Program Cashback 40% Untuk Spending Ritel Kartu Kredit Bank Danamon

Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback 40% Untuk Spending Ritel Kartu Kredit Bank Danamon (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan selama periode tanggal 7 Juli 2024 sampai dengan 30 Juni 2025 ("Periode Program").

Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Pemegang Kartu terpilih dan terundang melalui SMS, WhatsApp, dan/atau Email sesuai dengan informasi pemberitahuan Pemegang Kartu yang tercatat pada sistem Bank Danamon.
  2. Berlaku untuk Kartu Kredit atau Charge Danamon dengan tipe sebagai berikut (“Kartu”):
    • Kartu Kredit Danamon Visa Classic, Gold, Platinum, Infinite;
    • Kartu Kredit Danamon Mastercard® Classic, Gold, Platinum, World;
    • Kartu Kredit Danamon World Elite™ Mastercard®;
    • Kartu Kredit Danamon Grab;
    • Kartu Kredit Danamon JCB Precious;
    • Kartu Kredit Danamon American Express® Gold;
    • Kartu Charge Danamon American Express® Green, Gold;
    • Platinum Card® Danamon.
  3. Tidak berlaku untuk Kartu Kredit jenis Corporate.
  4. Kartu wajib dalam keadaan aktif, tidak menunggak, dan tidak terblokir.
  1. Peserta Program wajib membaca dan  memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
  4. Peserta Program yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program berhak mendapatkan Cashback (“Cashback”) dengan detail syarat dan ketentuan sebagai berikut:
    • Bagi Peserta Program yang melakukan Transaksi Ritel dan mencapai minimum akumulasi transaksi selama Periode Program, maka berhak mendapatkan Cashback sebagai berikut:

      No

      Jenis Kartu

      Minimum Akumulasi Transaksi Ritel Per Bulan

      Cashback

      1

      Kartu Kredit Danamon Mastercard® dan Visa Classic dan Gold

      2x Transaksi Ritel

      40% dari akumulasi nominal transaksi ritel selama 1 (satu) bulan, maksimum Cashback Rp 100.000

      2

      Kartu Kredit Danamon Grab

      3

      Kartu Kredit Danamon Mastercard® dan Visa Platinum

      4

      Kartu Kredit Danamon JCB Precious

      5

      Kartu Kredit Danamon Mastercard® World

      6

      Kartu Kredit Danamon American Express® Gold

      7

      Kartu Kredit Danamon Visa Infinite

      2x Transaksi Ritel

      40% dari akumulasi nominal transaksi ritel selama 1 (satu) bulan, maksimum Cashback Rp 150.000

      8

      Kartu Charge Danamon American Express® Green

      9

      Kartu Charge Danamon American Express® Gold

      10

      Platinum Card® Danamon

      2x Transaksi Ritel

      40% dari akumulasi nominal transaksi ritel selama 1 (satu) bulan, maksimum Cashback Rp 250.000

      11

      Kartu Kredit Danamon World Elite™ Mastercard®

    • Peserta Program harus melakukan transaksi di bulan yang sama dengan bulan Penawaran Program yang dikirim oleh Bank Danamon. Transaksi yang termasuk dalam Program adalah akumulasi dari Kartu Utama dan Tambahan selama 1 (satu) bulan dengan detail Periode Penawaran Program dan Periode Transaksi Program sebagai berikut:

