SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PROGRAM NEW TO OPTIMAL BANK DANAMON MARET 2025
Syarat dan Ketentuan Umum Program New to Optimal Bank Danamon Maret 2025 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti Program New to Optimal Bank Danamon Maret 2025 (“Program”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program New to Optimal Bank Danamon Maret 2025 (“Formulir”). Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Ajukan Sekarang
Program dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2025 sampai dengan 31 Maret 2025 (“Periode Program”).
Program ini berlaku untuk nasabah yang memenuhi kriteria sebagai
berikut (“Nasabah”):
-
Calon nasabah baru perorangan atau
-
Nasabah perorangan yang telah terdaftar pada Bank Danamon
(existing to bank) yang belum terdaftar dalam layanan Optimal
sebelumnya.
-
Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu
mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir
Keikutsertaan Program.
-
Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program
-
Bank Danamon berhak setiap saat menolak/membatalkan keikutsertaan
Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan
Ketentuan Umum Program.
-
Nasabah hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) rekening Danamon LEBIH
PRO atau Danamon LEBIH iB dan tidak sedang mengikuti program
akuisisi (pembukaan rekening nasabah baru) lainnya yang
diselenggarakan Bank Danamon.
-
Nasabah wajib segera menyetorkan dana dan melakukan pembelian produk
dalam mata uang rupiah sesuai dengan tipe Program yang dipilih
sebagaimana tercantum dalam Formulir Keikutsertaan Program dan
Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Berikut adalah Tipe Program yang dapat dipilih oleh Nasabah:
1. Skema Tabungan dan Deposito
|
Tier
|
Nilai
Pemblokiran Dana
Danamon LEBIH PRO/ Danamon LEBIH iB*
(3 atau 6 Bulan)
|
Nilai
Minimal Deposito Berjangka
(3 atau 6 Bulan)
|
Total
|
Cashback / Voucher
Pluxee*
(3 Bulan)
|
Cashback / Voucher
Pluxee*
(6 Bulan)
|
1
|
Rp25.000.000
|
Rp25.000.000
|
Rp50.000.000
|
Rp300.000
|
Rp600.000
|
2
|
Rp75.000.000
|
Rp25.000.000
|
Rp100.000.000
|
Rp825.000**
|
Rp1.700.000
|
3
|
Rp125.000.000
|
Rp25.000.000
|
Rp150.000.000
|
Rp1.400.000
|
Rp2.900.000
|
2. Skema Bundling Investasi atau Bancassurance
|
Tier
|
Nilai
Pemblokiran Dana Danamon LEBIH PRO/ Danamon LEBIH
iB
(3 Bulan)
|
Nilai
Minimal Deposito Berjangka
(3 Bulan)
|
Nilai Minimal Net Pembelian
Reksa Dana dan / atau Obligasi
|
Total
|
Cashback
|
1
|
Rp25.000.000
|
Rp25.000.000
|
Rp50.000.000
|
Rp100.000.000
|
Rp1.100.000
|
2
|
Rp75.000.000
|
Rp25.000.000
|
Rp50.000.000
|
Rp150.000.000
|
Rp1.625.000
|
Tier
|
Nilai
Pemblokiran Dana Danamon LEBIH PRO/ Danamon LEBIH
iB
(3 Bulan)
|
Nilai
Minimal Deposito Berjangka
(3 Bulan)
|
Nilai Minimal Net Pembelian
Bancassurance
|
Total
|
Cashback
|
1
|
Rp25.000.000
|
Rp25.000.000
|
Rp50.000.000
|
Rp100.000.000
|
Rp300.000 dan Hadiah Berdasarkan Program Produk
Bancassurance yang Diatur Pada Syarat dan Ketentuan Umum
Program Terpisah
|
2
|
Rp75.000.000
|
Rp25.000.000
|
Rp50.000.000
|
Rp150.000.000
|
Rp825.000 dan Hadiah Berdasarkan Program Produk
Bancassurance yang Diatur Pada Syarat dan Ketentuan Umum
Program Terpisah
|
Keterangan:
*Untuk Nasabah syariah atas penempatan dan pemblokiran dana pada rekening Danamon LEBIH PRO iB dan Deposito Berjangka Syariah akan mendapatkan hadiah Voucher Pluxee.
