Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Tabungan Perencanaan iB Syariah via Aplikasi D-Bank Pro (”Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang membuka Rekening Tabungan Perencanaan Syariah iB melalui aplikasi D-Bank Pro selama periode program yang diselenggarakan oleh Unit Usaha Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (”UUS Bank Danamon”).
Program berlangsung sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 (”Periode Program”).
Program ini berlaku untuk perorangan atau individu yang telah membuka rekening Rekening Tabungan Perencanaan Syariah iB melalui aplikasi D-Bank Pro (“Nasabah”).
Frekuensi Menabung |
Nominal Setoran Rutin |
Total Hadiah Cashback |
Pembayaran Hadiah |
Ketentuan |
Harian / Mingguan / Bulanan |
Rp 500.000,- |
Rp 50.000,- |
Rp 25 ribu / bln selama 2 bulan |
Jika setoran akumulasi bulanan terpenuhi. |
Rp 1.000.000,- |
Rp 100.000,- |
Rp 50 ribu / bln selama 2 bulan |
||
Rp 2.000.000,- |
Rp 200.000,- |
Rp 100 ribu / bln selama 2 bulan |
||
Rp 3.000.000,- |
Rp 300.000,- |
Rp 150 ribu / bln selama 2 bulan |
Dengan mengikuti program ini, Nasabah mendapatkan manfaat program berupa cashback senilai tiering setoran rutin bulanan Tabungan Perencanaan Syariah (TPS) iB yang dipilihnya.
Bank Danamon dapat menghentikan pelaksanaan program ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada Nasabah.
Untuk mengikuti program ini tidak dipungut biaya.
Bapak Ahmad menerima info terkait event program ini dan tertarik untuk mengikuti. Pak Ahmad mendownload aplikasi D-Bank Pro dan membuka rekening TPS dengan periode menabung bulanan selama 6 bulan, dan setoran rutin bulanan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Pak Ahmad berhak mendapatkan hadiah dan akan menerima cashback hadiah programnya maksimal 30 hari kalender setelah semua syarat program terpenuhi.
Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Nasabah berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.