FSC Reward Program 2024

Syarat dan Ketentuan Umum FSC Reward Program 2024 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan program pemberian reward (“Program”) bagi peserta yang merupakan Anchor, Distributor, atau Supplier yang menggunakan fasilitas Distributor Financing/Supplier Financing/Early Collection Structure/Supplier Prepayment/Trade Supply Financing (“Peserta Program”), yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan FSC Reward Program 2024 (“Formulir”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut: 


Program dilaksanakan selama periode bulan 1 April 2024 – 31 Maret 2025 (“Periode Program”).

  1. Peserta Program yang hendak mengikuti Program wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengisi dan menandatangani Formulir.
  2. Peserta Program wajib membaca, menerima, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Bank Danamon berhak menolak/membatalkan keikutsertaan Peserta Program apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  4. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini. 

Syarat dan ketentuan perolehan reward merujuk pada masing-masing Program sesuai kategori sebagai berikut:

  1. Program untuk Distributor Financing (DF) dan Supplier Financing (SF)
    1. Referral Reward untuk Anchor
      1. Peserta Program adalah Anchor baru atau existing to bank. 
      2. Peserta Program mereferensikan fasilitas DF/SF kepada Distributor/Supplier yang belum menggunakan fasilitas DF/SF pada Bank Danamon dengan cara menyerahkan daftar Distributor/Supplier yang direferensikan beserta informasi terkait Distributor/Supplier, setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Distributor/Supplier yang bersangkutan atas pengungkapan informasi Distributor/Supplier kepada Bank Danamon. Bank Danamon akan menawarkan fasilitas DF/SF kepada Distributor/Supplier yang direferensikan Anchor.
      3. Peserta Program berhak mendapatkan reward berupa cash reward atau gift voucher senilai Rp1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap Distributor/Supplier yang berhasil on board fasilitas DF/SF selama Periode Program. 
      4. Referral reward diberikan kepada Anchor yang mereferensikan 150 (seratus lima puluh) Distributor pertama untuk DF dan 20 (dua puluh) Supplier pertama untuk SF yang memenuhi kriteria butir c di atas tanpa batasan maksimum perolehan reward untuk setiap Anchor.
    2. Welcome Reward untuk Distributor/Supplier
      1. Peserta Program adalah Distributor/ Supplier yang belum memiliki fasilitas DF/SF di Bank Danamon.  
      2. Peserta Program berhak mendapatkan reward berupa cash reward atau gift voucher senilai Rp5.000.000 (lima juta rupiah) apabila Peserta Program telah terdaftar sebagai Distributor/Supplier pada fasilitas DF/SF selama Periode Program. 
      3. Welcome reward diberikan kepada 150 (seratus lima puluh) Distributor pertama untuk DF dan 20 (dua puluh) Supplier pertama untuk SF yang memenuhi kriteria butir c di atas.
      4. Peserta Program hanya dapat menerima 1 kali reward selama Periode Program.
  2. Program untuk Early Collection Structure (ECS) - Welcome Reward untuk Anchor
    1. Peserta Program adalah Anchor baru atau existing to bank
    2. Peserta Program berhak mendapatkan reward berupa cash reward atau gift voucher senilai Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) apabila Peserta Program on board fasilitas ECS selama Periode Program. 
    3. Welcome reward diberikan untuk 5 (lima) Anchor pertama yang memenuhi kriteria dalam butir b di atas.
    4. Peserta Program hanya dapat menerima 1 kali reward selama Periode Program.
  3. Program untuk Supplier Prepayment (SP) dan Trade Supply Financing (TSF) - Referral Reward untuk Anchor 
    1. Peserta Program adalah Anchor baru atau existing to bank.
    2. Peserta Program mereferensikan fasilitas SP/TSF kepada Supplier yang belum menggunakan fasilitas SP/TSF di Bank Danamon dengan cara menyerahkan daftar Supplier yang direferensikan beserta informasi terkait Supplier, setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Supplier yang bersangkutan atas pengungkapan informasi Supplier kepada Bank Danamon. Bank Danamon akan menawarkan fasilitas SP/TSF kepada Supplier yang direferensikan Anchor
    3. Peserta Program berhak mendapatkan reward berupa cash reward atau gift voucher senilai Rp2.000.000 (dua juta rupiah) untuk setiap Supplier yang berhasil on board fasilitas SP/TSF selama Periode Program. 
    4. Referral reward diberikan kepada Anchor yang mereferensikan 15 (lima belas) Supplier pertama untuk SP dan 15 (lima belas) Supplier pertama untuk TSF yang memenuhi kriteria butir c di atas tanpa batasan maksimum perolehan reward untuk setiap Anchor.

