Program Community Get Member – Community Acquisition

Syarat dan Ketentuan Umum Program Community Get Member- Community Acquisition (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Community Get Member – Community Acquisition (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari  Formulir Keikutsertaan Program Community Get Member – Community Acquisition (“Formulir”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut: 

Program dilaksanakan selama periode tanggal 5 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 (“Periode Program”).
Program ini hanya dapat diikuti oleh nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Nasabah existing yang tergabung dalam suatu komunitas dan telah memiliki rekening tabungan atau giro pada Bank Danamon (“Nasabah Pemberi Referensi”). 
  2. Anggota komunitas yang direferensikan oleh Nasabah Pemberi Referensi merupakan: (i) calon nasabah kategori individu yang belum pernah membuka atau memiliki rekening di Bank Danamon; dan (ii) bukan merupakan karyawan Bank Danamon ataupun anak perusahaannya  (“Anggota KomunitasAnggota Komunitas”).
  1. Untuk mengikuti Program ini, Nasabah Pemberi Referensi yang diwakili oleh pejabat yang berwenang wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan menandatangani Formulir serta telah membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini. 
  4. Nasabah Pemberi Referensi wajib mereferensikan minimal 10 (sepuluh) Anggota Komunitas dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak Formulir ditandatangani, di mana Anggota Komunitas yang akan diperhitungkan sebagai referensi yang berhasil wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
    • Jika pembukaan rekening dilakukan melalui aplikasi D-Bank Pro atau D-Bank Reg, maka Anggota Komunitas memasukkan kode referal yang sesuai dengan kode referal komunitas 
    • Anggota Komunitas telah melakukan aktivasi aplikasi D-Bank Pro maksimal 7 (tujuh)  hari (kalender) setelah rekening aktif
    • Anggota Komunitas memiliki saldo rata-rata rekening minimal Rp. 300,000,00 pada 30 (tiga puluh) hari kalender pertama sejak rekening dibuka
  5. Dalam hal Anggota Komunitas melakukan pembukaan rekening tabungan gabungan (joint account AND/OR), maka Nasabah Pemberi Referensi menyetujui bahwa hanya nasabah yang disebutkan pertama dari rekening gabungan tersebut yang belum pernah menjadi nasabah di Bank Danamon sebelumnya (CIF baru) yang dapat diikutsertakan dan dipehitungkan dalam Program ini. 
  6. Pemberian insentif atau referral fee diberikan kepada Nasabah Pemberi Referensi (“Referral Fee”) berdasarkan skema saldo rata-rata selama 1 (satu) bulan dari rekening Anggota Komunitas yang telah berhasil membuka rekening, yaitu sebagai berikut:

    Program

    Tiering Program

    Min. Pembukaan Rekening Baru Oleh Nasabah

    Rata -rata Saldo rekening Nasabah pada Bulan Pertama sejak rekening berhasil dibuka dan melakukan aktivasi D-Bank Pro

    Referral Bonus/ Nasabah

    Nominal (Rupiah)

    Nominal (Rupiah)

    Average balance 30 hari

    Min. 10 NTB (dengan min. saldo rata-rata IDR 300.000) dan seterusnya

    < 300.000

    -

    300.000 -< 500.000

    10.000

    500.000 -< 1.000.000

    20.000

    >= 1.000.000

    50.000

  7. Dalam hal Nasabah Pemberi Referensi tidak berhasil mereferensikan atau mengumpulkan minimal sebanyak 10 (sepuluh) Anggota Komunitas dalam waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak Formulir ditandatangani yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah Pemberi Referensi tidak berhak untuk mendapatkan Referral Fee meskipun terdapat Anggota Komunitas yang berhasil membuka rekening dan memenuhi ketentuan saldo rata-rata sebagaimana dimaksud pada ketentuan butir 6 di atas. 
  8. Nasabah Pemberi Referral Referensi akan mendapatkan tambahan Referral Fee apabila Anggota Komunitas melakukan pembelian produk Bancassurance di Bank Danamon dengan kriteria sebagai berikut:

    Jenis Produk Bancassurance

    Minimum Premi

    Metode Pembayaran Premi

    Referral Bonus (Rp)

    • Primajaga
    • Primajaga 100
    • Proteksi Prima Amanah (PPA)
    • Proteksi Prima Medika (PPMe)

    Rp. 250.000,00

    Bulanan

    15.000/polis

    Advanced Payment (12 bulan dibayar di muka, khusus produk PJ 100 & PPMe)

