Program Cashback Dan Undian Berhadiah Layanan Big Bill

Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback dan Undian Berhadiah Layanan Big Bill ini (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan bagi nasabah yang mengikuti program pemberian hadiah cashback dan undian atas penggunaan layanan pembayaran tagihan listrik PT PLN (Persero) (“Layanan Big Bill”) melalui PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) (selanjutnya disebut “Program”), yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program Cashback dan Undian Berhadiah Layanan Big Bill (“Formulir”).  

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Program ini mulai berlaku sejak tanggal 14 November 2022 sampai dengan 14 Mei 2023.  
Program berlaku untuk Nasabah Bank, baik nasabah individu/perorangan maupun badan usaha yang menggunakan Layanan Big Bill yang disediakan Bank.
  1. Nasabah yang hendak mengikuti Program wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengisi dan menandatangani Formulir.
  2. Nasabah wajib membaca, menerima, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Bank berhak menolak/membatalkan keikutsertaan Nasabah apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  5. Nasabah wajib memiliki rekening Giro pada Bank 
  6. Nasabah wajib memiliki fasilitas kredit/pembiayaan pada segmen Enterprise Banking/ Small Medium Enterprise pada Bank, atau nasabah belum pernah menggunakan Layanan Big Bill, atau sudah pernah menggunakan Layanan Big Bill namun berhenti bertransaksi minimal 6 (enam bulan).
  7. Khusus untuk nasabah yang memilih hadiah berupa cashback wajib melakukan pembayaran tagihan listrik dengan nominal rata-rata setiap bulan sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) selama Periode Program. Apabila nasabah tidak memenuhi minimal transaksi ini, maka nasabah akan diikutkansertakan pada undian berhadiah.
    1. Untuk Nasabah yang memilih hadiah berupa cashback:
      • Berlaku untuk 25 (dua puluh lima) Nasabah pertama yang memenuhi syarat dan ketentuan Program dan memilih hadiah berupa cashback pada Formulir.
      • Hadiah berupa cashback sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total nilai tagihan listrik yang dibayarkan Nasabah melalui Layanan Big Bill selama Periode Program. 
      • Maksimal nilai cashback yang dapat diperoleh Nasabah adalah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), yang akan dikreditkan ke Rekening Pengkreditan Hadiah Cashback sebagaimana tercantum dalam Formulir, maksimal 60 (enam puluh) hari kerja setelah Periode Program berakhir.
      • Pajak atas hadiah cashback ditanggung oleh Bank
    2. Untuk Nasabah yang memilih undian berhadiah:
      • Berlaku untuk 50 (lima puluh) Nasabah pertama yang memenuhi syarat dan ketentuan Program dan memilih undian berhadiah pada Formulir berhak untuk mengikuti undian berhadiah.
      • Nasabah akan mendapatkan poin untuk setiap transaksi pembayaran tagihan listrik melalui Layanan Big Bill, dengan perhitungan poin sebagai berikut:

        Nominal Pembayaran Tagihan Listrik

        (Rp)

