Welcome Gift Danamon Privilege

Syarat dan Ketentuan Umum Welcome Gift Danamon Privilege (“Syarat dan Ketentuan Umum”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah Danamon Privilege yang mengikuti dan menikmati Welcome Gift Danamon Privilege yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum sebagai berikut:

  1. Periode
  2. Periode pemberian Welcome Gift Danamon Privilege dimulai sejak tanggal 01 November – 31 Desember 2024 (“Periode”).

  3. Kriteria Nasabah
  4. Manfaat ini hanya dapat diikuti dan dinikmati oleh Nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Nasabah”):
    1. Nasabah Baru Individual (New To Bank dengan NEW CIF) yang telah: (i) membuka rekening Bank Danamon; dan (ii) mendaftar Layanan Danamon Privilege dengan mengisi dan menandatangani Formulir Aplikasi Danamon Privilege serta memenuhi kelengkapan dokumen sesuai prosedur Layanan Danamon Privilege, dalam kurun waktu Periode ini.
    2. Nasabah telah memenuhi kualifikasi sesuai dengan ketentuan saldo rata-rata minimum dari total Asset Under Management atau outstanding kredit untuk fasilitas kredit mortgage pada Bank Danamon yang telah diatur pada Form Aplikasi Danamon Privilege, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalendar sejak pertama kali pembukaan rekening.

  5. Manfaat
    1. Nasabah yang telah memenuhi kriteria nasabah berhak untuk mendapatkan welcome gift berupa Gift Box Set Danamon Privilege.
    2. Nasabah tidak dikenakan biaya atas welcome gift yang diberikan. 
    3. Setiap satu Nasabah yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum hanya berhak mendapatkan 1 (satu) welcome gift dari Bank Danamon.
    4. Nasabah tidak dapat memilih warna dan jenis untuk welcome gift yang diberikan.
    5. Welcome gift akan dikirimkan oleh Bank Danamon kepada alamat terdaftar Nasabah melalui kantor cabang Bank Danamon dimana Nasabah terdaftar dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima)  hari kerja sejak Nasabah memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum.

  6. Syarat dan Ketentuan
    1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum.
    2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan pemberian welcome gift  kepada Nasabah apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum .
    3. Pemberian manfaat ini hanya ditujukan kepada Nasabah yang memenuhi kriteria nasabah sebagaimana disebutkan pada ketentuan huruf B di atas, tidak dapat dipindahtangankan oleh Nasabah kepada siapapun, serta tidak dapat diuangkan dalam keadaan apapun.
    4. Dengan adanya pembukaan rekening, pendaftaran Layanan Danamon Privilege, dan penempatan dana sesuai Syarat dan Ketentuan Umum, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti program Welcome Gift Danamon Privilege dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum ini. 

  7. Syarat dan Ketentuan Lain-lain
    1. Proses verifikasi kriteria Nasabah merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
    2. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    3. Apabila terdapat pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan layanan, maupun pemberian hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan.
    4. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum.
    5. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Danamon Privilege”.
    6. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
    7. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    8. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.  
    9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan
    10. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Syarat dan Ketentuan Umum Program Welcome Gift Danamon Privilege (Khusus Syariah) (“Syarat dan Ketentuan Umum”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah Danamon Privilege yang mengikuti dan menikmati benefit Program Welcome Gift Danamon Privilege (Khusus Syariah) (“Program“) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum sebagai berikut:

  1. Periode
  2. Periode pemberian Welcome Gift Danamon Privilege dimulai sejak tanggal 01 November – 31 Desember 2024 (“Periode”).

  3. Kriteria Nasabah
  4. Manfaat ini hanya dapat diikuti dan dinikmati oleh Nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Nasabah”):
    1. Nasabah Baru Individual (New To Bank dengan NEW CIF) yang telah: (i) membuka rekening Syariah Bank Danamon; dan (ii) melakukan pendaftaran pada Layanan Danamon Privilege dengan mengisi dan menandatangani Formulir Aplikasi Danamon Privilege serta memenuhi kelengkapan dokumen sesuai prosedur Layanan Danamon Privilege, dalam kurun waktu Periode ini.
    2. Nasabah telah memenuhi kualifikasi sesuai dengan ketentuan saldo rata-rata minimum dari total Asset Under Management atau outstanding pembiayaan untuk fasilitas pembiayaan mortgage pada Bank Danamon yang telah diatur pada Form Aplikasi Danamon Privilege, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalendar sejak pertama kali pembukaan rekening Syariah.

  5. Manfaat
    1. Nasabah yang telah memenuhi kriteria Nasabah berhak untuk mendapatkan welcome gift berupa Gift Box Set Danamon Privilege yang berisi Sajadah, Pouch Sajadah dan Prapen Electric (”Welcome Gift”).
    2. Nasabah tidak dikenakan biaya atas Welcome Gift yang diberikan. 
    3. Setiap Nasabah hanya berhak mendapatkan 1 (satu) Welcome Gift dari Bank Danamon.
    4. Nasabah tidak dapat memilih warna dan jenis untuk Welcome Gift yang diberikan.
    5. Welcome Gift akan dikirimkan oleh Bank Danamon ke alamat terdaftar Nasabah melalui kantor cabang Bank Danamon dimana Nasabah terdaftar dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima)  hari kerja sejak Nasabah memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum.

  6. Syarat dan Ketentuan
    1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum.
    2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan pemberian Welcome Gift kepada Nasabah apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum.
    3. Pemberian manfaat ini hanya ditujukan kepada Nasabah yang memenuhi kriteria Nasabah sebagaimana disebutkan pada ketentuan huruf B di atas, tidak dapat dipindahtangankan oleh Nasabah kepada siapapun, serta tidak dapat diuangkan dalam keadaan apapun.
    4. Nasabah yang telah menerima Welcome Gift tidak berhak menerima welcome gift berupa Gift Box Set Danamon Privilege berisi Buku, Tumbler, Pen dan Payung atau welcome gift untuk nasabah konvensional.
    5. Dengan adanya pembukaan rekening Syariah, pendaftaran Layanan Danamon Privilege, dan penempatan dana sesuai Syarat dan Ketentuan Umum, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum ini. 

  7. Syarat dan Ketentuan Lain-lain
    1. Proses verifikasi kriteria Nasabah merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
    2. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    3. Apabila terdapat pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan layanan, maupun pemberian hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan.
    4. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum.
    5. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Danamon Privilege”.
    6. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
    7. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    8. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.  
    9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan
    10. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan  adalah di luar kewenangan Bank Danamon.