Program Direct Gift & Cash Reward Kawan Lama

Perbanyak transaksi melalui Virtual Account (VA) Bank Danamon dan raih berbagai hadiah menarik di program Direct Gift & Cash Rewards Kawan Lama!

Untuk dapat mengikuti program ini, mohon untuk dapat klik tombol dibawah ini, mengisi form dan memberikan form yang sudah diisi kepada Sales/RM masing-masing.

 

Program dilaksanakan selama periode 01 November 2023 sampai dengan 31 Oktober 2024 (“Periode Program”).
Program berlaku untuk tenant yang terdaftar dan menempati mall/pusat perbelanjaan milik Kawan Lama, yaitu: Living World dan Living Plaza, yang mengajukan diri untuk berpastisipasi dalam Program ("Peserta Program”).

Setiap Peserta Program yang ingin mengikuti Program wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir. Periode pendaftaran dibuka selama Periode Program. Pendaftaran sewaktu-waktu dapat diperpanjang atau ditutup oleh Bank Danamon. Tanggal pendaftaran yang diakui adalah tanggal saat Formulir dinyatakan lengkap dan diverifikasi oleh Bank Danamon (“Tanggal Terdaftar Program”).

  1. Setiap Peserta Program wajib mendaftar dengan mengisi dan menandatangani Formulir.
  2. Terdapat 2 (dua) jenis skema hadiah yang dapat diikuti Peserta Program, yaitu: Direct Gift dan/atau Cash Reward.
  3. Peserta Program dapat mengikuti skema Direct Gift dan/atau Cash Reward dengan mengisi pilihan skema pada Formulir.
  4. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  5. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program apabila Peserta Program tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  6. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko, kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini..

Peserta Program berkesempatan untuk memperoleh hadiah Direct Gift dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Peserta Program melakukan pembayaran tagihan kepada Kawan Lama melalui Virtual Acccount (VA) Bank Danamon melalui rekening Peserta Program pada Bank Danamon selama Periode Program.
  2. Program ini akan tunduk pada syarat dan ketentuan umum yang berlaku pada Bank Danamon sehubungan dengan produk Virtual Account (VA), yaitu sebagai berikut:
    1. Kawan Lama bertanggung jawab untuk memberitahukan nomor Virtual Account (VA) kepada Peserta Program untuk keperluan pembayaran dan Kawan Lama bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran nomor Virtual Account (VA) yang diberikan kepada Peserta Program. Kawan Lama bertanggung jawab atas segala risiko yang mungkin timbul atas kesalahan pemberitahuan nomor Virtual Account (VA) kepada Peserta Program.
    2. Pembayaran dari Peserta Program kepada Kawan Lama berdasarkan Virtual Account (VA) Collection dapat dilakukan melalui:
      1) Setoran tunai atau pemindahbukuan melalui teller pada kantor cabang Bank Danamon. 
      2) ATM Bank Danamon, Danamon Cash Connect (DCC), D-Bank PRO, dan media pembayaran lainnya yang disediakan Bank Danamon.
    3. Apabila Layanan Virtual Account (VA) tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya yang disebabkan adanya gangguan, maka Kawan Lama akan memberitahukan mengenai kondisi tersebut kepada Peserta Program yang akan dilakukan dengan mengikuti kebijakan Kawan Lama yang berlaku.
  3. Setiap pembayaran tagihan kepada Kawan Lama yang dilakukan oleh Peserta Program sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) selama Periode Program (terhitung sejak Tanggal Terdaftar Program) berhak mendapatkan 1 (satu) poin (berlaku kelipatan dan jumlah poin per Peserta Program tidak dibatasi).
  4. Ilustrasi perolehan poin adalah sebagai berikut:

    Bulan

    Tanggal

    Nominal (Rp)

    Sumber Dana

    Poin

    Nov’23

    14/11/2023

    80.075.000

    Bank Danamon

    800

    Des’23

    10/12/2023

    70.100.000

    Bank lain

    -

    Jan’24

    11/1/2024

    69.900.000

    Bank lain

    -

    Feb’24

    11/2/2024

    65.000.400

    Bank lain

    -

    Mar’24

    13/3/2024

    59.000.000

    Bank Danamon

    590

    Apr’24

    12/4/2024

    67.250.000

    Bank Danamon

    672

    Mei’24

    14/5/2024

    51.075.000

    Bank lain

    -

    Jun’24

    17/6/2024

    79.120.000

    Bank Danamon

    791

    Jul’24

    11/7/2024

    68.900.000

    Bank Danamon

    689

    Agu’24

    10/8/2024

    43.000.400

    Bank Danamon

    430

    Sep’24

    11/9/2024

    58.900.000

    Bank Danamon

    589

    Okt’24

    10/10/2024

    77.700.400

    Bank Danamon

    777


    Berdasarkan ilustrasi di atas, Peserta Program mendapatkan total 5338 poin dari 8 transaksi pembayaran tagihan Kawan Lama melalui Virtual Account (VA) yang telah dibayarkan selama Periode Program.
  5. 25 (dua puluh lima) Peserta Program dengan minimal poin dan perolehan poin tertinggi pada akhir Periode Program akan mendapatkan hadiah sebagai berikut:

    Minimal Poin

    Poin Tertinggi Ke-

    Hadiah

    300.000

    1

    1 (satu) Mobil Wuling Air EV Lite

    30.000

    2 – 4

    3 (tiga) Motor Listrik Viar New Q1

    20.000

    5 – 7

    3 (tiga) iPhone 14 128 GB

    10.000

    8 – 11

    4 (empat) Garmin Smartwatch Venu Sq

    8.000

    12 – 17

    6 (enam) Galaxy Tab A8 Wifi 32GB 3GB

    5.000

    18 – 25

    8 (delapan) Voucher Travel (Traveloka/Panorama) senilai Rp1.000.000


  6. Hadiah sudah termasuk pajak pembelian barang hadiah (PPN).
  7. Hadiah dalam bentuk kendaraan bermotor bersifat off the road. Biaya pajak kendaraan, surat-surat kendaraan, dan biaya lainnya ditanggung oleh pemenang.
  8. Hadiah tidak dapat diuangkan atau ditukar dengan barang atau dalam bentuk lainnya.
  9. Warna, jenis, dan gambar hadiah tidak mengikat, barang yang dikirim kepada pemenang akan mengikuti stok/ketersediaan.
  10. Peserta Program yang telah terpilih se  bagai pemenang salah satu hadiah Direct Gift, tidak dapat memperoleh hadiah Direct Gift lainnya.
  11. Apabila terdapat dua atau lebih Peserta Program yang memiliki jumlah total poin yang sama, maka penentuan peringkat poin  akan dilihat dari saldo rata-rata rekening  Peserta Program di bulan Oktober 2024  yang tertinggi.
  12. Penentuan pemenang hadiah Direct Gift akan dilakukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah berakhirnya Periode Program.
  13. Bank Danamon akan menyampaikan daftar pemenang hadiah Direct Gift kepada Kawan Lama dan Peserta Program melalui surat elektronik/e-mail yang telah dicantumkan oleh Peserta Program pada Formulir paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penentuan pemenang. 
  14. Hadiah akan dikirimkan ke alamat pengiriman hadiah yang telah dicantumkan oleh Peserta Program pada Formulir.
  15. Apabila Bank Danamon telah mengirimkan hadiah Direct Gift kepada pemenang namun tidak berhasil diterima oleh pemenang, maka Bank Danamon akan menyimpan hadiah tersebut untuk diambil oleh pemenang. Hadiah yang tidak diambil oleh pemenang hingga 60 (enam puluh) hari kalender sejak mendapat pemberitahuan dari Bank Danamon, akan diserahkan oleh Bank Danamon kepada Kawan Lama. 
  16. Bank Danamon tidak bertanggung jawab atas kegagalan pengiriman barang akibat kesalahan alamat yang telah diberikan kepada Bank Danamon atau akibat kesalahan, kelalaian, atau perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada kelalaian pihak logistik/jasa pengiriman barang.
  17. Hadiah Direct Gift bukan merupakan produk Bank Danamon. Oleh karenanya, segala pertanyaan dan permintaan informasi sehubungan dengan hadiah dapat ditujukan kepada produsen hadiah terkait. Peserta Program membebaskan Bank Danamon dari tanggung jawab sehubungan dengan penanganan keluhan terkait hadiah yang diserahkan kepada Peserta Program. 

Peserta Program berkesempatan untuk memperoleh hadiah Cash Reward dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Peserta Program wajib terdaftar sebagai pengguna Danamon Cash Connect (DCC) dengan kategori sebagai berikut:
    1. Nasabah yang baru melakukan pendaftaran DCC dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Layanan DCC. 
    2. Nasabah yang telah melakukan pendaftaran DCC namun belum melakukan implementasi.
    3. Nasabah existing pengguna DCC yang tidak memiliki riwayat transaksi sejak 1 Desember 2023  .
  2. Peserta Program berhak mendapatkan total hadiah hingga Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) apabila Peserta Program melakukan 3 (tiga) kali transaksi finansial melalui Danamon Cash Connect setiap bulannya selama 3 (tiga) bulan (tidak wajib berturut-turut) sepanjang Periode Program (tidak termasuk transfer overbooking atau pemindahan dana antar rekening-rekening milik Peserta Program pada Bank Danamon) dengan detail skema sebagai berikut:

    Bulan

    Hadiah

    1

    Rp300.000,00

    2

    Rp700.000,00

    3

    Rp1.000.000,00


  3. 50 (lima puluh) Peserta Program pertama yang mendaftar Program ini dan telah memenuhi persyaratan yang tercantum pada poin 1 dan poin 2 di atas akan mendapatkan hadiah Cash Reward masing-masing maksimal sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
  4. Hadiah Cash Reward akan dikreditkan ke rekening penerimaan Cash Reward yang telah dicantumkan oleh Peserta Program pada Formulir maksimal 60 (enam puluh) hari kerja setelah Peserta Program memenuhi persyaratan sebagaimana dijelaskan dalam poin 3 di atas.
  5. Apabila Peserta Program memilih jenis hadiah Voucher, maka penyeraha voucher akan diserahkan maksimal 60 (enam puluh) hari kerja setelah program berakhir.
  6. Pajak hadiah Cash Reward dan voucher ditanggung oleh Bank Danamon.
  7. Hadiah Cash Reward dan voucher tidak dapat ditukar dengan barang atau dalam bentuk lainnya.

Apabila terpilih sebagai pemenang hadiah skema Direct Gift dan/atau skema Cash Reward, Peserta Program berhak mendapatkan hadiah dari masing-masing skema sepanjang telah memenuhi ketentuan persyaratan Program yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.

  1. Peserta Program tidak mendapatkan hadiah Direct Gift karena bukan merupakan 25 (dua puluh lima) Peserta Program dengan peroleh poin tertinggi pada akhir Periode Program.
  2. Peserta Program tidak mendapatkan hadiah Cash Reward karena tidak menjadi 50 (lima puluh) Peserta Program pertama yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan atas perolehan hadiah Cash Reward hingga akhir Periode Program.

Tidak terdapat biaya yang dikenakan kepada Peserta Program untuk berpartisipasi dalam Program ini.

  1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon terdekat, Hello Danamon (1-500-090), atau email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Peserta Program dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.



PERINGATAN

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.