Pre-order Samsung Galaxy Z Fold7 & Z Flip7 dengan Home Credit Khusus Untuk Nasabah Danamon sekarang!


Syarat dan Ketentuan Umum Program Danamon Group Promo Samsung Series (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Danamon Group Promo Samsung Series (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan PT Home Credit Indonesia (“Mitra”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program ini berlaku sejak tanggal 28 Juli 2025 – 1 Agustus 2025 (“Periode Program”).

Program ini hanya dapat diikuti oleh nasabah perorangan Bank Danamon yang datang ke lokasi cabang Bank Danamon di bawah ini pada acara “Program Danamon Group Promo Samsung Series” tanggal 28 Juli s.d. 1 Agustus 2025 (”Acara Danamon Group Samsung Series”):

No

Branch Name

Alamat

Kota

1

BDI BEKASI JUANDA

JL. IR. H. JUANDA NO. 159, BEKASI

BEKASI

2

BDI BOGOR JUANDA

JL. IR. H. JUANDA NO. 46, BOGOR 16122

BOGOR

3

BDI JAKARTA KELAPA GADING 1

JL. BULEVAR BARAT BLOK XB NO. 8, KELAPA GADING, JAKARTA UTARA

JAKARTA

4

BDI JAKARTA MATRAMAN

JL. MATRAMAN RAYA NO. 52, JAKARTA TIMUR

JAKARTA

5

BDI JAKARTA KEBON JERUK INTERCON

JL. RAYA MERUYA ILIR, KOMPLEK INTERCON PLAZA BLOK A 1-2, KEBON JERUK, JAKARTA

JAKARTA

6

BDI JAKARTA TANJUNG DUREN

JL. TANJUNG DUREN RAYA NO. 62, JAKARTA BARAT

JAKARTA

7

BDI JAKARTA GREEN VILLE

KOMPLEK GREEN VILLE BLOK AY NO. 20, JAKARTA BARAT

JAKARTA

8

BDI SEMARANG PEMUDA

JL. PEMUDA NO. 175, SEMARANG

SEMARANG

9

BDI SURABAYA GUBERNUR SURYO

JL. GUBERNUR SURYO NO.12, SURABAYA

SURABAYA

10

BDI TANGERANG DAAN MOGOT

JL. DAAN MOGOT NO. 48, TANGERANG

TANGERANG

  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini. 
  4. Nasabah wajib:
    1. memiliki salah satu rekening tabungan Bank Danamon yang aktif sebagai berikut (rekening perorangan): 
      1. Tabungan Danamon Save;
      2. Tabungan Danamon LEBIH;
      3. Tabungan Danamon LEBIH PRO; atau
      4. Tabungan Fleximax
    2. melakukan pembukaan rekening tabungan di cabang Bank Danamon sesuai ketentuan butir a di atas, jika Nasabah belum memiliki salah satu rekening aktif sesuai ketentuan tersebut;
    3. membeli Samsung Galaxy Z Fold 7 atau Samsung Galaxy Z Flip 7 atau Samsung tipe S25 Series di booth/tenant Blibli store pada Acara Danamon Group Samsung Series dengan pembiayaan (tenor 24 bulan) dari Mitra yang diajukan melalui aplikasi My Home Credit; dan
    4. menggunakan Direct Debit Danamon (recurring) sebagai sumber pembayaran cicilan atas pembelian produk Samsung Galaxy Z Fold 7, Samsung Galaxy Z Flip 7, atau Samsung tipe S25 Series sebagaimana butir c, dengan melakukan registrasi/binding Direct Debit menggunakan nomor rekening tabungan Bank Danamon yang diikutsertakan pada Program ini (butir a) di aplikasi My Home Credit milik Mitra. Untuk Tabungan Danamon LEBIH PRO, pendebitan akan dilakukan dari rekening mata uang rupiah.
  5. Atas pembelian produk Samsung Galaxy Z Fold 7, Samsung Galaxy Z Flip 7, atau Samsung tipe S25 Series sesuai ketentuan butir 4 di atas, Nasabah yang memenuhi kriteria analisis kredit (credit underwriting) yang berlaku di Mitra akan memperoleh pembiayaan dari Mitra dengan ketentuan sebagai berikut (“Promo Pembiayaan Mitra”): 

    Parameter

    Nilai

    Penjelasan

    Bunga

    Bunga spesial sampai dengan 0% *)

    *) Nasabah berkesempatan untuk memperoleh bunga hingga 0%, jika memenuhi ketentuan/kriteria analisis kredit (credit underwriting) yang berlaku di Mitra.

