Program Danamon Agent

Ingin memiliki penghasilan tambahan? Ayo bergabung menjadi Danamon Agent, referensikan produk KPR Danamon kepada rekan / kerabat Anda, dan dapatkan komisinya hingga Rp 50 Juta!



Community Channel Danamon Agent merupakan sebuah pengembangan di Alternate Channel dari Program Member Get Member PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang berlaku untuk seluruh individu dari berbagai jenis profesi melalui seorang “Danamon Agent”. Danamon Agent dapat mereferensikan teman / keluarga / relasi untuk mengambil produk KPR Bank Danamon dan wajib mengisi data / informasi dengan benar dan sesuai E-Formulir keanggotaan Community Channel Danamon Agent, untuk kemudian diserahkan kepada Bank Danamon. Seluruh individu dapat mendaftarkan diri melalui Danamon Corporate Website (DCW) dan memenuhi segala persyaratan sebagaimana diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Community Channel Danamon Agent ini yang berhak mengikuti dan memperoleh komisi dari pengembangan channel ini.

1. Maksimum Aplikasi & Disbursed dari Danamon Agent kepada Bank Danamon adalah 31 Desember 2024
2. Maksimum untuk pencairan komisi dari Bank Danamon kepada Danamon Agent adalah 31 Januari 2024
(“Periode”) 

 

 

  1. Keanggotaan Danamon Agent berlaku untuk seluruh individu dari semua jenis profesi dan dapat mereferensikan teman / kerabat/ relasi untuk mengambil fasilitas KPR/KPA Secondary, Take Over, Take Over + Top Up, dan KMG
  2. Keanggotaan Danamon Agent tidak berlaku untuk Karyawan Tetap BDI & Karyawan Direct Contract BDI
  3. Calon Debitur (“Referral”) yang direferensikan bukan debitur existing KPR Danamon
  4. Danamon Agent dapat mereferensikan dirinya sendiri sebagai debitur referral
     
  1. Mendaftarkan diri sebagai Danamon Agent melalui e-form di link bdi.co.id/danamonagent & Sudah terverifikasi oleh Danamon Referral Center
  2. Mengisi form pemberian referral Danamon Agent dari email Danamon Referral Center
  3. Form Pemberian Referral dikirim ke Tim Sales Referensi KPR Danamon atau email ke referral.center@danamon.co.id dengan subject “Referral Danamon Agent_Agent Code Danamon Agent”
  1. Untuk menjadi Danamon Agent, Calon Danamon Agent wajib mendaftarkan diri dengan mengisi E-Formulir melalui Danamon Corporate Website atau melalui Scan QR Code dari danamon online platform (Social Media, Email Blast, dll) yang diarahkan langsung ke Danamon Corporate Website
  2. Saat melakukan pendaftaran, Calon Danamon Agent wajib membaca, memahami, menyetujui, dan menandatangani secara digital dengan memberi tick mark pada persetujuan seluruh persyaratan dan ketentuan yang terdapat pada e-form pendaftaran Danamon Agent. 
  3. Danamon Agent dalam memberikan referral wajib mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh Bank Danamon
  4. Danamon Agent menjamin telah memperoleh persetujuan tertulis dari referral untuk memberikan data dan/atau informasinya kepada Bank Danamon dan Danamon Agent akan bertanggung jawab penuh atas gugatan, klaim, tuntutan, ganti rugi, dari pihak lainnya termasuk Referral terkait dengan pemberian data Referral kepada Bank Danamon.    
  5. Danamon Agent menjamin bahwa seluruh data dan/atau informasi yang diberikan adalah benar. Jika dikemudian hari didapati bahwa data dan/atau informasi yang diberikan tidak benar, maka Danamon Agent akan bertanggung jawab secara penuh atas seluruh gugatan, klaim, tuntutan, ganti rugi yang disebabkan oleh kesalahan/kelalaian Danamon Agent tersebut.  
  6. Semua data dan dokumen yang diberikan oleh Danamon Agent menjadi milik Bank Danamon sehingga Bank Danamon tidak berkewajiban untuk mengembalikannya.
  7. Bank berhak menolak Referral yang diberikan dan menginformasikan apabila berdasarkan analisis yang dilakukan tidak memenuhi syarat dan ketentuan Bank Danamon.
  8. Danamon Agent tidak diperbolehkan memindahtangankan status Danamon Agent kepada pihak manapun untuk tujuan selain memberikan referral dan hal lain yang memungkinkan dilakukan dalam Community Channel
  9. Jika terdapat satu nama Referral sama yang direferensikan oleh beberapa Danamon Agent, maka Danamon Agent yang berhak mendapatkan komisi adalah Danamon Agent yang pertama kali mereferensikan berdasarkan data yang sudah disubmit ke Bank Danamon dan memenuhi syarat & ketentuan Community  
  10. Danamon Agent dapat mereferensikan fasilitas KPR Secondary, KPA Secondary, Take Over, Take Over + Top Up, dan KMG
  11. Komisi dari Community Channel Danamon Agent tidak dapat digabung dengan referral program yang lain (Referral program Developer, Broker, dll)
  12. Proses analisa kredit debitur disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada Bank Danamon
     
