Ingin memiliki penghasilan
tambahan? Ayo bergabung menjadi Danamon Agent, referensikan produk KPR Danamon kepada rekan / kerabat
Anda, dan dapatkan komisinya hingga Rp 50 Juta!
Community Channel Danamon Agent merupakan sebuah pengembangan di Alternate
Channel dari Program Member Get Member PT Bank Danamon Indonesia Tbk
(“Bank Danamon”) yang berlaku untuk seluruh individu dari berbagai
jenis profesi melalui seorang “Danamon Agent”. Danamon Agent dapat
mereferensikan teman / keluarga / relasi untuk mengambil produk KPR Bank Danamon
dan wajib mengisi data / informasi dengan benar dan sesuai E-Formulir
keanggotaan Community Channel Danamon Agent, untuk kemudian diserahkan kepada
Bank Danamon. Seluruh individu dapat mendaftarkan diri melalui Danamon Corporate
Website (DCW) dan memenuhi segala persyaratan sebagaimana diatur pada Syarat dan
Ketentuan Umum Community Channel Danamon Agent ini yang berhak mengikuti dan
memperoleh komisi dari pengembangan channel ini.
1. Maksimum Aplikasi & Disbursed dari Danamon Agent kepada Bank Danamon adalah 31 Desember 2024
2. Maksimum untuk pencairan komisi dari Bank Danamon kepada Danamon
Agent adalah 31 Januari 2024
(“Periode”)
- Keanggotaan Danamon Agent berlaku untuk seluruh individu dari semua jenis profesi dan dapat mereferensikan teman / kerabat/ relasi untuk mengambil fasilitas KPR/KPA Secondary, Take Over, Take Over + Top Up, dan KMG
- Keanggotaan Danamon Agent tidak berlaku untuk Karyawan Tetap BDI & Karyawan Direct Contract BDI
- Calon Debitur (“Referral”) yang direferensikan bukan debitur existing KPR Danamon
- Danamon Agent dapat mereferensikan dirinya sendiri sebagai debitur referral
- Mendaftarkan diri sebagai Danamon Agent melalui e-form di link bdi.co.id/danamonagent & Sudah terverifikasi oleh Danamon Referral Center
- Mengisi form pemberian referral Danamon Agent dari email Danamon Referral Center
- Form Pemberian Referral dikirim ke Tim Sales Referensi KPR Danamon atau email ke referral.center@danamon.co.id dengan subject “Referral Danamon Agent_Agent Code Danamon Agent”
- Untuk menjadi
Danamon Agent, Calon Danamon Agent wajib mendaftarkan diri
dengan mengisi E-Formulir melalui Danamon Corporate Website atau
melalui Scan QR Code dari danamon online platform (Social Media,
Email Blast, dll) yang diarahkan langsung ke Danamon Corporate
Website
- Saat melakukan
pendaftaran, Calon Danamon Agent wajib membaca, memahami,
menyetujui, dan menandatangani secara digital dengan memberi
tick mark pada persetujuan seluruh persyaratan dan ketentuan
yang terdapat pada e-form pendaftaran Danamon Agent.
- Danamon Agent
dalam memberikan referral wajib mengikuti mekanisme yang
ditetapkan oleh Bank Danamon
- Danamon Agent
menjamin telah memperoleh persetujuan tertulis dari referral
untuk memberikan data dan/atau informasinya kepada Bank Danamon
dan Danamon Agent akan bertanggung jawab penuh atas gugatan,
klaim, tuntutan, ganti rugi, dari pihak lainnya termasuk
Referral terkait dengan pemberian data Referral kepada Bank
Danamon.
- Danamon Agent
menjamin bahwa seluruh data dan/atau informasi yang diberikan
adalah benar. Jika dikemudian hari didapati bahwa data dan/atau
informasi yang diberikan tidak benar, maka Danamon Agent akan
bertanggung jawab secara penuh atas seluruh gugatan, klaim,
tuntutan, ganti rugi yang disebabkan oleh kesalahan/kelalaian
Danamon Agent tersebut.
- Semua data dan
dokumen yang diberikan oleh Danamon Agent menjadi milik Bank
Danamon sehingga Bank Danamon tidak berkewajiban untuk
mengembalikannya.
- Bank berhak
menolak Referral yang diberikan dan menginformasikan apabila
berdasarkan analisis yang dilakukan tidak memenuhi syarat dan
ketentuan Bank Danamon.