**Untuk hadiah berupa Voucher Pluxee mengikuti denominal voucher yang tersedia dan dilakukan pembulatan ke bawah, sehingga hadiah menjadi Rp 800.000,-
Persyaratan dari setiap program:
-
Untuk Skema Tabungan dan Deposito:
-
Nasabah telah membuka rekening Danamon LEBIH PRO / Danamon
LEBIH PRO iB yang aktif.
-
Nasabah wajib melakukan penyetoran dana dan pemblokiran dana
untuk tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH iB dan
Deposito Berjangka dalam mata uang Rupiah (IDR) dengan
jangka waktu tenor 3 (tiga) bulan atau 6 (enam) bulan yaitu
pada: i) 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembukaan
rekening Danamon LEBIH PRO atau Danamon LEBIH PRO iB, untuk
nasabah baru perorangan (new to bank); dan ii) pada bulan
yang sama dengan keikutsertaan Program, untuk nasabah yang
telah terdaftar (existing to bank).
-
Untuk Skema Bundling Investasi atau Bancassurance:
-
Nasabah telah membuka rekening Danamon LEBIH PRO / Danamon LEBIH PRO iB yang aktif.
-
Nasabah wajib melakukan penyetoran dana dan pemblokiran dana untuk tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB dan Deposito Berjangka dalam mata uang Rupiah (IDR) dengan jangka waktu tenor 3 (tiga) bulan yaitu pada: i) 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO atau Danamon LEBIH iB, untuk nasabah baru perorangan (new to bank); dan ii) pada bulan yang sama dengan keikutsertaan Program, untuk nasabah yang telah terdaftar (existing to bank).
-
Nasabah wajib melakukan pembelian Reksa Dana dan/atau Obligasi dengan total minimal net pembelian sesuai skema yang dipilih pada butir III.5 Syarat dan Ketentuan Umum Program
-
Pembelian produk Investasi atau Bancassurance dapat dilakukan selambat-lambatnya hingga akhir bulan selanjutnya setelah bulan Jumlah Dana Tabungan Diblokir dan penempatan Deposito pada rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB.
-
Untuk skema bundling dengan Bancassurance, Nasabah wajib melakukan pembelian produk Bancassurance unit link
-
Untuk produk Obligasi, Nasabah wajib melakukan pembelian produk Obligasi Pemerintah dengan mata uang Rupiah baik di pasar perdana atau sekunder.
- Untuk produk Reksa Dana, Nasabah wajib melakukan pembelian produk investasi dengan minimum biaya layanan (fee) net sebesar 1% (satu persen). Tidak berlaku untuk (i) Reksa Dana Pasar Uang; (ii) Danamon Regular Investment Plan (DRIP)
-
Untuk Nasabah yang membuka rekening Danamon LEBIH PRO iB, maka produk Deposito Berjangka, Reksa Dana dan Obligasi yang berlaku adalah produk-produk dengan prinsip syariah.
-
Bank Danamon akan melakukan pemblokiran terhadap Jumlah Dana
Tabungan Diblokir selama 3 (tiga) ataupun 6 (enam) bulan sesuai
dengan periode pemblokiran yang dipilih.
-
Dana yang ditempatkan dan diblokir Nasabah pada Danamon LEBIH
PRO/Danamon LEBIH PRO iB dan Deposito Berjangka IDR wajib berupa dana
segar (fresh fund), yaitu: (i) dana yang disetorkan secara tunai
melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer
ke rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB yang dibuka oleh
Nasabah yang berasal dari rekening bank lain.
