Program New to Optimal Agustus-September 2024

Syarat dan Ketentuan Umum Program New to Optimal (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti Program New to Optimal (“Program”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program New to Optimal (“Formulir Keikutsertaan Program”). Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Ajukan Sekarang
 

Program dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan 30 September 2024 (“Periode Program”).

Program ini berlaku untuk nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Nasabah”):

  1. Calon nasabah baru perorangan atau
  2. Nasabah perorangan yang telah terdaftar pada Bank Danamon (existing to bank) yang belum terdaftar dalam layanan Optimal sebelumnya. 
  1. Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program. 
  2. Bank Danamon berhak setiap saat menolak/membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Nasabah hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) rekening Danamon LEBIH PRO atau Danamon LEBIH iB dan tidak sedang mengikuti program akuisisi (pembukaan rekening nasabah baru) lainnya yang diselenggarakan Bank Danamon. 
  4. Nasabah wajib segera menyetorkan dana dan melakukan pembelian produk dalam mata uang rupiah sesuai dengan tipe Program yang dipilih sebagaimana tercantum dalam Formulir Keikutsertaan Program dan Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Berikut adalah Tipe Program yang dapat dipilih oleh Nasabah:

    1. Skema Tabungan dan Deposito

    Tier

    Nilai Pemblokiran Dana

    Danamon LEBIH PRO/ Danamon LEBIH iB

    (3 atau 6 Bulan)

    Nilai Minimal Deposito Berjangka

    (3 atau 6 Bulan)

    Total

    Cashback

    (3 Bulan)

    Cashback

    (6 Bulan)

    1

    Rp25.000.000

    Rp25.000.000

    Rp50.000.000

    Rp300.000

    Rp600.000

    2

    Rp75.000.000

    Rp25.000.000

    Rp100.000.000

    Rp825.000

    Rp1.700.000

    3

    Rp125.000.000

    Rp25.000.000

    Rp150.000.000

    Rp1.400.000

    Rp2.900.000

     

    2. Skema Bundling Investasi atau Bancassurance

    Tier

    Nilai Pemblokiran Dana Danamon LEBIH PRO/ Danamon LEBIH iB

    (3 Bulan)

    Nilai Minimal Deposito Berjangka

    (3 Bulan)

    Nilai Minimal Net Pembelian

    Reksa Dana dan / atau Obligasi

    Total

    Cashback

    1

    Rp25.000.000

    Rp25.000.000

    Rp50.000.000

    Rp100.000.000

    Rp1.100.000

    2

    Rp75.000.000

    Rp25.000.000

    Rp50.000.000

    Rp150.000.000

    Rp1.625.000

    Tier

    Nilai Pemblokiran Dana Danamon LEBIH PRO/ Danamon LEBIH iB

    (3 Bulan)

    Nilai Minimal Deposito Berjangka

    (3 Bulan)

    Nilai Minimal Net Pembelian

    Bancassurance

    Total

    Cashback

    1

    Rp25.000.000

    Rp25.000.000

    Rp50.000.000

    Rp100.000.000

    Rp300.000 dan Hadiah Berdasarkan Program Produk Bancassurance yang Diatur Pada Syarat dan Ketentuan Umum Program Terpisah

    2

    Rp75.000.000

    Rp25.000.000

    Rp50.000.000

    Rp150.000.000

    Rp825.000 dan Hadiah Berdasarkan Program Produk Bancassurance yang Diatur Pada Syarat dan Ketentuan Umum Program Terpisah



