentuan Umum, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti program Welcome Gift Danamon Privilege dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum ini.
-
Proses verifikasi kriteria Nasabah merupakan
wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
- Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi
yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak
diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat pelaporan indikasi penipuan,
kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan
transaksi, pembatalan keikutsertaan layanan, maupun pemberian hadiah kepada kepada Nasabah yang
bersangkutan.
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan
produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini
dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dari Syarat dan Ketentuan Umum.
- Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan
PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Danamon Privilege”.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa
Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini dari
waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum ini akan
diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat
perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum
ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu
30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank
Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui
perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut.
Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan
kepesertaan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon
(apabila ada).
- Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas
transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank
Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di
hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah
dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan
- Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan adalah di luar kewenangan Bank Danamon.