Program GIRO XTRA

Syarat dan Ketentuan Umum Program Giro Xtra (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan bagi nasabah yang mengikuti Program Giro Xtra (“Program”) yang diselenggarakan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program Giro Xtra (“Formulir”). 

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Program dilaksanakan pada tanggal 1 September 2022 sampai dengan 28 Februari 2023 (“Periode Program”).

Program ini berlaku bagi nasabah maupun calon nasabah Bank Danamon, baik perorangan maupun badan usaha yang telah mengisi Formulir dan tidak sedang mengikuti program sejenis yang diselenggarakan oleh Bank Danamon (“Nasabah”)

  1. Setiap nasabah yang hendak mengikuti Program wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir.
  2. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah yang mengikuti Program wajib memiliki rekening Giro pada Bank Danamon dengan status aktif berdasarkan catatan pada sistem Bank Danamon. Apabila Nasabah belum memiliki rekening Giro pada Bank Danamon, maka Nasabah wajib melakukan pembukaan rekening Giro terlebih dahulu.
  4. Khusus bagi Nasabah yang telah memiliki rekening Giro dengan status dormant, wajib melakukan aktivasi rekening Giro terlebih dahulu pada saat melakukan pendaftaran keikutsertaan Program.
  5. Selama Periode Program, Nasabah wajib melakukan transaksi secara aktif dan meningkatkan saldo rata-rata pada rekening Giro yang akan dibandingkan dengan kenaikan saldo rata-rata Giro dan kenaikan saldo rata-rata Giro dan tabungan dalam 1 CIF (“Rekening CASA”), mana yang lebih rendah sesuai dengan Tiering Program sebagai berikut:

    Tiering Program – Kenaikan Saldo Rata-rata (Rp Juta)

    Jumlah Transaksi

    Tiering 1 - ≥ 10.000 sampai dengan < 20.000

    10

    Tiering 2 - ≥ 20.000 sampai dengan < 30.000

    15

    Tiering 3 - ≥ Rp 30.000 sampai dengan < 40.000

    20

    Tiering 4 - ≥ 40.000 sampai dengan < 50.000

    25

    Tiering 5 - ≥ 50.000

    30

  6. Peningkatan saldo rata-rata untuk setiap Nasabah maksimal sebesar Rp 300.000.000.000,- (tiga ratus milyar rupiah) selama Periode Program.
  7. Sumber penambahan dana untuk meningkatkan saldo rata-rata wajib berasal dari rekening bank lain. Penambahan dana/ transaksi pindah buku antar rekening Nasabah pada Bank Danamon tidak diperhitungkan dalam Program.
  8. Bank Danamon berhak untuk menolak dan/atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  9. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.

  1. Nasabah yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program berhak mendapatkan hadiah berupa cashback berdasarkan perhitungan sebagai berikut:

    Tiering Program – Kenaikan Saldo Rata-rata (Rp Juta)

    Jumlah Transaksi

    Maksimal Cashback yang Diberikan

    (Rp)

    Persentase Cashback

    Tiering 1 - ≥ 10.000 sampai dengan < 20.000

    10

    10.000.000

    0.10%

    Tiering 2 - ≥ 20.000 sampai dengan < 30.000

    15

    30.000.000

    0.20%

    Tiering 3 - ≥ Rp 30.000 sampai dengan < 40.000

    20

    60.000.000

    0.30%

    Tiering 4 - ≥ 40.000 sampai dengan < 50.000

    25

    100.000.000

    0.40%

    Tiering 5 - ≥ 50.000

    30

    750.000.000

    0.50%

    Cara perhitungan cashback = kenaikan saldo rata-rata x % cashback x (jumlah hari / 365)

  2. Hadiah berupa cashback akan dikreditkan ke Rekening Penerimaan Hadiah yang tercantum dalam Formulir, maksimal 60 (enam puluh) hari kerja setelah Periode Program berakhir. 
  3. Pemberian cashback akan dihitung berdasarkan kenaikan saldo rata-rata harian dikali dengan persentase cashback (pa) sesuai Tiering yang berlaku.
  4. Kenaikan saldo rata-rata Nasabah dihitung berdasarkan kenaikan saldo rata-rata rekening Giro dan Rekening CASA, mana yang lebih rendah (baseline). 
  5. Transaksi yang diperhitungkan dalam Program adalah transaksi yang dilakukan melalui layanan e-Channel Bank Danamon (Danamon Cash Connect, API, dan Host-to-host)
  6. Pajak hadiah ditanggung oleh Bank Danamon.