-
Khusus Nasabah existing, dana yang diikutsertakan dalam program
dianggap dana segar (fresh fund) apabila terdapat penambahan dana
terhadap baseline. Dana segar (fresh fund) harus sama dengan atau
lebih dari nominal penyetoran dan penempatan dana di rekening untuk
keikutsertaan Program ini. Perhitungan dana segar adalah sebagai
berikut:
Saldo bulan berjalan
|
: Saldo Tabungan + Giro + Deposito
|
Baseline
|
: Rata-rata Saldo Tabungan + Giro + Deposito dari akhir bulan sebelum keikutsertaan program
|
-
Nasabah wajib melakukan penempatan Deposito Berjangka IDR pada hari
yang sama dengan pemblokiran dana tabungan. Penempatan deposito
dapat dilakukan melalui cabang ataupun online melalui D-Bank
PRO.
-
Nasabah wajib melakukan aktivasi D-Bank PRO dan berhasil melakukan
minimal 1 (satu) kali transaksi QRIS ataupun Kartu Debit Bank
Danamon
-
Bagi Nasabah baru perorangan (new to bank): transaksi wajib
dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB.
-
Bagi Nasabah yang telah terdaftar (existing to bank): transaksi
wajib dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
kalender sejak pemblokian dana di rekening Danamon LEBIH
PRO/Danamon LEBIH PRO iB.
Transaksi Kartu Debit yang berlaku untuk Program ini adalah
transaksi offline melalui mesin EDC ataupun transaksi online dalam
pembelian di e-commerce dengan memasukkan 16 (enam belas) digit
Kartu Debit Bank Danamon, masa berlaku, dan nomor CVV. Hanya
transaksi QRIS dan Kartu Debit Bank Danamon yang berhasil
dilakukan yang akan diperhitungkan dalam Program ini, yaitu
apabila saldo rekening sudah terpotong atas nominal
transaksi.
- Nasabah tidak diperbolehkan mengikuti program lain atas penempatan dana yang sama
-
Khusus Nasabah dengan ketentuan usia 21-65 tahun dan memenuhi
kriteria pengajuan kartu kredit (kecuali Nasabah yang membuka
Danamon LEBIH PRO iB), wajib melakukan pengajuan permohonan Kartu Kredit
Bank Danamon dengan tunduk pada syarat dan ketentuan produk kartu
kredit.
-
Ketentuan Hadiah:
-
Nominal hadiah net sudah dipotong pajak dan ditanggung oleh Bank
Danamon.
-
Distribusi hadiah cashback dan voucher Pluxee dilakukan maksimal 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi.
-
Hadiah berupa cashback akan dikreditkan ke rekening Danamon
LEBIH PRO/Danamon LEBIH iB dengan memberikan informasi NPWP
format 15 (lima belas) digit yang valid atau NIK yang berlaku
sebagai NPWP format 16 (enam belas) digit (berlaku mulai 1 Juli
2024).
-
Khusus untuk keikutsertaan program dengan produk Danamon LEBIH PRO iB, hadiah berupa voucher Pluxee akan diberikan kepada Nasabah melalui cabang di mana Nasabah mendaftarkan Program, yang dapat diambil dengan memberikan informasi NPWP format 15 (lima belas) digit yang valid atau NIK yang berlaku sebagai NPWP format 16 (enam belas) digit (berlaku mulai 1 Juli 2024) dan menandatangani bukti tanda terima hadiah.
-
Bukti pemotongan pajak atas Cashback dapat diperoleh melalui
kantor cabang Bank Danamon.
-
Khusus untuk hadiah dari produk Bancassurance, maka pemberian
hadiahnya mengacu kepada syarat dan ketentuan umum program yang
diatur secara terpisah untuk produk Bancassurance.
