Syarat dan
Ketentuan Umum Program Danamon Group Promo Samsung Series (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini
merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Danamon Group
Promo Samsung Series (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk
(“Bank Danamon”) bekerja sama dengan PT Home Credit Indonesia (“Mitra”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum
Program sebagai berikut:
Program ini
berlaku sejak tanggal 28 Juli 2025 – 1 Agustus 2025 (“Periode
Program”).
Program ini hanya
dapat diikuti oleh nasabah perorangan Bank Danamon yang datang ke lokasi cabang Bank Danamon di
bawah ini pada acara “Program Danamon Group Promo Samsung Series” tanggal 28 Juli
s.d. 1 Agustus 2025 (”Acara Danamon Group Samsung Series”):
No
|
Branch Name
|
Alamat
|
Kota
|
1
|
BDI BEKASI JUANDA
|
JL. IR. H. JUANDA NO. 159,
BEKASI
|
BEKASI
|
2
|
BDI BOGOR JUANDA
|
JL. IR. H. JUANDA NO. 46, BOGOR
16122
|
BOGOR
|
3
|
BDI JAKARTA KELAPA GADING 1
|
JL. BULEVAR BARAT BLOK XB NO. 8, KELAPA
GADING, JAKARTA UTARA
|
JAKARTA
|
4
|
BDI JAKARTA MATRAMAN
|
JL. MATRAMAN RAYA NO. 52, JAKARTA
TIMUR
|
JAKARTA
|
5
|
BDI JAKARTA KEBON JERUK INTERCON
|
JL. RAYA MERUYA ILIR, KOMPLEK INTERCON
PLAZA BLOK A 1-2, KEBON JERUK, JAKARTA
|
JAKARTA
|
6
|
BDI JAKARTA TANJUNG DUREN
|
JL. TANJUNG DUREN RAYA NO. 62, JAKARTA
BARAT
|
JAKARTA
|
7
|
BDI JAKARTA GREEN VILLE
|
KOMPLEK GREEN VILLE BLOK AY NO. 20,
JAKARTA BARAT
|
JAKARTA
|
8
|
BDI SEMARANG PEMUDA
|
JL. PEMUDA NO. 175, SEMARANG
|
SEMARANG
|
9
|
BDI SURABAYA GUBERNUR SURYO
|
JL. GUBERNUR SURYO NO.12,
SURABAYA
|
SURABAYA
|
10
|
BDI TANGERANG DAAN MOGOT
|
JL. DAAN MOGOT NO. 48, TANGERANG
|
TANGERANG
|
- Nasabah
wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon
berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak
memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah
bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim
sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program
ini.
- Nasabah
wajib:
- memiliki
salah satu rekening tabungan Bank Danamon yang aktif sebagai berikut (rekening
perorangan):
- Tabungan Danamon Save;
- Tabungan Danamon LEBIH;
- Tabungan Danamon LEBIH PRO;
atau
- Tabungan Fleximax
- melakukan pembukaan rekening tabungan
di cabang Bank Danamon sesuai ketentuan butir a di atas, jika Nasabah belum memiliki
salah satu rekening aktif sesuai ketentuan tersebut;
- membeli
Samsung Galaxy Z Fold 7 atau Samsung Galaxy Z Flip 7 atau Samsung tipe S25 Series di
booth/tenant Blibli store pada Acara Danamon Group Samsung Series dengan pembiayaan
(tenor 24 bulan) dari Mitra yang diajukan melalui aplikasi My Home Credit; dan
- menggunakan Direct Debit Danamon
(recurring) sebagai sumber pembayaran cicilan atas pembelian produk Samsung Galaxy Z
Fold 7, Samsung Galaxy Z Flip 7, atau Samsung tipe S25 Series sebagaimana butir c,
dengan melakukan registrasi/binding Direct Debit menggunakan nomor rekening tabungan
Bank Danamon yang diikutsertakan pada Program ini (butir a) di aplikasi My Home Credit
milik Mitra. Untuk Tabungan Danamon LEBIH PRO, pendebitan akan dilakukan dari rekening
mata uang rupiah.
