Special Program KPM Prima – Mitsubishi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Kredit Pemilikan Mobil (KPM) Prima (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Kredit Pemilikan Mobil (KPM) Prima (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Adira Finance”).

Produk KPM Prima adalah produk pembiayaan mobil penumpang baik baru atau bekas, mobil komersil, motor premium (motor dengan kriteria OTR > 100 juta atau CC > 500), motor non-premium (motor diluar kriteria motor premium) dan vespa yang ditawarkan kepada nasabah Bank Danamon yang dikelola oleh Adira Finance yang merupakan anak perusahaan Bank Danamon melalui cabang-cabang Bank Danamon dan juga melalui aplikasi mobile banking Bank Danamon yaitu D-Bank PRO.

Bekerja sama dengan Mitsubishi, KPM Prima memberikan penawaran bunga spesial untuk Mitsubishi Xpander, Xpander Cross dan Pajero Sport selama periode program.

Periode program mulai dari tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 31 Maret 2023 (“Periode Program”). 

  1. Suku bunga/margin spesial mulai dari 0.51% per tahun adalah bunga flat untuk masa pembiayaan satu tahun dan fixed selama masa pembiayaan.
  2. DP 25%
  3. Cashback Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembelian model Pajero. Mekanisme cashback dapat dilihat pada bagian VI Syarat dan Ketentuan Cashback Rp5.000.000,-
  4. Pengajuan dari aplikasi D-Bank PRO yang kemudian akan dialihkan ke website momobil.id milik Adira Finance, akan mendapatkan saldo OVO/Gopay senilai Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Proses untuk mendapatkan hadiah dapat dilihat pada bagian VI Syarat dan Ketentuan Hadiah Saldo OVO/Gopay.
  5. Asuransi yang lengkap meliputi: 
    • Asuransi Unit Kendaraan 
    • Asuransi Personal Accident (PA) 
    • Asuransi Perluasan (Bencana Alam, Huru-Hara & Risiko Pihak ke 3) – Optional 
Kriteria nasabah yang dapat mengajukan produk pembiayaan KPM Prima ini adalah sebagai berikut:
  1. Nasabah Bank Danamon yang memiliki produk tabungan dengan status aktif.
  2. Nasabah adalah warga negara Indonesia.
  3. Jenis pekerjaan nasabah adalah karyawan, profesional ataupun wiraswata.
  4. Lama kerja: 
    • Karyawan minimal 1 (satu) tahun di perusahaan yang sama.
    • Profesional minimal 2 (dua) tahun.
    • Wiraswasta minimal 2 (dua) tahun.
  5. Usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau pernah menikah. 
  6. Usia maksimal sampai dengan akhir tenor adalah 55 (lima puluh lima) tahun.
  7. Tidak termasuk blacklist/negative list pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan maupun Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia.
  8. Untuk mekanisme pengajuan dan persyaratan dokumen pengajuan fasilitas kredit KPM Prima mengacu pada syarat dan ketentuan untuk pemberian fasilitas kredit yang berlaku pada Adira Finance. 
  9. Proses permohonan termasuk proses analisis produk KPM Prima merupakan kewenangan Adira Finance, sehingga Bank Danamon tidak bertanggung jawab sehubungan dengan keputusan Adira Finance terhadap permohonan kredit KPM Prima yang diajukan oleh Nasabah.
  10. KPM Prima ini merupakan produk dari Adira Finance yang pemasarannya dilakukan melalui kerja sama dengan Bank Danamon sehingga produk ini bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon. Tanggung jawab produk KPM Prima sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Adira Finance

No

Dokumen

Karyawan

Profesional

Wiraswasta

1

KTP Customer (foto kopi)

🗸

🗸

🗸

2

KTP istri/suami (foto kopi)

🗸

🗸

🗸

3

Kartu Keluarga/Akte Nikah (foto kopi)

🗸

🗸

🗸

4

Pajak Bumi Bangunan (foto kopi) atau

🗸

🗸

🗸

Sertifikat SHM/SHGB/SHGU/AJB (foto kopi) atau

Bukti Rekening Listrik/PDAM/Telepon (foto kopi)

5

NPWP (foto kopi)