Case 1 – Nasabah Baru/ New to Bank (NTB)

PT ABC melakukan pembukaan rekening Giro pada tanggal 1 Oktober 2022 dengan data sebagai berikut:

Rekening

Baseline

Status

Eligible

Giro Bisa

0

Aktif

Ya

  • Masa Observasi Program : 1 Oktober 2022 sampai dengan 28 Februari 2023
  • Baseline (Agustus 2022) : 0 (NTB)

Data rekening Giro Nasabah selama masa observasi program:

Periode

Saldo Rata-rata (Rp Juta)

Transaksi E-Channel

1– 15 Oktober 2022

15.000

3

16– 31 Oktober 2022

5.000

2

1– 10 November 2022

30.000

5

11– 30 November 2022

25.000

2

1– 31 Desember 2022

17.000

2

1– 31 Januari 2023

8.000

0

1– 28 Februari 2023

23.000

3

Perhitungan Cashback:

Periode

Kenaikan Saldo Rata-rata

(Rp Juta)

Jumlah Hari

Persentase Cashback

Cashback yang Diberikan (Rp)

1– 15 Oktober 2022

15.000

15

0.10%

616.438

16– 31 Oktober 2022

5.000

16

-

-

1 – 10 November 2022

30.000

10

0.20%

1.643.836

11– 30 November 2022

25.000

20

0.20%

2.739.726

1– 31 Desember 2022

17.000

31

0.10%

1.443.836

1– 31 Januari 2023

8.000

31

-

-

1– 28 Februari 2023

23.000

28

0.20%

3.528.767

  • PT ABC melakukan transaksi total sebanyak 17 (tujuh belas) kali selama masa observasi program. Sesuai dengan ketentuan perhitungan cashback, maksimal persentase cashback yang dapat diterima oleh PT ABC adalah sebesar 0,20% dari kenaikan saldo rata-rata, meskipun kenaikan saldo rata-rata Nasabah pernah mencapai Tiering 3.
  • Cashback dihitung berdasarkan kenaikan saldo rata-rata harian selama masa observasi program.

Total cashback yang akan dikreditkan ke Rekening Penerimaan Hadiah adalah:
Rp 616.438,- + Rp 0,- + Rp 1.643.836,- + Rp 2.739.726,-+ Rp 1.443.836,- + Rp 0,- + Rp 3.528.767,- = Rp 9.972.603,- 

Case 2 – Nasabah Eksisting

PT AAA merupakan nasabah eksisting sejak tahun 2010 dan memiliki rekening Giro dengan data sebagai berikut: 

Rekening

Baseline

Status

Eligible

Giro Bisa

7.500

Aktif

Ya

  • Masa Observasi Program : 15 desember 2022 sampai dengan 28 Februari 2023
  • Baseline (Agustus 2022) : lihat pada table

PT AAA mengikuti Program pada tanggal 15 Desember 2022. Data rekening Giro Nasabah selama masa observasi program:

Periode

Saldo Rata-rata (Rp Juta)

Transaksi E-Channel

15– 31 Desember 2022

10.000

5

1– 20 Januari 2023

20.000

4

21– 31 Januari 2023

32.500

6

1– 10 Februari 2023

20.500

8

11– 28 Februari 2023

15.000

3

 Perhitungan Cashback:

Periode

Saldo Rata-rata

(Rp Juta)

Jumlah Hari

Kenaikan Saldo

(Rp Juta)

Persentase Cashback

Cashback yang Diberikan (Rp)

15– 31 Desember 2022

10.000

17

2.500

-

-

1– 20 Januari 2023

20.000

20

12.500

0,10%

684.932

21– 31 Januari 2023

32.500

11

25.000

0,20%

1.506.849

1– 10 Februari 2023

20.500

10

13.000

0,10%

356.164

11– 28 Februari 2023

15.000

18

7.500

-

-

  • PT AAA melakukan transaksi total sebanyak 26 kali selama masa observasi Program.
  • Kenaikan saldo tertinggi yang dicapai oleh PT AAA selama Periode Program adalah Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) sehingga maksimal persentase cashback yang dapat diterima oleh PT AAA adalah 0,20% meskipun jumlah transaksi yang sudah dilakukan mencapai kategori Tiering 3.
  • Cashback dihitung berdasarkan kenaikan saldo rata-rata harian selama masa observasi Program.

