Syarat
dan Ketentuan Umum Welcome Gift Danamon Privilege (“Syarat dan
Ketentuan Umum”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku
bagi Nasabah Danamon Privilege yang mengikuti dan menikmati Welcome Gift Danamon Privilege yang
diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank
Danamon”).
Nasabah dengan
ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum
sebagai berikut:
- Periode
Periode pemberian Welcome Gift Danamon
Privilege
dimulai sejak tanggal 01 November – 31 Desember 2024 (“Periode”).
- Kriteria
Nasabah
Manfaat ini hanya dapat diikuti dan dinikmati
oleh Nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut
(“Nasabah”):
- Nasabah
Baru
Individual (New To Bank dengan NEW CIF) yang telah: (i) membuka
rekening
Bank Danamon; dan (ii) mendaftar Layanan Danamon Privilege dengan mengisi dan
menandatangani
Formulir Aplikasi Danamon Privilege serta memenuhi kelengkapan dokumen sesuai prosedur
Layanan Danamon Privilege, dalam kurun waktu Periode ini.
- Nasabah
telah memenuhi kualifikasi sesuai dengan ketentuan saldo rata-rata minimum dari total
Asset
Under Management atau outstanding kredit untuk fasilitas kredit mortgage pada Bank
Danamon
yang telah diatur pada Form Aplikasi Danamon Privilege, selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh)
hari kalendar sejak pertama kali pembukaan rekening.
- Manfaat
- Nasabah yang telah memenuhi kriteria
nasabah berhak untuk mendapatkan welcome gift berupa Gift Box Set Danamon
Privilege.
- Nasabah tidak dikenakan biaya atas
welcome gift yang diberikan.
- Setiap satu Nasabah yang memenuhi
Syarat
dan Ketentuan Umum hanya berhak mendapatkan 1 (satu) welcome gift dari Bank
Danamon.
- Nasabah tidak dapat memilih warna dan
jenis untuk welcome gift yang diberikan.
- Welcome gift akan dikirimkan oleh
Bank
Danamon kepada alamat terdaftar Nasabah melalui kantor cabang Bank Danamon dimana
Nasabah
terdaftar dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak
Nasabah memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum.
- Syarat dan
Ketentuan
-
Nasabah wajib membaca dan memahami
Syarat
dan Ketentuan Umum.
-
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan pemberian welcome gift kepada Nasabah
apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum .
- Pemberian manfaat ini hanya ditujukan
kepada Nasabah yang memenuhi kriteria nasabah sebagaimana disebutkan pada ketentuan
huruf B
di atas, tidak dapat dipindahtangankan oleh Nasabah kepada siapapun, serta tidak dapat
diuangkan dalam keadaan apapun.
- Dengan adanya pembukaan rekening,
pendaftaran Layanan Danamon Privilege, dan penempatan dana sesuai Syarat dan Ketentuan
Umum,
maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti program
Welcome
Gift Danamon Privilege dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Syarat dan
Ketentuan Lain-lain
-
Proses verifikasi kriteria Nasabah
merupakan
wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
- Nasabah
menyatakan bahwa tidak ada transaksi
yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak
diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila
terdapat pelaporan indikasi penipuan,
kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan
pembatalan
transaksi, pembatalan keikutsertaan layanan, maupun pemberian hadiah kepada kepada
Nasabah
yang
bersangkutan.
- Syarat
dan
ketentuan lain yang terkait dengan
produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum
ini
dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak
terpisahkan
dari Syarat dan Ketentuan Umum.
- Syarat
dan
Ketentuan Umum ini merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan
Layanan
Perbankan
PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat dan Ketentuan Umum Layanan
Danamon
Privilege”.
- Nasabah
dengan ini setuju dan mengakui bahwa
Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini
dari
waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum
ini
akan
diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal
terdapat
perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan
Umum
ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon
dalam
waktu
30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan
oleh
Bank
Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap
menyetujui
perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu
tersebut.
Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk
membatalkan
kepesertaan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank
Danamon
(apabila ada).
- Nasabah
dapat mengajukan pengaduan atas
transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang
Bank
Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di
hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur
mengenai layanan Pengaduan Nasabah
dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
- PT Bank
Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank
Indonesia,
serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan
- Syarat
dan
Ketentuan Umum ini telah disesuaikan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.