    Tenor

    24 + 2 bulan

    Nasabah akan mendapatkan bunga spesial selama cicilan 24 (dua puluh empat) bulan apabila Nasabah melakukan pembayaran cicilan tepat waktu.

     

    Apabila Nasabah terlambat melakukan pembayaran, maka akan dikenakan biaya penalti sebesar 2 (dua) bulan nilai cicilan (sehingga total cicilan menjadi 26 kali cicilan).

    Biaya Admin

    Rp69.000,00 (Harga spesial untuk cabang Danamon pada syarat dan ketentuan ini. Di luar cabang tersebut, akan mendapatkan biaya admin reguler Rp Rp299.000,00 - Rp399.000,00)

    Nasabah akan mendapatkan biaya admin spesial Rp69.000,00 (enam puluh sembilan ribu rupiah) apabila melakukan pembelian di cabang Danamon sesuai yang diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum ini.


  6. Dengan Nasabah melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  7. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya apapun.
 

Contoh Ilustrasi Program:

  1. Flow Ilustrasi Program 1 (Ilustrasi Nasabah sudah memiliki rekening Bank Danamon sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program, mendapatkan Promo Pembiayaan Mitra, dan melakukan pembayaran cicilan tepat waktu)
    1.  Nasabah A bermaksud bertransaksi untuk pembelian Pre-Order Samsung Galaxy Z Flip 7 menggunakan pembiayaan Mitra di cabang BDI Surabaya Gubernur Suryo senilai Rp14.999.000,00 pada tanggal 28 Juli 2025.
    2. Nasabah A sudah memiliki rekening Danamon Lebih PRO dan bersedia untuk melakukan registrasi/binding Direct Debit Danamon, sehingga Nasabah berhak melakukan pengajuan Pembiayaan dari Mitra dengan Promo Pembiayaan Mitra.
    3. Apabila Nasabah A memenuhi kriteria analisis Pembiayaan yang berlaku di Mitra (credit underwriting Mitra), maka kontrak pembiayaan Mitra di aplikasi My Home Credit akan disetujui dan terbentuk dengan Promo Pembiayaan Mitra yang berlaku.
    4. Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Mitra terhadap profil Nasabah A, bunga atas cicilan Nasabah A adalah sebesar 0%.
    5. Biaya admin atas pembiayaan Mitra yang harus dibayar oleh Nasabah A adalah Rp69.000,00
    6. Kemudian, Nasabah A diarahkan untuk melakukan binding Direct Debit Danamon terhadap kontrak pembiayaan pembelian Pre-Order Samsung Galaxy Z Flip 7 tersebut pada aplikasi My Home Credit.
    7. Pada bulan Agustus 2025, Nasabah A melakukan pembayaran cicilan pertama sebesar Rp627.800,00 dan biaya bulanan Rp10.000,00 setiap bulan seterusnya secara otomatis tepat waktu selama 24 bulan melalui direct debit Danamon yang sudah dihubungkan sebelumnya apabila saldo mencukupi.
  2. Flow Ilustrasi Program 2 (Ilustrasi Nasabah belum memiliki rekening Bank Danamon sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program, mendapatkan Promo Pembiayaan Mitra, melakukan pembayaran cicilan tepat waktu)
    1. Nasabah B bermaksud bertransaksi untuk pembelian Pre-Order Samsung Galaxy Z Fold 7 menggunakan pembiayaan Mitra di cabang BDI Surabaya Gubernur Suryo senilai Rp12.999.000,00 pada tanggal 30 Juli 2025
    2. Nasabah B belum memiliki rekening Danamon, sehingga Nasabah B diarahkan untuk melakukan pembukaan rekening di cabang Danamon. Setelah rekening terbentuk dan Nasabah B bersedia untuk melakukan registrasi/binding Direct Debit Danamon, maka Nasabah berhak melakukan pengajuan Pembiayaan dari Mitra dengan Promo Pembiayaan Mitra.
    3. Apabila Nasabah B memenuhi kriteria analisa Pembiayaan yang berlaku di Mitra (credit underwriting Mitra), maka kontrak pembiayaan Mitra di aplikasi My Home Credit akan disetujui dan terbentuk dengan Promo Pembiayaan Mitra yang berlaku. 
    4. Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Mitra terhadap profil Nasabah B, bunga atas cicilan Nasabah B adalah sebesar 0%.