- Atas
pembelian produk Samsung Galaxy Z Fold 7, Samsung Galaxy Z Flip 7, atau Samsung tipe S25
Series sesuai ketentuan butir 4 di atas, Nasabah yang memenuhi kriteria analisis kredit
(credit underwriting) yang berlaku di Mitra akan memperoleh pembiayaan dari Mitra dengan
ketentuan sebagai berikut (“Promo Pembiayaan Mitra”):
Parameter
|
Nilai
|
Penjelasan
|
Bunga
|
Bunga spesial sampai
dengan 0% *)
|
*)
Nasabah berkesempatan untuk memperoleh bunga hingga 0%, jika memenuhi
ketentuan/kriteria analisis kredit (credit underwriting) yang
berlaku di Mitra.
|
Tenor
|
24 + 2 bulan
|
Nasabah akan mendapatkan bunga spesial selama
cicilan 24 (dua puluh empat) bulan apabila Nasabah melakukan pembayaran
cicilan tepat waktu.
Apabila Nasabah terlambat melakukan
pembayaran, maka akan dikenakan biaya penalti sebesar 2 (dua) bulan
nilai cicilan (sehingga total cicilan menjadi 26 kali cicilan).
|
Biaya Admin
|
Rp69.000,00 (Harga spesial untuk cabang Danamon pada syarat dan
ketentuan ini. Di luar cabang tersebut, akan mendapatkan biaya admin
reguler Rp Rp299.000,00 - Rp399.000,00)
|
Nasabah akan mendapatkan biaya admin spesial Rp69.000,00 (enam puluh
sembilan ribu rupiah) apabila melakukan pembelian di cabang Danamon
sesuai yang diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum ini.
|
- Dengan
Nasabah melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka
Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk
pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas
keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan
Umum Program.
- Keikutsertaan Nasabah pada Program ini
tidak dipungut biaya apapun.
Contoh Ilustrasi
Program:
- Flow Ilustrasi Program 1 (Ilustrasi Nasabah sudah memiliki rekening Bank Danamon sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program, mendapatkan Promo Pembiayaan Mitra, dan melakukan pembayaran cicilan tepat waktu)
- Nasabah A bermaksud bertransaksi untuk pembelian Pre-Order Samsung Galaxy Z Flip 7 menggunakan pembiayaan Mitra di cabang BDI Surabaya Gubernur Suryo senilai Rp14.999.000,00 pada tanggal 28 Juli 2025.
- Nasabah A sudah memiliki rekening Danamon Lebih PRO dan bersedia untuk melakukan registrasi/binding Direct Debit Danamon, sehingga Nasabah berhak melakukan pengajuan Pembiayaan dari Mitra dengan Promo Pembiayaan Mitra.
- Apabila Nasabah A memenuhi kriteria analisis Pembiayaan yang berlaku di Mitra (credit underwriting Mitra), maka kontrak pembiayaan Mitra di aplikasi My Home Credit akan disetujui dan terbentuk dengan Promo Pembiayaan Mitra yang berlaku.
- Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Mitra terhadap profil Nasabah A, bunga atas cicilan Nasabah A adalah sebesar 0%.
- Biaya admin atas pembiayaan Mitra yang harus dibayar oleh Nasabah A adalah Rp69.000,00
- Kemudian, Nasabah A diarahkan untuk melakukan binding Direct Debit Danamon terhadap kontrak pembiayaan pembelian Pre-Order Samsung Galaxy Z Flip 7 tersebut pada aplikasi My Home Credit.
- Pada bulan Agustus 2025, Nasabah A melakukan pembayaran cicilan pertama sebesar Rp627.800,00 dan biaya bulanan Rp10.000,00 setiap bulan seterusnya secara otomatis tepat waktu selama 24 bulan melalui direct debit Danamon yang sudah dihubungkan sebelumnya apabila saldo mencukupi.
- Flow
Ilustrasi Program 2 (Ilustrasi Nasabah belum memiliki rekening Bank Danamon sesuai Syarat
dan Ketentuan Umum Program, mendapatkan Promo Pembiayaan Mitra, melakukan pembayaran cicilan
tepat waktu)
- Nasabah
B bermaksud bertransaksi untuk pembelian Pre-Order Samsung Galaxy Z Fold 7 menggunakan
pembiayaan Mitra di cabang BDI Surabaya Gubernur Suryo senilai Rp12.999.000,00 pada
tanggal 30 Juli 2025
- Nasabah
B belum memiliki rekening Danamon, sehingga Nasabah B diarahkan untuk melakukan
pembukaan rekening di cabang Danamon. Setelah rekening terbentuk dan Nasabah B bersedia
untuk melakukan registrasi/binding Direct Debit Danamon, maka Nasabah berhak melakukan
pengajuan Pembiayaan dari Mitra dengan Promo Pembiayaan Mitra.
- Apabila
Nasabah B memenuhi kriteria analisa Pembiayaan yang berlaku di Mitra (credit
underwriting Mitra), maka kontrak pembiayaan Mitra di aplikasi My Home Credit akan
disetujui dan terbentuk dengan Promo Pembiayaan Mitra yang berlaku.