Total cashback yang didapatkan dan akan dikreditkan ke Rekening Penerimaan Hadiah adalah:
Rp 0,- + Rp 684.932,- + Rp 1.506.849,- + Rp 356.164,- + Rp 0,- = Rp 2.547.945,-

Case 3 – Nasabah Eksisting

PT XYZ merupakan nasabah eksisting sejak tahun 2010 dan memiliki beberapa rekening Giro sebagai berikut: 

Rekening

Baseline (Rp Juta)

Status

Eligible

Prima Giro

7.500

Aktif

Ya

Giro Bisa

2.000

Aktif

Ya

  • Masa Observasi Program: 10 Januari 2023 sampai dengan 28 Februari 2023
  • Baseline rekening Giro (Agustus 2022): lihat pada table
  • Baseline Rekening CASA (Agustus 2022): 9.500
  • Nasabah hanya mendaftarkan rekening Giro Bisa, sehingga yang mendapatkan cashback hanya rekening Nasabah dari perhitungan rekening Giro Bisa.

PT XYZ mengikuti program sejak 10 Januari 2023. Data rekening Giro selama masa observasi program:

Periode

Saldo Rata-rata (Rp Juta)

Transaksi E-Channel

10– 31 Januari 2023

30.000

7

1– 5 Februari 2023

65.000

15

6– 25 Februari 2023

45.000

9

26– 28 Februari 2023

125.000

35

Perhitungan cashback:

Periode

Jumlah Hari

Saldo Rata-rata Giro

(Rp Juta)

Saldo Rata-rata CASA

(Rp Juta)

Kenaikan Saldo Rata-rata Giro (Rp Juta)

Kenaikan Saldo rekening CASA (Rp Juta)

10– 31 Januari 2023

22

30.000

40.000

28.000

30.500

1– 5 Februari 2023

5

65.000

68.000

63.000

58.500

6– 25 Februari 2023

20

45.000

50.000

43.000

40.500

26– 28 Februari 2023

3

125.000

135.000

123.000

125.500

Dikarenakan Nasabah hanya mendaftarkan 1 rekening Giro pada Program dan Nasabah memiliki rekening lain, maka kenaikan final saldo rata-rata yang dijadikan acuan untuk pemberian cashback adalah setelah dibandingkan antara penambahan saldo rekening Giro dengan penambahan saldo Rekening CASA.

Kenaikan saldo rata-rata final = Kenaikan saldo rata-rata rekening Giro vs Rekening CASA

(mana yang lebih rendah)

Periode

Saldo Rata-rata

(Rp Juta)

Jumlah Hari

Kenaikan Saldo Rata-rata Final

(Rp Juta)

Persentase Cashback

Cashback yang Diberikan (Rp)

10 Jan – 31 Jan 2023

30.000

22

30.500

0,30%

5.515.068

1 Feb – 5 Feb 2023

65.000

5

58.500

0,50%

4.006.849

6 Feb – 25 Feb 2023

45.000

20

40.500

0,40%

8.876.712

26 Feb – 28 Feb 2023

125.000

3

125.500

0,50%

5.157.534

Cara perhitungan cashback amount = kenaikan saldo rata-rata x cashback % x (jumlah hari / 365)

  • PT XYZ melakukan transaksi sebanyak total 66 kali selama masa observasi Program.
  • Kenaikan saldo yang digunakan untuk menentukan persentase cashback yang dapat diterima oleh PT XYZ adalah  kenaikan final saldo rata-rata, dimana kenaikan final saldo rata-rata Rekening CASA lebih kecil daripada kenaikan final saldo rata-rata rekening Giro.
  • Maksimal persentase cashback yang dapat diterima oleh PT XYZ adalah 0,50% karena kenaikan saldo dan transaksi sudah sesuai dengan persyaratan kategori Tiering 5.
  • Cashback dihitung berdasarkan kenaikan saldo rata-rata harian selama masa observasi Program.

Total cashback yang akan dikreditkan ke Rekening Penerimaan Hadiah adalah:
Rp 5.515.068,- + Rp 4.006.849,- + Rp 8.876.712,- + Rp 5.157.534,- = Rp 23.556.164,-

  1. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas ketidakpuasan Nasabah atas Program/transaksi/layanan perbankan melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon : 1-500-090 (GSM) atau melalui e-mail : hellodanamon@danamon.co.id secara lisan maupun secara tertulis
  2. Prosedur dan mekanisme mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui link berikut.

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat , risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  3. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan. 
    Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Programadalah di luar kewenangan Bank Danamon.