- Danamon Agent
tidak diperbolehkan memindahtangankan status Danamon Agent
kepada pihak manapun untuk tujuan selain memberikan referral dan
hal lain yang memungkinkan dilakukan dalam Community
Channel
- Jika terdapat
satu nama Referral sama yang direferensikan oleh beberapa
Danamon Agent, maka Danamon Agent yang berhak mendapatkan komisi
adalah Danamon Agent yang pertama kali mereferensikan
berdasarkan data yang sudah disubmit ke Bank Danamon dan
memenuhi syarat & ketentuan Community
- Danamon Agent
dapat mereferensikan fasilitas KPR Secondary, KPA Secondary,
Take Over, Take Over + Top Up, dan KMG
- Komisi dari
Community Channel Danamon Agent tidak dapat digabung dengan
referral program yang lain (Referral program Developer, Broker,
dll)
- Proses analisa
kredit debitur disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada
Bank Danamon
- Jumlah komisi
yang diberikan kepada Danamon Agent apabila Referral yang
diberikan telah disetujui fasilitas kreditnya oleh Bank Danamon
dan telah dilakukan pencairan adalah sbb :
Fasilitas
|
Komisi
|
KPR/KPA Secondary
Take Over
Take Over + Top Up
KMG
|
0.50%
x plafond yang
dicairkan
|
*Fasilitas kredit yang telah dicairkan dihitung berdasarkan total
pinjaman setiap referral (per CIF)
- Maksimum
pembayaran komisi kepada Danamon Agent sebesar Rp 50.000.000
(lima puluh juta rupiah) sebelum dipotong pajak dan minimum
volume booking referral sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima
puluh juta rupiah).
- Komisi tidak melebihi pendapatan provisi (konvensioal) / biaya administrasi (syariah) yang dibayarkan oleh nasabah, maksimum 0.5%
- Komisi akan
diberikan maksimum 5 hari setelah nasabah yang direferensikan
berhasil disbursed
- Komisi akan
diberikan ke Rekening an. Danamon Agent di Bank
Danamon
- Pajak komisi
ditanggung oleh Danamon Agent
- Apabila Danamon
Agent merupakan staff sales bank lain, maka Danamon Agent tidak
diperbolehkan mereferralkan nasabah dari database tempat agent
tersebut bekerja
- Jika Nasabah
tidak mengenal / merasa tidak direferensikan oleh Danamon Agent,
maka Danamon Agent menyetujui komisi tidak dibayarkan
- Danamon Agent
bersedia untuk mengembalikan komisi apabila terjadi kesalahan
dalam pembayaran komisi
- Bank Danamon
berhak untuk tidak membayarkan komisi Danamon Agent apabila Bank
Danamon menemukan adanya pelanggaran oleh Danamon Agent pada
syarat dan ketentuan umum Community Channel maupun kebijakan
Bank Danamon serta peraturan perundang – undangan yang
berlaku
- Jika terdapat
pertanyaan, keluhan dan pengaduan terkait dengan Community
Channel Danamon Agent, maka Danamon Agent dapat mengajukan
keluhan secara tertulis melalui e-mail :
referral.center@danamon.co.id
- Dalam hal
pengajuan keluhan dilakukan secara tertulis, seorang Danamon
Agent wajib melampirkan copy bukti – bukti Referral dan
bukti lainnya untuk mendukung suatu pengaduan
- Bank Danamon
akan melakukan pemeriksaan / investigasi atas pengaduan Danamon
Agent sesuai kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank
Danamon
- Prosedur dan
mekanisme mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses
melalui website https://www.danamon.co.id
- Syarat dan ketentuan lain yang terikat dengan fasilitas dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam syarat dan ketentuan umum Community Channel ini dapat dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Danamon Agent dan menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
- Apabila terjadi perubahan ketentuan dan persyaratan yang terkait dengan Community Channel Danamon Agent ini sebelum perubahan tersebut dilakukan, Bank Danamon akan menyampaikan perubahan tersebut kepada Danamon Agent melalui contact yang diinput pada saat pendaftaran dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Apabila terdapat penyebarluasan konten oleh Danamon Agent baik promosi atau hal lainnya diluar ketentuan Bank Danamon akan menjadi tanggung jawab masing masing Danamon Agent
- Apabila dikemudian hari ditemukan adanya kebocoran rahasia data calon debitur akibat penyebarluasan konten oleh Danamon Agent, maka atas kerugian yang ditimbulkan tersebut menjadi tanggung jawab Danamon Agent sepenuhnya dan Bank Danamon dibebaskan dari segala tuntutan / gugatan dari calon debitur atau pihak terkait lainnya
- Kuasa – kuasa dalam ketentuan dan persyaratan Community Channel tidak akan berakhir selama Danamon Agent masih memiliki status keanggotaan aktif sebagai Danamon Agent
- Dengan menyetujui ketentuan dan persyaratan Community Channel, calon Danamon Agent mengikatkan diri pada seluruh ketentuan dan persyaratan Community Channel dengan menyatakan bahwa Bank Danamon telah memberikan penjelasan mengenai seluruh mekanisme Community Danamon Agent
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
- Ketentuan dan persyaratan Community Channel Danamon Agent telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
PERINGATAN
Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Pelanggan
berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan
menjanjikan hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak
lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.