      

     

  1. Jumlah komisi yang diberikan kepada Danamon Agent apabila Referral yang diberikan telah disetujui fasilitas kreditnya oleh Bank Danamon dan telah dilakukan pencairan adalah sbb :

    Fasilitas

    Komisi

    KPR/KPA Secondary

    Take Over

    Take Over + Top Up

    KMG

    0.50% x plafond yang dicairkan

    *Fasilitas kredit yang telah dicairkan dihitung berdasarkan total pinjaman setiap referral (per CIF)
  2. Maksimum pembayaran komisi kepada Danamon Agent sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sebelum dipotong pajak dan minimum volume booking referral sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah). 
  3. Komisi tidak melebihi pendapatan provisi (konvensioal) / biaya administrasi (syariah) yang dibayarkan oleh nasabah, maksimum 0.5%
  4. Komisi akan diberikan maksimum 5 hari setelah nasabah yang direferensikan berhasil disbursed
  5. Komisi akan diberikan ke Rekening an. Danamon Agent di Bank Danamon 
  6. Pajak komisi ditanggung oleh Danamon Agent
  7. Apabila Danamon Agent merupakan staff sales bank lain, maka Danamon Agent tidak diperbolehkan mereferralkan nasabah dari database tempat agent tersebut bekerja
  8. Jika Nasabah tidak mengenal / merasa tidak direferensikan oleh Danamon Agent, maka Danamon Agent menyetujui komisi tidak dibayarkan
  9. Danamon Agent bersedia untuk mengembalikan komisi apabila terjadi kesalahan dalam pembayaran komisi
  10. Bank Danamon berhak untuk tidak membayarkan komisi Danamon Agent apabila Bank Danamon menemukan adanya pelanggaran oleh Danamon Agent pada syarat dan ketentuan umum Community Channel maupun kebijakan Bank Danamon serta peraturan perundang – undangan yang berlaku
     
  1. Jika terdapat pertanyaan, keluhan dan pengaduan terkait dengan Community Channel Danamon Agent, maka Danamon Agent dapat mengajukan keluhan secara tertulis melalui e-mail : referral.center@danamon.co.id 
  2. Dalam hal pengajuan keluhan dilakukan secara tertulis, seorang Danamon Agent wajib melampirkan copy bukti – bukti Referral dan bukti lainnya untuk mendukung suatu pengaduan
  3. Bank Danamon akan melakukan pemeriksaan / investigasi atas pengaduan Danamon Agent sesuai kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank Danamon
  4. Prosedur dan mekanisme mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terikat dengan fasilitas dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam syarat dan ketentuan umum Community Channel ini dapat dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Danamon Agent dan menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan 
  2. Apabila terjadi perubahan ketentuan dan persyaratan yang terkait dengan Community Channel Danamon Agent ini sebelum perubahan tersebut dilakukan, Bank Danamon akan menyampaikan perubahan tersebut kepada Danamon Agent melalui contact yang diinput pada saat pendaftaran dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  3. Apabila terdapat penyebarluasan konten oleh Danamon Agent baik promosi atau hal lainnya diluar ketentuan Bank Danamon akan menjadi tanggung jawab masing masing Danamon Agent
  4. Apabila dikemudian hari ditemukan adanya kebocoran rahasia data calon debitur akibat penyebarluasan konten oleh Danamon Agent, maka atas kerugian yang ditimbulkan tersebut menjadi tanggung jawab Danamon Agent sepenuhnya dan Bank Danamon dibebaskan dari segala tuntutan / gugatan dari calon debitur atau pihak terkait lainnya
  5. Kuasa – kuasa dalam ketentuan dan persyaratan Community Channel tidak akan berakhir selama Danamon Agent masih memiliki status keanggotaan aktif sebagai Danamon Agent
  6. Dengan menyetujui ketentuan dan persyaratan Community Channel, calon Danamon Agent mengikatkan diri pada seluruh ketentuan dan persyaratan Community Channel dengan menyatakan bahwa Bank Danamon telah memberikan penjelasan mengenai seluruh mekanisme Community Danamon Agent
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  8. Ketentuan dan persyaratan Community Channel Danamon Agent telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Pelanggan berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.