🗸

🗸

🗸

6

Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir/ Data keuangan lainnya

(bukti transaksi) (foto kopi)

🗸

🗸

🗸

7

SIUP (foto kopi)

🗸

8

Ijin Praktek (foto kopi)

🗸

Informasi mengenai bunga, jangka waktu pembiayaan, persentase down-payment, biaya admin, provisi dan asuransi kendaraan adalah sebagai berikut:

KPM Prima – Xpander Unit 2022 & 2023 dan Xpander Cross

Keterangan

Tenor

11

23

35

47

59

DP Nett Minimal

25%

Flat Rate/Margin*

0.51%

1.80%

2.49%

3.09%

3.65%

Biaya Admin

Rp2.000.000,-

Provisi

0%

Asuransi Kendaraan

Comprehensive/Mix

*Margin: untuk Syariah. Contoh penjelasan: bunga dengan masa pembiayaan 1 tahun adalah 0.51% flat per tahun dan fixed selama masa pembiayaan.  

KPM Prima – Pajero Unit 2022 & 2023 

Keterangan

Tenor

11

23

35

47

59

DP Nett Minimal

25%

Flat Rate/Margin*

0.81%

1.95%

2.59%

3.17%

3.71%

Biaya Admin

Rp2.000.000,-

Provisi

0%

Asuransi Kendaraan

Comprehensive/Mix

*Margin: untuk Syariah. Contoh penjelasan: bunga dengan masa pembiayaan 1 tahun adalah 0.81% flat per tahun dan fixed selama masa pembiayaan.
 
Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi cabang Bank Danamon terdekat..   
  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  2. Bank Danamon dan Adira Finance berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Program berlaku untuk nasabah yang melakukan pengajuan KPM Prima untuk pembelian mobil Mitsubishi Pajero Sport selama periode program dan kredit telah disetujui dan direalisasikan maksimal sampai 31 Maret 2023. 
  5. Nasabah akan dihubungi oleh Adira Finance ke nomor telepon seluler nasabah yang tercatat saat pengajuan kredit untuk konfirmasi rekening nasabah untuk pengkreditan cashback Rp5.000.000.
  6. Hadiah akan diberikan ke nasabah paling lambat satu bulan setelah kredit disburse.
  7. Dengan Nasabah melakukan pengajuan aplikasi KPM Prima, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas pengajuan aplikasi KPM Prima tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Program berlaku untuk nasabah yang melakukan pengajuan KPM Prima melalui banner D-Bank PRO dari tanggal 1 Maret 2023 hingga 31 Maret 2023 dan pengajuan telah disetujui serta direalisasikan maksimal sampai 30 April 2023.
  5. Proses untuk mendapatkan saldo Gopay/OVO senilai Rp1.000.000,- (satu juta rupiah):
    • Untuk aplikasi ADDB/Angsuran Dibayar Di Belakang (angsuran pertama tidak dibayarkan bersamaan dengan uang muka/down payment), hadiah akan diberikan setelah Nasabah membayarkan angsuran pertama.
    • Untuk aplikasi ADDM/Angsuran Dibayar Di Muka (angsuran pertama dibayarkan bersamaan dengan uang muka/down payment), hadiah akan diberikan setelah Nasabah membayarkan angsuran kedua.
    • Nasabah akan dihubungi oleh Adira Finance ke nomor telepon seluler nasabah yang tercatat saat pengajuan kredit untuk konfirmasi hadiah Saldo OVO/Gopay,
    • Saldo OVO/Gopay akan dikirimkan ke nomor telepon seluler Nasabah selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Nasabah membayarkan angsurannya sesuai dengan jenis angsuran yang dipilih (ADDB atau ADDM).
  6. Dengan Nasabah melakukan pengajuan aplikasi KPM Prima dari D-Bank PRO yang kemudian akan dialihkan ke website momobil.id milik Adira Finance , maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas  pengajuan aplikasi KPM Prima tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  1. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui laman https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
     
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, serta “Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Atas setiap keterlambatan pembayaran angsuran yang melewati tanggal jatuh tempo, Nasabah dikenakan denda sesuai dengan ketentuan biaya yang berlaku di PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk., (“Adira Finance”).
  6. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain atau pihak ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.