- Berdasarkan analisis yang dilakukan
oleh Mitra terhadap profil Nasabah B, bunga atas cicilan Nasabah B adalah sebesar
0%.
- Biaya
admin atas pembiayaan Mitra yang harus dibayar oleh Nasabah A adalah Rp69.000,00.
- Kemudian, Nasabah B diarahkan untuk
melakukan binding Direct Debit Danamon terhadap kontrak pembiayaan pembelian Pre-Order
Samsung Galaxy Z Fold 7 tersebut.
- Pada
bulan Agustus 2025, Nasabah B melakukan pembayaran cicilan pertama sebesar Rp544.500,00
dan biaya bulanan Rp10.000,00 setiap bulan seterusnya secara otomatis tepat waktu selama
24 bulan melalui direct debit Danamon yang sudah dihubungkan sebelumnya apabila saldo
mencukupi.
- Flow
Ilustrasi Program 3 (Ilustrasi Nasabah sudah memiliki rekening Bank Danamon sesuai Syarat
dan Ketentuan Umum Program , mendapatkan Promo Pembiayaan Mitra, terlambat melakukan
pembayaran cicilan)
- Nasabah
C bermaksud bertransaksi untuk pembelian Samsung S25 menggunakan pembiayaan Mitra di
cabang BDI Surabaya Gubernur Suryo senilai Rp13.999.000,00 pada tanggal 1 Agustus
2025
- Nasabah
C sudah memiliki rekening Danamon Lebih PRO dan bersedia untuk melakukan
registrasi/binding Direct Debit Danamon, sehingga Nasabah berhak melakukan pengajuan
Pembiayaan dari Mitra dengan Promo Pembiayaan Mitra.
- Apabila
Nasabah C memenuhi kriteria analisis Pembiayaan yang berlaku di Mitra (credit
underwriting Mitra), maka kontrak pembiayaan Mitra di aplikasi My Home Credit akan
disetujui dan terbentuk dengan Promo Pembiayaan Mitra yang berlaku.
- Berdasarkan analisis yang dilakukan
oleh Mitra terhadap profil Nasabah C, bunga atas cicilan Nasabah C adalah sebesar
0%.
- Biaya
admin atas pembiayaan Mitra yang harus dibayar oleh Nasabah C adalah Rp69.000,00
- Kemudian, Nasabah C diarahkan untuk
melakukan binding Direct Debit Danamon terhadap kontrak pembiayaan pembelian Samsung S25
tersebut pada aplikasi My Home Credit.
- Pada
bulan September 2025, Nasabah C melakukan pembayaran cicilan pertama sebesar
Rp586.200,00 dan biaya bulanan Rp10.000,00 setiap bulan seterusnya secara otomatis
melalui direct debit Danamon yang sudah dihubungkan sebelumnya. Namun pada bulan ke-24
saldo rekening tidak mencukupi dan Nasabah tidak mengisi saldo sampai waktu jatuh tempo.
Oleh karena itu, Nasabah C terlambat melakukan pembayaran cicilan sehingga mendapatkan
biaya penalti sebesar 2 (dua) bulan nilai cicilan Rp586.200,00 (total penalti
Rp1.172.400,00).
- Produk
dan/atau layanan dari Mitra, bukan merupakan produk dan/atau layanan dan tanggung jawab Bank
Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab Mitra. Apabila terdapat kendala
dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dari Mitra, Nasabah dapat
menghubungi Mitra di Whatsapp/Call Mitra (021 2953 9600) atau melalui e-mail
carehomecredit.co.id.
- Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat
dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”,
“Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO”, “Syarat dan
Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan
Danamon Save”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Fleximax”, dan
”Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Direct Debit Pembayaran Online Danamon”.
Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan
Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum
Program.
- Jika ada
satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan
Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku
atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan
lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya
tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Nasabah dengan ini setuju dan
mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada
Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara
tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Nasabah
setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak
mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan
tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu
menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank (apabila ada). Selain itu, Nasabah
dengan ini setuju apabila terdapat data Nasabah dari Mitra yang akan diberikan kepada Bank
Danamon hanya untuk keperluan validasi promo Program ini.
- Nasabah
menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana
pencucian uang dan/atau Transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila
terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi
tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi,
mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank Danamon, pembatalan keikutsertaan Program, maupun
pembatalan pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib
untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank
Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia
serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
- PT Home
Credit Indonesia (HCI) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan
menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh
pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan
Bank.