    5. Biaya admin atas pembiayaan Mitra yang harus dibayar oleh Nasabah A adalah Rp69.000,00.
    6. Kemudian, Nasabah B diarahkan untuk melakukan binding Direct Debit Danamon terhadap kontrak pembiayaan pembelian Pre-Order Samsung Galaxy Z Fold 7 tersebut.  
    7. Pada bulan Agustus 2025, Nasabah B melakukan pembayaran cicilan pertama sebesar Rp544.500,00 dan biaya bulanan Rp10.000,00 setiap bulan seterusnya secara otomatis tepat waktu selama 24 bulan melalui direct debit Danamon yang sudah dihubungkan sebelumnya apabila saldo mencukupi.
  3. Flow Ilustrasi Program 3 (Ilustrasi Nasabah sudah memiliki rekening Bank Danamon sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program , mendapatkan Promo Pembiayaan Mitra, terlambat melakukan pembayaran cicilan)
    1. Nasabah C bermaksud bertransaksi untuk pembelian Samsung S25 menggunakan pembiayaan Mitra di cabang BDI Surabaya Gubernur Suryo senilai Rp13.999.000,00 pada tanggal 1 Agustus 2025
    2. Nasabah C sudah memiliki rekening Danamon Lebih PRO dan bersedia untuk melakukan registrasi/binding Direct Debit Danamon, sehingga Nasabah berhak melakukan pengajuan Pembiayaan dari Mitra dengan Promo Pembiayaan Mitra.
    3. Apabila Nasabah C memenuhi kriteria analisis Pembiayaan yang berlaku di Mitra (credit underwriting Mitra), maka kontrak pembiayaan Mitra di aplikasi My Home Credit akan disetujui dan terbentuk dengan Promo Pembiayaan Mitra yang berlaku. 
    4. Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Mitra terhadap profil Nasabah C, bunga atas cicilan Nasabah C adalah sebesar 0%.
    5. Biaya admin atas pembiayaan Mitra yang harus dibayar oleh Nasabah C adalah Rp69.000,00
    6. Kemudian, Nasabah C diarahkan untuk melakukan binding Direct Debit Danamon terhadap kontrak pembiayaan pembelian Samsung S25 tersebut pada aplikasi My Home Credit. 
    7. Pada bulan September 2025, Nasabah C melakukan pembayaran cicilan pertama sebesar Rp586.200,00 dan biaya bulanan Rp10.000,00 setiap bulan seterusnya secara otomatis melalui direct debit Danamon yang sudah dihubungkan sebelumnya. Namun pada bulan ke-24 saldo rekening tidak mencukupi dan Nasabah tidak mengisi saldo sampai waktu jatuh tempo. Oleh karena itu, Nasabah C terlambat melakukan pembayaran cicilan sehingga mendapatkan biaya penalti sebesar 2 (dua) bulan nilai cicilan Rp586.200,00 (total penalti Rp1.172.400,00).                            

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Produk dan/atau layanan dari Mitra, bukan merupakan produk dan/atau layanan dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab Mitra. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dari Mitra, Nasabah dapat menghubungi Mitra di Whatsapp/Call Mitra (021 2953 9600) atau melalui e-mail carehomecredit.co.id.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon Save”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Fleximax”, dan ”Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Direct Debit Pembayaran Online Danamon”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  4. Nasabah  dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank (apabila ada). Selain itu, Nasabah dengan ini setuju apabila terdapat data Nasabah dari Mitra yang akan diberikan kepada Bank Danamon hanya untuk keperluan validasi promo Program ini.
  5. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau Transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  6. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank Danamon, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  9. PT Home Credit Indonesia (HCI) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

 

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank. 


});