        Tanggal Pembayaran

        1-10

        11-15

        16-20

        Poin

        10 Juta – 50 Juta

        3

        2

        1

        51 Juta – 250 Juta

        7

        5

        3

        251 Juta – 1 Miliar

        10

        7

        5

        > 1 Milliar

        15

        10

        7

      • Nasabah yang berhasil mengumpulkan 5 (lima) poin berhak mendapatkan 1 (satu) kupon undian dan berlaku kelipatannya.
      • Kupon diundi paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender untuk mendapatkan hadiah berupa:
        • 3 (tiga) unit motor listrik (Viar New Q1)
        • 3 (tiga) buah laptop (ASUS Vivobook Pro 14x)
        • 4 (empat) buah tablet (iPad 9)
      • Hadiah sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian barang  dan Pajak Undian.
      • Khusus untuk hadiah dalam bentuk motor listrik akan diserahkan kepada Nasabah pemenang dalam kondisi Off the Road, dalam hal ini biaya pajak surat-surat kendaraan ditanggung oleh Nasabah pemenang.
      • Hadiah dapat diserahkan atau diambil oleh nasabah pemenang paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak penentuan pemenang dilakukan dan diinformasikan kepada nasabah pemenang. 
      • Apabila hadiah dengan merek yang tercantum pada Formulir tidak tersedia, maka Bank akan mengganti hadiah dengan jenis barang yang sama dari merek yang berbeda, dan memiliki harga pasar yang sama/serupa.
  1. Bank akan menyampaikan informasi kepada Nasabah yang memenuhi ketentuan perolehan hadiah baik berupa cashback maupun undian berhadiah, melalui surat elektronik/e-mail Nasabah yang terdaftar pada Bank.
  2. Setiap Nasabah yang mengikuti Program hanya berhak mendapatkan 1 (satu) hadiah.
  3. Transaksi pembayaran listrik dapat dilakukan dengan menggunakan channel cabang Bank, Danamon Cash Connect dan Big Bill.
Nasabah yang hendak membatalkan keikutsertaannya pada Program dapat menyampaikan permohonan pembatalan melalui e-mail yang dikirimkan ke alamat tbcmd.product@danamon.co.id dengan subject e-mail “Pengajuan Pembatalan Keikutsertaan Program Big Bill – [Nama Nasabah]”
Ilustrasi 1 - Cashback
PT ABC mengikuti Program  pada tanggal 1 Desember 2022 dan melakukan transaksi pembayaran listrik dengan skema dan nominal sebagai berikut:

Bulan Transaksi

Tanggal Transaksi

Nominal (Rupiah)

Desember 2022

5 Desember 2022

1.200.000.000

Januari 2023

6 Januari 2023

1.210.000.000

Februari 2023

4 Februari 2023

1.220.000.000

Maret 2023

7 Maret 2023

1.200.000.000

April 2023

10 April 2023

1.230.000.000

Total

6.060.000.000

Berdasarkan rincian transaksi di atas, PT ABC berhak mendapatkan cashback sebesar:

0,5% x Rp 6.060.000.000,- = Rp 30.300.000,-

 
Ilustrasi 2 – Undian Berhadiah
PT DEF mengikuti Program pada tanggal 1 Desember 2022 dan melakukan transaksi pembayaran listrik dengan skema dan nominal sebagai berikut:

Bulan Transaksi

Tanggal Transaksi

Nominal (Rupiah)

Point

Desember 2022

5 Desember 2022

200.000.000

7

Januari 2023

11 Januari 2023

210.000.000

5

Februari 2023

18 Februari 2023

220.000.000

3

Maret 2023

7 Maret 2023

200.000.000

7

April 2023

10 April 2023

230.000.000

7

Total

1.060.000.000

29

Berdasarkan rincian transaksi di atas, PT DEF berhak mendapatkan kupon dengan perhitungan sebagai berikut :
  • 29/ 5= 5.8 = 6 kupon 

Dengan demikian, PT DEF mendapatkan 6 kupon yang akan diundi untuk mendapatkan hadiah motor listrik atau laptop atau tablet.

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atau ketidakpuasan Nasabah atas Program melalui Hello Danamon: 1-500-090 (GSM) atau e-mail: hellodanamon@danamon.co.id atau tb.service@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Syarat-dan-Ketentuan/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk yang dapat diakses melalui https://www.danamon.co.id/.Nasabah memahami dan setuju bahwa Bank dari waktu ke waktu dapat memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini bila diperlukan. Dalam hal terdapat perubahan termasuk mengenai manfaat, risiko, biaya, Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut disampaikan melalui media komunikasi Bank. Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak membatalkan keikutsertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yagn masih terhutang kepada Bank.
  3. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan.
  4. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  5. Bank merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Peringatan
Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Nasabah berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank.