Reward TPS D-Bank PRO

Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Tabungan Perencanaan iB Syariah via Aplikasi D-Bank Pro (”Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang membuka Rekening Tabungan Perencanaan Syariah iB melalui aplikasi D-Bank Pro selama periode program yang diselenggarakan oleh Unit Usaha Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (”UUS Bank Danamon”). 

Program berlangsung sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 (”Periode Program”).

Program ini berlaku untuk perorangan atau individu yang telah membuka rekening Rekening Tabungan Perencanaan Syariah iB melalui aplikasi D-Bank Pro (“Nasabah”).

  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Program ini merupakan program berhadiah tanpa diundi yang berlaku bagi nasabah yang membuka rekening Tabungan Perencanaan Syariah (TPS) iB melalui aplikasi D-Bank Pro. Aplikasi D-Bank Pro merupakan aplikasi resmi yang dimiliki oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk yang dapat digunakan untuk membuka rekening, dan beragam transaksi lainnya, yang dapat diunduh melalui Apple App Store atau Google Play Store.  
  5. Program ini memberikan hadiah berupa cashback kepada Nasabah yang memenuhi syarat dan ketentuan program. Cashback akan dikreditkan ke rekening Tabungan Perencanaan Syariah (TPS) iB milik Nasabah yang dibuka melalui aplikasi D-Bank Pro. Berikut ini adalah tiering cashback yang akan diberikan kepada Nasabah yang memenuhi syarat: 

    Frekuensi Menabung

    Nominal Setoran Rutin

    Total Hadiah Cashback

    Pembayaran Hadiah

    Ketentuan

    Harian / Mingguan / Bulanan

    Rp 500.000,-

    Rp 50.000,-

    Rp 25 ribu / bln selama 2 bulan

    Jika setoran akumulasi bulanan terpenuhi.

    Rp 1.000.000,-

    Rp 100.000,-

    Rp 50 ribu / bln selama 2 bulan

    Rp 2.000.000,-

    Rp 200.000,-

    Rp 100 ribu / bln selama 2 bulan

    Rp 3.000.000,-

    Rp 300.000,-

    Rp 150 ribu / bln selama 2 bulan

    *) Akumulasi setoran rutin dalam 1 bulan
  6. Program ini berlaku untuk Nasabah dengan batas usia minimum 18 tahun.
  7. Nasabah harus telah memiliki rekening berakad Syariah di Bank Danamon untuk mengikuti program ini. 
  8. Rekening Danamon Lebih Junior iB dan Danamon Lebih Youth iB tidak dapat dijadikan rekening sumber pendebetan untuk Tabungan Perencanaan Syariah (TPS) iB dalam program ini. 
  9. Nasabah dapat memilih periode menabung sesuai kebutuhan (harian/ mingguan/ bulanan) namun total akumulasi saldo perbulan harus memenuhi ketentuan nominal setoran rutin dalam tabel tiering program diatas. Nasabah harus memilih minimum tenor menabung selama minimum 6 bulan.
  10. Maksimum jumlah rekening yang dapat dibuka oleh Nasabah adalah 2 (dua) rekening per CIF. 
  11. Rekening Tabungan Perencanaan Syariah (TPS) iB yang dibuka via aplikasi D-Bank Pro harus tetap aktif pada saat pengkreditan hadiah dilaksanakan.
  12. SLA pengkreditan hadiah cashback ke rekening Tabungan Perencanaan Syariah (TPS) iB milik Nasabah adalah 30 (tiga puluh hari) kalender sejak semua syarat terpenuhi. Bank Danamon tidak akan melakukan pengkreditan hadiah ke rekening TPS iB yang telah ditutup / tidak aktif sebelum masa pengkreditan hadiah.  
  13. Pajak Hadiah ditanggung oleh Bank Danamon

Dengan mengikuti program ini, Nasabah mendapatkan manfaat program berupa cashback senilai tiering setoran rutin bulanan Tabungan Perencanaan Syariah (TPS) iB yang dipilihnya. 

Bank Danamon dapat menghentikan pelaksanaan program ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada Nasabah.

Untuk mengikuti program ini tidak dipungut biaya.

Bapak Ahmad menerima info terkait event program ini dan tertarik untuk mengikuti. Pak Ahmad mendownload aplikasi D-Bank Pro dan membuka rekening TPS dengan periode menabung bulanan selama 6 bulan, dan setoran rutin bulanan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Pak Ahmad berhak mendapatkan hadiah dan akan menerima cashback hadiah programnya maksimal 30 hari kalender setelah semua syarat program terpenuhi.

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan di UUS Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk Unit Usaha Syariah yang dapat diakses melalui https://www.danamon.co.id/.
  3. Ketentuan dari masing-masing produk dan layanan Syariah mengacu pada ketentuan yang berlaku di UUS Bank Danamon.
  4. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada)
  5. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  6. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah cashback  kepada Nasabah. 
  7. Untuk layanan informasi atau keluhan 24 jam, dapat menghubungi Hello Danamon di nomor 1-500-090 atau email di hellodanamon@danamon.co.id. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Tentang-Danamon/Hubungi-Kami..
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk hukum syariah Islam sebagaimana telah disebutkan dalam segala Peraturan dan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan yang terkait,  serta fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (“DSN-MUI”)..
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Nasabah berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.