-
Nasabah memahami dan menyetujui bahwa hadiah cashback akan
diperhitungkan sebagai jumlah bunga yang diterima oleh Nasabah
atas penempatan deposito. Oleh karenanya jika jumlah cashback
dan bunga yang didapatkan Nasabah bernilai melebihi atau di atas
suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga
Penjamin Simpanan untuk deposito, maka atas porsi kelebihan
tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Nasabah
dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan
melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon (1
500 900) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
-
Nasabah dapat membatalkan keikutsertaannya dan membuka blokir dana pada Program ini dengan mendatangi cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program ini serta Nasabah wajib menandatangani Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program. Atas pembatalan Program, Nasabah akan dikenakan biaya penalti sebesar:
-
Danamon LEBIH PRO : penalti sebesar 5% (lima persen) dari Jumlah Dana Diblokir (gabungan dana Tabungan dan Deposito Berjangka IDR)
- Danamon LEBIH PRO iB: ganti rugi atau penggantian biaya hadiah sebesar nilai hadiah cashback yang seharusnya diterima apabila Nasabah tidak membatalkan keikutsertaanya atas Program.
- Deposito Berjangka IDR/Deposito Berjangka IDR Syariah: biaya penalti atau ganti rugi (penggantian biaya hadiah) pencairan sebelum jatuh tempo sesuai syarat dan ketentuan produk deposito berjangka yang berlaku di Bank Danamon.
Biaya penalti/ganti rugi (penggantian biaya hadiah) akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening atas nama Nasabah yang digunakan untuk mengikuti Program di Bank Danamon. Nasabah menyetujui dan memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk melakukan pendebitan penalti/ganti rugi (penggantian biaya hadiah).
-
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim (termasuk dari Nasabah sendiri) sehubungan dengan pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
Sehubungan dengan Program ini, dengan ini Nasabah memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk (i) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran penalti/ganti rugi (penggantian biaya hadiah) apabila Nasabah melakukan pembatalan atas keikutsertaan pada Program; dan (ii) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan
secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank
Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui
email di
hellodanamon@danamon.co.id.
-
Untuk layanan pengaduan Produk Asuransi dapat menghubungi contact
center Manulife Indonesia (021) 25557777 atau 0800 1 606060 (bebas
pulsa dan khusus wilayah luar kode area Jakarta).
-
Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui
website
https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
-
Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau
layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat
Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan
Layanan Perbankan”/”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening
dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk”,
”Syarat dan Ketentuan Umum Produk Investasi”,
”Syarat dan Ketentuan Umum Deposito Berjangka”, dan
”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”, dan
”Syarat dan Ketentuan Umum Program Direct Gift
Bancassurance”
-
Produk asuransi yang dipasarkan Bank Danamon sehubungan dengan
Program ini merupakan produk asuransi dari perusahaan asuransi yang
pemasarannya dilakukan melalui kerjasama dengan Bank Danamon
sehingga produk asuransi tersebut bukan merupakan produk dan
tanggung jawab Bank Danamon dan bukan merupakan cakupan program
penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
-
Produk investasi (asuransi/reksa dana/obligasi) bukan merupakan
produk dan tanggung jawab Bank Danamon.
-
Penggunaan logo dan/atau atribut Bank Danamon pada produk asuransi
tersebut hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara
Bank Danamon dengan perusahaan asuransi.
-
Proses permohonan kepesertaan asuransi termasuk proses penilaian
(underwriting) produk asuransi merupakan kewenangan perusahaan
asuransi, sehingga Bank Danamon tidak bertanggung jawab sehubungan
dengan keputusan perusahaan asuransi terhadap permohonan kepesertaan
Nasabah.
-
Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak
untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini dari waktu ke waktu. Setiap
perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang
tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat,
risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan
Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara
tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank
Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa
Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah
tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila
Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak
untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu
menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila
ada).
-
Proses verifikasi dan persetujuan pembukaan produk dan/atau layanan
perbankan merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
-
Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak
pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak
diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia.
-
Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan
dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan
pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun
pemberian hadiah kepada kepada Nasabah yang
bersangkutan.
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan
Otoritas Jasa Keuangan.
-
Bank Danamon berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan dan Bank
Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin
Simpanan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh
oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah
dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya
yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau
mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.