Promo Summarecon Crown Gading

Program spesial Proyek Summarecon Crown Gading dalam rangka launching proyek baru developer Summarecon Group merupakan program yang ditawarkan kepada bank yang bekerjasama dengan proyek summarecon crown gading, termasuk PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. (yang selanjutnya disebut “Bank Danamon”). Promo ini berlaku bagi nasabah yang melakukan pembelian properti Summarecon Crown Gading dan mengajukan fasilitas KPR di Bank Danamon.

Berlaku akad kredit dan pencairan: maksimal Februari 2023
Nasabah yang melakukan pembelian unit di Summarecon Crown Gading dan mengajukan fasilitas kredit selama periode program.

 

KETENTUAN

Suku Bunga

Bunga 4,25% fix 3 tahun (Min. Tenor 10 Tahun)

Bunga 4,88% fix 5 tahun (Min. Tenor 15 Tahun)


Suku Bunga Khusus :
*) Suku bunga tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu
Mengikuti syarat dan ketentuan umum / normal yang berlaku
  1. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas ketidakpuasan Nasabah atas Program/transaksi/layanan perbankan melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon : 1-500-090 (GSM) atau melalui e-mail : hellodanamon@danamon.co.id secara lisan maupun secara tertulis
  2. Prosedur dan mekanisme mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui link berikut.
  1. Syarat dan Ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah Bank Danamon dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon”.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini (selanjutnya disebut “Perubahan“). Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Nasabah dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon.
  4. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup Rekening dan/atau Layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.