Syarat dan Ketentuan Umum FSC
Reward Program 2024 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan program pemberian reward (“Program”) bagi peserta yang merupakan
Anchor, Distributor, atau Supplier yang menggunakan fasilitas Distributor Financing/Supplier
Financing/Early Collection
Structure/Supplier Prepayment/Trade Supply Financing (“Peserta Program”), yang diselenggarakan oleh
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan FSC Reward Program 2024 (“Formulir”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan
Umum Program sebagai berikut:
Program
dilaksanakan selama periode bulan 1 April 2024 – 31 Maret 2025 (“Periode
Program”).
- Peserta
Program yang hendak mengikuti Program wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengisi
dan menandatangani Formulir.
- Peserta
Program wajib membaca, menerima, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon
berhak menolak/membatalkan keikutsertaan Peserta Program apabila Peserta Program tidak
memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Peserta
Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan,
dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta
Program pada Program ini.
Syarat dan ketentuan perolehan reward merujuk pada
masing-masing Program sesuai kategori sebagai berikut:
- Program untuk Distributor Financing (DF) dan
Supplier Financing (SF)
- Referral Reward untuk
Anchor
- Peserta Program adalah Anchor
baru atau
existing to bank.
- Peserta Program mereferensikan
fasilitas DF/SF kepada Distributor/Supplier yang belum menggunakan fasilitas
DF/SF pada
Bank Danamon dengan cara menyerahkan daftar Distributor/Supplier yang direferensikan
beserta informasi terkait Distributor/Supplier, setelah terlebih dahulu
mendapatkan
persetujuan dari Distributor/Supplier yang bersangkutan atas pengungkapan
informasi
Distributor/Supplier kepada Bank Danamon. Bank Danamon akan menawarkan
fasilitas DF/SF
kepada Distributor/Supplier yang direferensikan Anchor.
- Peserta Program berhak mendapatkan
reward berupa cash reward atau gift voucher senilai
Rp1.000.000 (satu juta rupiah) untuk
setiap Distributor/Supplier yang berhasil on board fasilitas DF/SF
selama Periode
Program.
- Referral reward diberikan
kepada Anchor
yang mereferensikan 150 (seratus lima puluh) Distributor pertama untuk DF dan 20
(dua
puluh) Supplier pertama untuk SF yang memenuhi kriteria butir c di atas tanpa batasan
maksimum perolehan reward untuk setiap Anchor.
- Welcome Reward untuk
Distributor/Supplier
- Peserta Program adalah Distributor/
Supplier yang belum memiliki fasilitas DF/SF di Bank Danamon.
- Peserta Program berhak mendapatkan
reward berupa cash reward atau gift voucher senilai
Rp5.000.000 (lima juta rupiah)
apabila Peserta Program telah terdaftar sebagai Distributor/Supplier pada
fasilitas
DF/SF selama Periode Program.
- Welcome reward diberikan
kepada 150
(seratus lima puluh) Distributor pertama untuk DF dan 20 (dua puluh) Supplier pertama
untuk SF yang memenuhi kriteria butir c di atas.
- Peserta Program hanya dapat menerima 1
kali reward selama Periode Program.
- Program untuk Early Collection
Structure (ECS)
- Welcome Reward untuk Anchor
- Peserta Program adalah Anchor baru
atau
existing to bank.
- Peserta Program berhak mendapatkan
reward
berupa cash reward atau gift voucher senilai Rp10.000.000 (sepuluh juta
rupiah) apabila
Peserta Program on board fasilitas ECS selama Periode Program.
- Welcome reward diberikan untuk 5
(lima)
Anchor pertama yang memenuhi kriteria dalam butir b di atas.
- Peserta Program hanya dapat menerima 1 kali
reward selama Periode Program.
- Program untuk Supplier Prepayment (SP)
dan
Trade Supply Financing (TSF) - Referral Reward untuk Anchor
- Peserta Program adalah Anchor baru
atau
existing to bank.
- Peserta Program mereferensikan fasilitas
SP/TSF kepada Supplier yang belum menggunakan fasilitas SP/TSF di Bank Danamon
dengan cara
menyerahkan daftar Supplier yang direferensikan beserta informasi terkait Supplier,
setelah
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Supplier yang bersangkutan atas pengungkapan
informasi Supplier kepada Bank Danamon. Bank Danamon akan menawarkan fasilitas
SP/TSF kepada
Supplier yang direferensikan Anchor.