      Periode Penawaran Program

      Periode Transaksi Program

      Juli 2024

      Hingga 31 Juli 2024

      Agustus 2024

      Hingga 31 Agustus 2024

      September 2024

      Hingga 30 September 2024

      Oktober 2024

      Hingga 31 Oktober 2024

      November 2024

      Hingga 30 November 2024

      Desember 2024

      Hingga 31 Desember 2024

      Januari 2025

      Hingga 31 Januari 2025

      Februari 2025

      Hingga 28 Februari 2025

      Maret 2025

      Hingga 31 Maret 2025

      April 2025

      Hingga 30 April 2025

      Mei 2025

      Hingga 31 Mei 2025

      Juni 2025

      Hingga 30 Juni 2025

    • Untuk transaksi yang termasuk dalam Program adalah hanya transaksi pembelanjaan ritel, termasuk transaksi QRIS dengan sumber dana Kartu Kredit (“Transaksi Ritel”);
    • Transaksi yang diperhitungkan sebagai minimum akumulasi transaksi adalah transaksi pembelanjaan ritel (termasuk transaksi QRIS dengan sumber dana Kartu Kredit), dan tidak termasuk transaksi tagihan rutin bulanan (bill payment), cicilan atau yang diubah menjadi cicilan, penarikan tunai (cash advance), pembayaran asuransi, dan transfer dana (money transfer);
    • Bank Danamon berhak untuk menghentikan penawaran Program sewaktu-waktu dan tidak akan mengirimkan notifikasi penawaran Program kepada Nasabah untuk periode berikutnya;
    • Dengan bertransaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Peserta Program yang terpilih dan terundang dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas terpilih dan terundang serta bertransaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
  1. Peserta Program hanya berhak mendapatkan 1 (satu) kali Cashback (tidak berlaku akumulasi) untuk setiap Kartu Utama (account level) selama masing-masing Periode Penawaran Program, tidak berlaku untuk Kartu Tambahan.
  2. Cashback hanya dikreditkan ke Peserta Program dengan kondisi Kartu wajib dalam keadaan aktif, tidak menunggak, dan tidak terblokir.
  3. Apabila Peserta Program membatalkan salah satu transaksi selama Periode Transaksi Program yang menyebabkan Peserta Program menjadi tidak lagi memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program, Peserta Program memahami dan setuju bahwa Bank Danamon berhak untuk tidak memberikan Cashback.
  4. Pengkreditan Cashback dilakukan ke Kartu Utama maksimum 2 (dua) bulan setelah Periode Transaksi Program berakhir.
  5. Pemberian Cashback dari Program ini tidak dikenakan pajak.
  6. Cashback tidak dapat diuangkan dan dipindahtangankan.
  7. Ilustrasi pemberian Cashback:
    • Ilustrasi 1 (satu): Peserta Program dengan Kartu Kredit Danamon Grab
      Skenario 1 (satu) - Tidak memenuhi kriteria Program 

      Akumulasi Transaksi Ritel selama Periode Penawaran Program

      Akumulasi Nominal Transaksi Ritel selama Periode Penawaran Program

      Cashback

      1x

      Rp 500.000

      Tidak mendapatkan Cashback


      Skenario 2 (dua) - memenuhi kriteria Program

      Akumulasi Transaksi Ritel selama Periode Penawaran Program

      Akumulasi Nominal Transaksi Ritel selama Periode Penawaran Program

      Cashback

      2x

      Rp 200.000

      Rp 80.000


      Skenario 3 (tiga) - memenuhi kriteria Program

      Akumulasi Transaksi Ritel selama Periode Penawaran Program

      Akumulasi Nominal Transaksi Ritel selama Periode Penawaran Program

      Cashback

      2x

      Rp 500.000

      Rp 100.000

    • Ilustrasi 2 (dua): Peserta Program dengan Kartu Charge Danamon American Express® Gold
      Skenario 1 (satu) – Tidak memenuhi kriteria Program 

      Akumulasi Transaksi Ritel selama Periode Penawaran Program

      Akumulasi Nominal Transaksi Ritel selama Periode Penawaran Program

      Cashback

      1x

      Rp 500.000

      Tidak mendapatkan Cashback


      Skenario 2 (dua) –  memenuhi kriteria Program 

      Akumulasi Transaksi Ritel selama Periode Penawaran Program

      Akumulasi Nominal Transaksi Ritel selama Periode Penawaran Program

      Cashback

      2x

      Rp 200.000

      Rp 80.000


      Skenario 3 (tiga) –  memenuhi kriteria Program 

      Akumulasi Transaksi Ritel selama Periode Penawaran Program

      Akumulasi Nominal Transaksi Ritel selama Periode Penawaran Program

      Cashback

      2x

      Rp 500.000

      Rp 150.000


  1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Syarat dan Ketentuan D-Point, dan Syarat-Syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Bank Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
  3. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
  5. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. 

PERINGATAN
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.

});