Program Suku Bunga Khusus Nasabah Payroll (EBP) dan EB Client Payroll

Program suku bunga berlaku untuk Nasabah Payroll (EBP) dan EB Client Payroll untuk fasilitas KPR dan KPA Primary & Secondary, KSB, KMG, Balance Transfer dan Balance Transfer + Top Up.

Periode program hingga 31 Mei 2025

Nasabah yang berasal dari Nasabah Payroll (EBP) dan EB Client payroll untuk mengajukan fasilitas KPR & KPA Primary & Secondary, KSB, KMG, Balance Transfer dan Balance Transfer + Top Up ke Bank Danamon selama periode program

Fasilitas

 

Fix 5th

Tenor

KPR / KPA Primary Focus Group /
Selected Top Tier (MUFG) / Top Tier

5,08%

Min 15 Tahun

KPR Secondary

KPR Primary Mid Tier & Others

5,25%

Take Over & Take Over + Top Up Special Program

5,08%

Take Over & Take Over + Top Up Reguler

6,38%

KMG

7,75%

Max 10 Tahun


Fasilitas

Tenor 10/15 Tahun

KPR Primary

1-3 Tahun
4-6 Tahun
7-10/15 Tahun

5,25%
8,25%
11,25%

KPR Secondary

Take Over & Take Over + Top Up


Note: Suku bunga, minimum dan maksimum tenor dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan ketentuan yang berlaku

Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas ketidakpuasan Nasabah atas Program/transaksi/layanan perbankan secara tertulis melalui e-mail : referral.center@danamon.co.id  

  1. Syarat dan Ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah Bank Danamon dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon”.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini (selanjutnya disebut “Perubahan“). Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Nasabah dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon.
  4. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup Rekening dan/atau Layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.