Syarat dan dan Ketentuan Umum Program Cashback Biaya Korespondensi Bank Japanese Yen (JPY) Khusus Danamon Privilege
(“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah Danamon Privilege yang mengikuti Program Cashback Biaya
Korespondensi Bank Japanese Yen (JPY) Khusus Danamon Privilege (“Program”) diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 (“Periode Program”).