Program Big Bill & Tax Payment 2024

Syarat dan Ketentuan Umum Program Big Bill & Tax Payment 2024 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Big Bill & Tax Payment 2024 (“Program”), yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program Big Bill & Tax Payment 2024 (“Formulir”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 April 2024 sampai dengan 31 Maret 2025 (“Periode Program”).

Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Nasabah existing (existing to bank) yang tidak aktif menggunakan layanan Big Bill (baik melalui Danamon Cash Connect atau Virtual Account maupun autodebit cabang) dan/atau layanan pembayaran pajak melalui Danamon Cash Connect sejak tanggal 1 Desember 2023; atau
  2. Nasabah baru atau nasabah existing yang belum pernah menggunakan layanan Big Bill (baik melalui Danamon Cash Connect atau Virtual Account maupun autodebit cabang) dan/atau layanan pembayaran pajak melalui Danamon Cash Connect.
  1. Peserta Program yang hendak mengikuti Program wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengisi dan menandatangani Formulir.
  2. Peserta Program wajib membaca, menerima, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  4. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.        
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan perolehan hadiah Program:
  1. Skema 1: Big Bill
    • Peserta Program yang terdaftar dalam skema ini berhak untuk mendapatkan hadiah sebesar 0.5% (nol koma lima persen) dari total nominal pembayaran Big Bill dalam satu bulan selama Periode Program (baik melalui Danamon Cash Connect atau Virtual Account maupun autodebit cabang).
    • Total maksimal hadiah yang dapat diterima oleh setiap Peserta Program selama Periode Program adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
    • Hadiah yang tersedia untuk skema ini adalah hanya untuk 20 (dua puluh) Peserta Program.
    • Hadiah akan diberikan kepada Peserta Program dalam bentuk cash reward atau voucher (sesuai dengan jenis hadiah yang dipilih Peserta Program dalam Formulir).
  2. Skema 2: Pembayaran Pajak
    • Peserta Program yang terdaftar dalam skema ini berkesempatan untuk mendapatkan hadiah sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) per bulan apabila melakukan pembayaran pajak (jenis apapun) melalui Danamon Cash Connect selama Periode Program.
    • Total maksimal hadiah yang dapat diterima oleh Peserta Program selama Periode Program adalah sebesar Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
    • Hadiah yang tersedia untuk skema ini adalah hanya untuk 20 (dua puluh) Peserta Program.
    • Hadiah akan diberikan kepada Peserta Program dalam bentuk cash reward atau voucher (sesuai dengan jenis hadiah yang dipilih Peserta Program  dalam Formulir).
Syarat dan ketentuan penyerahan hadiah akan disesuaikan dengan jenis hadiah sebagai berikut:
  1. Voucher
    • Hadiah berupa voucher diberikan kepada Peserta Program yang memilih jenis hadiah voucher pada Formulir dan Peserta Program telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.  
    • Nominal voucher yang diterima Peserta Program akan dihitung dengan kelipatan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dari total nominal yang berhak didapatkan oleh Peserta Program. Berikut ilustrasinya:

      Peserta Program

      Nominal Hadiah

      Jumlah Voucher

      A

      Rp199.000

      1 Voucher (senilai Rp100.000)

      B

      Rp250.000

      2 Voucher (senilai Rp200.000)

      C

      Rp300.000

      3 Voucher (senilai Rp300.000)

    • Voucher sudah termasuk pajak pembelian barang hadiah (PPN).
    • Voucher yang dikirim kepada Peserta Program akan mengikuti stok/ketersediaan dari jenis voucher (MAP, Indomaret, Alfamart, atau Sodexo).
    • Bank Danamon akan menyerahkan voucher kepada PIC Peserta Program melalui rincian penerima dan alamat yang didaftarkan di Formulir paling lambat pada akhir bulan Juli 2024, Oktober 2024, Januari 2025 dan April 2025. Voucher yang dikirimkan adalah sebesar total nilai voucher yang berhak didapatkan oleh Peserta Program untuk setiap periode pengiriman voucher.
    • Voucher tidak dapat ditukarkan dalam bentuk uang tunai, barang, atau dalam bentuk lainnya.
    • Peserta Program tidak diperkenankan untuk mengubah opsi bentuk hadiah di tengah keikutsertaan Program.
    • Bank Danamon tidak bertanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan pengiriman voucher akibat kesalahan alamat yang telah diberikan oleh Peserta Program pada Formulir.
    • Voucher bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari produsen voucher tersebut. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan voucher tersebut, silakan menghubungi pihak produsen voucher yang bersangkutan.
  2. Cash Reward
    • Hadiah berupa cash reward diberikan kepada Peserta Program yang memilih jenis hadiah cash reward pada Formulir dan Peserta Program telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
    • Cash reward sudah termasuk pajak hadiah.
    • Cash reward akan dikreditkan ke rekening Peserta Program yang dicantumkan dalam Formulir paling lambat pada akhir bulan Juli 2024, Oktober 2024, Januari 2025 dan April 2025. Cash reward yang dikreditkan adalah sebesar total nilai cash reward yang berhak didapatkan oleh Peserta Program untuk setiap periode pengkreditan cash reward.
    • Peserta Program tidak diperkenankan untuk mengubah opsi bentuk hadiah di tengah keikutsertaan Program.
    • Bank Danamon tidak bertanggung jawab atas kegagalan pengkreditan cash reward akibat kesalahan nomor rekening yang diberikan oleh Peserta Program pada Formulir. 
Peserta Program tidak mendapatkan reward karena Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Tidak terdapat biaya apapun yang dikenakan kepada Peserta Program untuk berpartisipasi dalam Program ini.
  1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon terdekat, Hello Danamon (1-500-090), atau email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Peserta Program dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank Danamon (apabila ada).
  3. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 
  4. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).  
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN

Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program ini adalah di luar kewenangan Bank Danamon.