    30.000/polis

    Catatan: Anggota Komunitas harus melakukan pembelian produk Bancassurance maksimal 90 hari setelah pembukaan rekening. Apabila Anggota Komunitas melakukan pembelian produk Bancassurance lewat dari tenggat waktu yang ditentukan, maka Nasabah Pemberi Referral tidak berhak mendapatkan Referral Fee atas pembelian produk Bancassurance oleh Anggota Komunitas tersebut. 
  9. Hadiah Referral Fee kepada Nasabah Pemberi Referensi dan cashback kepada Anggota Komunitas berupa saldo akan diberikan kepada Nasabah Pemberi ReferralReferensi sebanyak satu kali. 
  10. Bank Danamon akan melakukan pemotongan pajak atas hadiah, sehingga nominal yang diterima oleh Nasabah adalah bersih setelah dipotong pajak.
  1. Mekanisme Pemberian Hadiah Referral Fee ke Nasabah Pemberi Referral:
    • Referral Fee akan dikreditkan ke rekening komunitas atau rekening Nasabah Pemberi Referensi yang terdaftar pada Formulir Keikutsertaan Program maksimal 30 hari kerja setelah semua syarat ketentuan dipenuhi
    • Tambahan Referral Fee untuk pembelian produk Bancassurance akan diberikan paling lambat 30 hari kerja setelah polis atas setiap Anggota Komunitas terbit. 
    • Bank Danamon berhak untuk tidak melakukan pembayaran hadiah apabila berdasarkan investigasi Bank Danamon, terdapat indikasi fraud.
    • Berikut ilustrasi untuk Perhitungan Hadiah Referral Fee:

      Illustrasi

      Deskripsi

      Case 1:

      Komunitas A menandatangani Formulir Keikutsertaan Program Community Get Member pada tanggal 5 Juli 2024 dan telah melakukan pembukaan rekening referal nasabah sebanyak 10 NOC.

       

       

       

       

       

       

       

      Case 2:

      Komunitas B menandatangani Formulir Keikutsertaan Program Community Get Member pada tanggal 5 Juli 2024 dan telah melakukan pembukaan rekening referal nasabah sebanyak 15 NOC.

       

      Tanggal 5 Agustus 2024 tambahan pembukaan rekening sebanyak 15 NOC.

       

       

       

       

      Case 3:

      Komunitas C menandatangani Formulir Keikutsertaan Program Community Get Member pada tanggal 5 Juli 2024 dan telah melakukan pembukaan rekening referal nasabah sebanyak 5 NOC.

       

       

      Case 1:

      Account open pertama: 5 Juli 2024

      End of periode (2 bulan): 2 September 2024

      Total NOC eligible: 10 (NOC memiliki min. Balance 300k pada 30 hari pertama)

      Rata-rata Balance (30 hari)/rekening:

      Min. 300k (10k/NOC) : 2 NOC

      Min. 500k (20k/NOC) : 2 NOC

      Min. 1juta (50k/NOC) : 6 NOC

      Total Referral Bonus: ((10k x 2) + (20k x 2) + (50k x 6) = IDR 360,000

       

      Case 2:

      Account open pertama: 5 Juli 2024

      End of periode (2 bulan): 2 September 2024

      Total NOC eligible: 30 (NOC memiliki min. Balance 300k pada 30 hari pertama)

      Rata-rata Balance (30 hari)/rekening:

      Min. 300k (10k/NOC) : 2 NOC

      Min. 500k (20k/NOC) : 8 NOC

      Min. 1juta (50k/NOC) : 20 NOC

      Total Referral Bonus: ((10k x 2) + (20k x 8) + (50k x 20) = IDR 1,180,000

       

      Case 3:

      Account open pertama: 5 Juli 2024

      End of periode (2 Bulan): 2 September 2024

      Total NOC eligible: 5 (NOC memiliki min. Balance 300k pada 30 hari pertama)

       

      PIC tidak mendapatkan Referral bonus, karena tidak mencapai min. NOC yang disyaratkan.

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.    
  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”, ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”, dan ”Syarat dan Ketentuan Umum Penempatan dan Perubahan Instruksi Deposito Melalui D-Bank”. PT Bank Danamon Indonesia Tbk , Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Produk, layanan dan/atau manfaat produk asuransi merupakan tanggung jawab dari perusahaan asuransi dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi perusahaan asuransi yang bersangkutan
  3. Peserta Program  dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
  4. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Proses verifikasi dan persetujuan pembukaan produk dan/atau layanan perbankan merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
  6. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank,  pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada). 
  7. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
Peringatan
Nasabah Pemberi Referensi wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.