Penyerahan reward akan disesuaikan dengan jenis reward yang dipilih, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Gift Voucher     
    1. Reward berupa gift voucher diberikan kepada Peserta Program yang memilih jenis hadiah gift voucher pada Formulir dan Peserta Program telah memenuhi syarat dan ketentuan Program yang diikuti untuk mendapatkan reward berupa gift voucher.  
    2. Gift voucher sudah termasuk pajak pembelian barang hadiah (PPN).
    3. Gift voucher yang dikirim kepada Peserta Program akan mengikuti stok/ketersediaan yang ada (antara MAP, Indomaret, Alfamart, atau Sodexo).
    4. Maksimal nilai gift voucher yang dapat diperoleh setiap Peserta Program adalah sebesar Rp10.000.000. Apabila total gift voucher yang didapatkan Peserta Program melebihi nominal tersebut, maka Bank Danamon berhak mengubah reward gift voucher menjadi cash reward
    5. Bank Danamon akan menyerahkan gift voucher kepada PIC Peserta Program (melalui rincian penerima dan alamat yang didaftarkan di Formulir) pada akhir bulan Agustus 2024, November 2024, Februari 2025, Mei 2025. gift voucher yang dikirimkan adalah sebesar total nilai gift voucher yang berhak didapatkan oleh Peserta Program untuk setiap periode pengiriman gift voucher.
    6. Voucher tidak dapat ditukarkan dalam bentuk uang tunai, barang, atau dalam bentuk lainnya.
    7. Bank Danamon tidak bertanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan pengiriman gift voucher akibat kesalahan alamat yang telah diberikan oleh Peserta Program pada Formulir.
    8. Gift voucher bukan merupakan produk Bank Danamon. Oleh karena itu, segala pertanyaan dan permintaan informasi sehubungan dengan hadiah dapat ditujukan kepada produsen hadiah terkait. Peserta Program membebaskan Bank Danamon dari tanggung jawab sehubungan dengan penanganan keluhan terkait hadiah yang diserahkan kepada Peserta Program.
  2. Cash Reward     
    1. Cash reward diberikan kepada Peserta Program yang memilih jenis hadiah cash reward pada Formulir dan Peserta Program telah memenuhi syarat dan ketentuan Program yang diikuti untuk mendapatkan reward berupa cash reward
    2. Cash reward sudah termasuk pajak hadiah.
    3. Cash reward akan dikreditkan ke rekening Peserta Program yang dicantumkan dalam Formulir pada akhir bulan Agustus 2024, November 2024, Februari 2025, Mei 2025. Cash reward yang dikreditkan adalah sebesar total nilai reward cash yang berhak didapatkan oleh Peserta Program untuk setiap periode pengkreditan reward cash.
    4. Bank Danamon tidak bertanggung jawab atas kegagalan pengkreditan reward cash akibat kesalahan nomor rekening yang diberikan oleh Peserta Program pada Formulir. 

Peserta Program tidak mendapatkan reward karena Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.  

Tidak terdapat biaya (biaya pengiriman voucher, pajak) yang dikenakan kepada Peserta Program untuk berpartisipasi dalam Program ini.   

  1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon terdekat, Hello Danamon (1-500-090), atau email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Peserta Program dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah. 
  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank Danamon (apabila ada).
  3. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 
  4. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  5. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada Peserta Program yang bersangkutan. 
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

PERINGATAN
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program ini adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

});