Program Kredit Pemilikan Mobil (KPM) Prima – Event Test Drive

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PROGRAM KREDIT PEMILIKAN MOBIL (KPM) PRIMA – EVENT TEST DRIVE

Syarat dan Ketentuan Umum Program Kredit Pemilikan Mobil (KPM) Prima (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Kredit Pemilikan Mobil (KPM) Prima – Event Test Drive (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Adira Finance”).

Produk KPM Prima adalah produk pembiayaan mobil penumpang baik baru atau bekas dan mobil komersil yang dikelola oleh Adira Finance yang merupakan anak perusahaan Bank Danamon yang ditawarkan kepada nasabah Bank Danamon melalui cabang-cabang Bank Danamon dan juga melalui aplikasi mobile banking Bank Danamon yaitu D-Bank PRO serta website Bank Danamon.

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program akan dilaksanakan di beberapa kota dengan detail periode (“Periode Program”) dan lokasi (“Event”) terlampir: 

Kota

Tanggal

Lokasi

Alamat

Tangerang Selatan

20 - 21 Juni 2025

BSD Square

Jl. Kapten Soebijanto Djojohadikusumo No.1, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15415

  1. Bunga spesial KPM Prima mulai 1,99% per tahun adalah bunga flat dan fixed selama masa pembiayaan.
  2. Terdapat skema konvensional dan syariah.
  3. Asuransi yang lengkap meliputi:
    • Asuransi Unit Kendaraan
    • Asuransi Personal Accident (PA)
    • Asuransi Perluasan (Bencana Alam, Huru-Hara dan Risiko Pihak Ketiga) – Opsional

Kriteria nasabah yang dapat mengajukan produk pembiayaan KPM Prima ini adalah sebagai berikut:

  1. Nasabah Bank Danamon yang memiliki produk tabungan dengan status aktif (tidak dormant).
  2. Nasabah adalah warga negara Indonesia.
  3. Jenis pekerjaan nasabah adalah karyawan, profesional ataupun wiraswata.
  4. Lama kerja:
    • Karyawan minimal 1 (satu) tahun di perusahaan yang sama.
    • Profesional minimal 2 (dua) tahun.
    • Wiraswasta minimal 2 (dua) tahun.
  5. Usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau pernah menikah. 
  6. Usia maksimal sampai dengan akhir tenor adalah 55 (lima puluh lima) tahun.
  7. Lolos pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan dan tidak masuk Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia.
  8. Untuk mekanisme pengajuan dan persyaratan dokumen pengajuan fasilitas kredit KPM Prima mengacu pada syarat dan ketentuan untuk pemberian fasilitas kredit yang berlaku pada Adira Finance. Syarat dan ketentuan Adira Finance bisa diakses di laman https://www.adira.co.id/produk/metalink/kredit-mobil  
  9. Proses permohonan termasuk proses analisis produk KPM Prima merupakan kewenangan Adira Finance, sehingga Bank Danamon tidak bertanggung jawab sehubungan dengan keputusan Adira Finance terhadap permohonan kredit KPM Prima yang diajukan oleh Nasabah.
  10. Syarat dan ketentuan maupun dokumen persyaratan untuk pengajuan KPM Prima mengacu kepada ketentuan yang berlaku pada Adira Finance.

    No

    Dokumen

    Karyawan

    Profesional

    Wiraswasta

    1

    KTP Customer (fotokopi)

    2

    KTP istri/suami (fotokopi)

    3

    Kartu Keluarga/Akte Nikah (fotokopi)

    4

    Pajak Bumi Bangunan (fotokopi) atau

    Sertifikat SHM/SHGB/SHGU/AJB (fotokopi) atau

    Bukti Rekening Listrik/PDAM/Telepon (fotokopi)

    5

    NPWP (fotokopi)

    6

    Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir/ Data keuangan lainnya (bukti transaksi) (fotokopi)

    7

    SIUP (fotokopi)

     

     

    8

    Ijin Praktek (fotokopi)

