KPR Danamon - Customer Gathering Bank Danamon dengan Developer Citra City Sentul

Promo spesial bebas biaya administrasi dan administrasi khusus untuk para Customer yang melakukan pembelian properti di Developer Citra City Sentul dan mengajukan fasilitas KPR di PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. (yang selanjutnya disebut “Bank Danamon”).

Berlaku untuk pembelian unit properti pada saat Grand Launching 30 September 2023 dengan maksimum pengikatan kredit di tanggal 31 Desember 2023.

Kriteria Nasabah yang dapat mengikuti promo ini adalah Nasabah yang melakukan pembelian unit di Develoepr Citra City Sentul dan mengajukan fasilitas kredit di Bank Danamon dalam periode promo.

  1. Suku Bunga Fix and Fix :

    NO

     

    KETENTUAN

    JANGKA WAKTU

    1

    Suku Bunga*

    • Tahun 1 – 3: 4,75%
    • Tahun 4 – 6: 7,75%
    • Tahun 7 – 10 : 10,75%

    10 Tahun

    • Tahun 1 – 3: 4,75%
    • Tahun 4 – 6: 7,75%
    • Tahun 7 – 15 : 10,75%

    15 Tahun

    2

    Provisi

    1% dari plafon kredit

    3

    Administrasi

    0,1% dari plafon kredit atau minimal Rp.1.000.000,-

     

    Note: *) suku bunga dan jangka waktu tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu.
  2. Suku Bunga Khusus :

    NO

     

    KETENTUAN

    1

    Suku Bunga*

    3,88 % Fixed 3 Tahun (Minimal 10 Tahun)

    5,08 % Fixed 5 Tahun (Minimal 15 Tahun)

    2

    Provisi

    1% dari plafon kredit

    3

    Administrasi

    0,1% dari plafon kredit atau minimal Rp.1.000.000,-

     

    Note: *) suku bunga dan jangka waktu tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu.
  3. Dapatkan suku bunga dengan bunga hingga Rp.0 dengan KPR Danamon Lebih. Info lebih detil terkait KPR Danamon lebih dapat dilihat di https://www.danamon.co.id/id/Personal/Pinjaman/KPR/KPR-Danamon-Lebih   
  4. Contact Person : Melisa - 0817300483
  5. Khusus Customer yang melakukan pengajuan KPR Primary proyek Citra City Sentul melalui Bank Danamon mendapatkan promo bebas biaya kredit provisi dan administrasi selama periode program
  6. Ketentuan yang berlaku perihal biaya kredit yang timbul dalam pengajuan KPR mengikuti ketentuan yang berlaku
     
     


Mengikuti syarat dan ketentuan umum/normal yang berlaku.

  1. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas ketidakpuasan Nasabah atas Program/transaksi/layanan perbankan melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon : 1-500-090 (GSM) atau melalui e-mail : hellodanamon@danamon.co.id secara lisan maupun secara tertulis
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah

  1. Syarat dan Ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah Bank Danamon dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

  2. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan lainnya. Dalam hal terjadi pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan..

  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini (selanjutnya disebut “Perubahan“). Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Nasabah dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon.

  4. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup Rekening dan/atau Layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.

  5. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

  6. PT Bank Danamon Indonesia,Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta penjaminan LPS.

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.

});