- Peserta Program berhak mendapatkan
reward
berupa cash reward atau gift voucher senilai Rp2.000.000 (dua juta
rupiah) untuk setiap
Supplier yang berhasil on board fasilitas SP/TSF selama Periode
Program.
- Referral reward diberikan kepada
Anchor
yang mereferensikan 15 (lima belas) Supplier pertama untuk SP dan 15 (lima
belas) Supplier
pertama untuk TSF yang memenuhi kriteria butir c di atas tanpa batasan maksimum
perolehan
reward untuk setiap Anchor.
Penyerahan reward akan disesuaikan dengan jenis
reward yang dipilih, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Gift Voucher
- Reward berupa gift
voucher diberikan kepada
Peserta Program yang memilih jenis hadiah gift voucher pada Formulir dan Peserta
Program
telah memenuhi syarat dan ketentuan Program yang diikuti untuk mendapatkan reward berupa
gift voucher.
- Gift voucher sudah termasuk pajak
pembelian
barang hadiah (PPN).
- Gift voucher yang dikirim kepada
Peserta
Program akan mengikuti stok/ketersediaan yang ada (antara MAP, Indomaret, Alfamart, atau
Sodexo).
- Maksimal nilai gift voucher yang
dapat
diperoleh setiap Peserta Program adalah sebesar Rp10.000.000. Apabila total gift
voucher
yang didapatkan Peserta Program melebihi nominal tersebut, maka Bank Danamon berhak mengubah
reward gift voucher menjadi cash reward.
- Bank Danamon akan menyerahkan gift
voucher
kepada PIC Peserta Program (melalui rincian penerima dan alamat yang didaftarkan di
Formulir) pada akhir bulan Agustus 2024, November 2024, Februari 2025, Mei 2025. gift
voucher yang dikirimkan adalah sebesar total nilai gift voucher yang
berhak didapatkan oleh
Peserta Program untuk setiap periode pengiriman gift voucher.
- Voucher tidak dapat ditukarkan
dalam bentuk
uang tunai, barang, atau dalam bentuk lainnya.
- Bank Danamon tidak bertanggung jawab atas
kegagalan atau keterlambatan pengiriman gift voucher akibat kesalahan alamat yang
telah
diberikan oleh Peserta Program pada Formulir.
- Gift voucher bukan merupakan
produk Bank
Danamon. Oleh karena itu, segala pertanyaan dan permintaan informasi sehubungan dengan
hadiah dapat ditujukan kepada produsen hadiah terkait. Peserta Program membebaskan Bank
Danamon dari tanggung jawab sehubungan dengan penanganan keluhan terkait hadiah yang
diserahkan kepada Peserta Program.
- Cash Reward
- Cash reward diberikan kepada
Peserta
Program yang memilih jenis hadiah cash reward pada Formulir dan Peserta Program
telah
memenuhi syarat dan ketentuan Program yang diikuti untuk mendapatkan reward berupa cash
reward.
- Cash reward sudah termasuk pajak
hadiah.
- Cash reward akan dikreditkan ke
rekening
Peserta Program yang dicantumkan dalam Formulir pada akhir bulan Agustus 2024, November
2024, Februari 2025, Mei 2025. Cash reward yang dikreditkan adalah sebesar total
nilai
reward cash yang berhak didapatkan oleh Peserta Program untuk setiap periode
pengkreditan
reward cash.
- Bank Danamon tidak bertanggung jawab atas
kegagalan pengkreditan reward cash akibat kesalahan nomor rekening yang diberikan
oleh
Peserta Program pada Formulir.
Peserta Program tidak
mendapatkan reward karena Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum
Program.
Tidak terdapat biaya (biaya pengiriman voucher, pajak) yang
dikenakan kepada Peserta Program untuk berpartisipasi dalam Program
ini.
- Peserta Program dapat
mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui
kantor cabang Bank Danamon terdekat, Hello Danamon (1-500-090), atau email di
hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan
Pengaduan Peserta Program dapat diakses melalui website
https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
- Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum
Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Syarat dan ketentuan tersebut
tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Peserta Program dengan ini
setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia
pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan
berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan
keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media
komunikasi Bank Danamon. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui
perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu
tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program
berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh
kewajiban Peserta Program kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Peserta Program menyatakan
bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi
lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
- Judul dan istilah yang
dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah
pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Apabila terdapat adanya
pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon
berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah
kepada kepada Peserta Program yang bersangkutan.
- Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan
Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia
Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta
penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
PERINGATAN
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank
Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang
dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program ini adalah di luar
kewenangan Bank Danamon.