Promo spesial bebas biaya administrasi dan administrasi khusus untuk para Customer yang melakukan pembelian properti di Developer Citra City Sentul dan mengajukan fasilitas KPR di PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. (yang selanjutnya disebut “Bank Danamon”).
Berlaku untuk pembelian unit properti pada saat Grand Launching 30 September 2023 dengan maksimum pengikatan kredit di tanggal 31 Desember 2023.
Kriteria Nasabah yang dapat mengikuti promo ini adalah Nasabah yang melakukan pembelian unit di Develoepr Citra City Sentul dan mengajukan fasilitas kredit di Bank Danamon dalam periode promo.
NO |
|
KETENTUAN |
JANGKA WAKTU |
1 |
Suku Bunga* |
|
10 Tahun |
|
15 Tahun |
||
2 |
Provisi |
1% dari plafon kredit |
|
3 |
Administrasi |
0,1% dari plafon kredit atau minimal Rp.1.000.000,- |
NO |
|
KETENTUAN |
1 |
Suku Bunga* |
3,88 % Fixed 3 Tahun (Minimal 10 Tahun) 5,08 % Fixed 5 Tahun (Minimal 15 Tahun) |
2 |
Provisi |
1% dari plafon kredit |
3 |
Administrasi |
0,1% dari plafon kredit atau minimal Rp.1.000.000,- |
Mengikuti syarat dan ketentuan umum/normal yang berlaku.
Syarat dan Ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah Bank Danamon dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan lainnya. Dalam hal terjadi pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan..
Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini (selanjutnya disebut “Perubahan“). Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Nasabah dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon.
Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup Rekening dan/atau Layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
PT Bank Danamon Indonesia,Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta penjaminan LPS.
Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.