     

     

Informasi mengenai bunga, jangka waktu pembiayaan, persentase down-payment, biaya admin, provisi dan asuransi kendaraan adalah sebagai berikut:

KPM Prima - New Car Passenger

Keterangan

Tenor

12

24

36

48

60

DP Nett Minimal

20%

Flat Rate/Margin*

1.99%

2.39%

2.49%

3.59%

4.59%

Biaya Admin

Rp2.000.000,-

Provisi

0.5%

1.0%

1.5%

Asuransi Kendaraan

Comprehensive/Mix

*Margin: untuk Syariah. Contoh penjelasan: bunga dengan masa pembiayaan 1 tahun adalah 1.99% flat per tahun dan fixed selama masa pembiayaan.

 
  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Dengan Nasabah melakukan pengajuan aplikasi KPM Prima pada saat Event berlangsung, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas pengajuan aplikasi KPM Prima tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  1. Program berlaku untuk Nasabah yang telah memberikan konfirmasi kehadiran ke Relationship Manager Bank Danamon dan datang ke Event pada Periode Program.
  2. Nasabah yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program dan telah mengajukan permohonan fasilitas KPM Prima berhak mendapatkan Voucher FnB yang dapat digunakan pada lokasi Event dengan rincian sebagai berikut:

    Lokasi

    Hadiah

    Kuota

    Kota Tangerang Selatan

    Voucher FnB senilai 100k

    100 nasabah pertama

    Hadiah akan diberikan ketika nasabah datang ke Lokasi Event pada saat Periode Program sesuai dengan tanggal konfirmasi kehadiran nasabah sepanjang kuota tersedia.
  3. Nasabah tidak berhak atas voucher apabila kuota telah habis atau nasabah tidak hadir pada Event.
  1. Program berlaku untuk Nasabah yang melakukan pengajuan KPM Prima dengan mengisi dan menandatangani surat pemesanan kendaaan dan formulir aplikasi KPM Prima pada saat Event berlangsung.
  2. Nasabah yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program dan telah melakukan pengajuan fasilitas KPM Prima dengan berhak mendapatkan Voucher MAP senilai Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah), yang diberikan untuk 20 (sepuluh) nasabah pertama yang melakukan pengajuan KPM Prima pada Lokasi Event dan pengajuannya telah disetujui/approve oleh Adira Finance. Hadiah akan diberikan langsung ketika pengajuan telah disetujui Adira Finance.
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui laman https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  1. Produk kredit Adira Finance yang dipasarkan adalah produk KPM Prima dari Adira Finance yang pemasarannya dilakukan melalui kerja sama dengan Bank Danamon dan bukan merupakan produk Bank Danamon. Segala tanggung jawab dan risiko atas produk kredit tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Adira Finance, dan oleh karenanya apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dapat menghubungi Adira Finance. Penggunaan logo atau atribut Bank Danamon hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara Adira Finance dengan Bank Danamon.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”/”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah” dan “Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah dengan ini mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi manfaat, risiko, biaya dan/atau syarat dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Bank akan memberitahukan dan mengkonfirmasi penambahan kewajiban, pengurangan manfaat dan/atau hak (“Perubahan”) kepada Nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum Perubahan berlaku efektif (“Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan”) melalui kantor-kantor cabang Bank dan/atau melalui media lain dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Nasabah memahami bahwa untuk Perubahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan dapat dikecualikan.
  6. Apabila Nasabah tidak menyetujui Perubahan, maka dalam Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan, Nasabah dapat menyampaikan keberatannya kepada Bank. Nasabah berhak mengakhiri keanggotaan Kartu dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank (apabila ada). 
  7. Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui Perubahan apabila Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan.
  8. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  9. Atas setiap keterlambatan pembayaran angsuran yang melewati tanggal jatuh tempo, Nasabah dikenakan denda sesuai dengan ketentuan biaya yang berlaku di Adira Finance.
  10. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  11. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  12. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  13. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

});