    Persyaratan dari setiap program: 
    • Untuk Skema Tabungan dan Deposito:  
      1. Nasabah telah membuka rekening Danamon LEBIH PRO / Danamon LEBIH iB yang aktif.
      2. Nasabah wajib melakukan penyetoran dana dan pemblokiran dana untuk tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH iB dan Deposito Berjangka dalam mata uang Rupiah (IDR) dengan jangka waktu tenor 3 (tiga) bulan atau 6 (enam) bulan yaitu pada: i) 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO atau Danamon LEBIH iB, untuk nasabah baru perorangan (new to bank); dan ii) pada bulan yang sama dengan keikutsertaan Program, untuk nasabah yang telah terdaftar (existing to bank).
    • Untuk Skema Bundling Investasi atau Bancassurance: 
      1. Nasabah telah membuka rekening Danamon LEBIH PRO / Danamon LEBIH iB yang aktif. 
      2. Nasabah wajib melakukan penyetoran dana dan pemblokiran dana untuk tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH iB dan Deposito Berjangka  dalam mata uang Rupiah (IDR) dengan jangka waktu tenor 3 (tiga) bulan yaitu pada: i) 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO atau Danamon LEBIH iB, untuk nasabah baru perorangan (new to bank); dan ii) pada bulan yang sama dengan keikutsertaan Program, untuk nasabah yang telah terdaftar (existing to bank). 
      3. Nasabah wajib melakukan pembelian Reksa Dana dan/atau Obligasi dengan total minimal net pembelian sesuai skema yang dipilih pada butir III.5 Syarat dan Ketentuan Umum Program 
      4. Pembelian produk Investasi atau Bancassurance dapat dilakukan selambat-lambatnya hingga akhir bulan selanjutnya setelah bulan Jumlah Dana Tabungan Diblokir dan penempatan Deposito pada rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH iB. 
      5. Untuk skema bundling dengan Bancassurance, Nasabah wajib melakukan pembelian produk Bancassurance unit link 
      6. Untuk produk Obligasi, Nasabah wajib melakukan pembelian produk Obligasi Pemerintah dengan mata uang Rupiah baik di pasar perdana atau sekunder.
      7. Untuk produk Reksa Dana, Nasabah wajib melakukan pembelian produk investasi dengan minimum biaya layanan (fee) net sebesar 1% (satu persen). Tidak berlaku untuk (i) Reksa Dana Pasar Uang; (ii) Danamon Regular Investment Plan (DRIP)
      8. Untuk Nasabah yang membuka rekening Danamon LEBIH iB, maka produk Deposito Berjangka, Reksa Dana dan Obligasi yang berlaku adalah produk-produk dengan prinsip syariah. 
  6. Bank Danamon akan melakukan pemblokiran terhadap Jumlah Dana Tabungan Diblokir selama 3 (tiga) ataupun 6 (enam) bulan sesuai dengan periode pemblokiran yang dipilih.
  7. Dana yang ditempatkan dan diblokir Nasabah pada Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH iB dan Deposito Berjangka IDR wajib berupa dana segar (fresh fund), yaitu: (i) dana yang disetorkan secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH iB yang dibuka oleh Nasabah yang berasal dari rekening bank lain. 
  8. Khusus Nasabah existing, dana yang diikutsertakan dalam program dianggap dana segar (fresh fund) apabila terdapat penambahan dana terhadap baseline. Dana segar (fresh fund) harus sama dengan atau lebih dari nominal penyetoran dan penempatan dana di rekening untuk keikutsertaan Program ini. Perhitungan dana segar adalah sebagai berikut:
    Saldo bulan berjalan  : Saldo Tabungan + Giro + Deposito + Saldo Investasi 
    Baseline : Rata-rata Saldo Tabungan + Giro + Deposito + Saldo Investasi dari akhir bulan sebelum keikutsertaan program 
  9. Nasabah wajib melakukan penempatan Deposito Berjangka IDR pada hari yang sama dengan pemblokiran dana tabungan. Penempatan deposito dapat dilakukan melalui cabang ataupun online melalui D-Bank PRO. 
  10. Nasabah wajib melakukan aktivasi D-Bank PRO dan berhasil melakukan minimal 1 (satu) kali transaksi QRIS ataupun Kartu Debit Bank Danamon 
    • Bagi Nasabah baru perorangan (new to bank): transaksi wajib dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH iB. 
    • Bagi Nasabah yang telah terdaftar (existing to bank): transaksi wajib dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak pemblokian dana di rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH iB. 
    Transaksi Kartu Debit yang berlaku untuk Program ini adalah transaksi offline melalui mesin EDC ataupun transaksi online dalam pembelian di e-commerce dengan memasukkan 16 (enam belas) digit Kartu Debit Bank Danamon, masa berlaku, dan nomor CVV. Hanya transaksi QRIS dan Kartu Debit Bank Danamon yang berhasil dilakukan yang akan diperhitungkan dalam Program ini, yaitu apabila saldo rekening sudah terpotong atas nominal transaksi. 
  11. Nasabah tidak diperbolehkan mengikuti program lain atas penempatan dana yang sama
  12. Khusus Nasabah dengan ketentuan usia 21-65 tahun dan memenuhi kriteria pengajuan kartu kredit (kecuali Nasabah yang membuka Danamon LEBIH iB), wajib melakukan pengajuan permohonan Kartu Kredit Bank Danamon dengan tunduk pada syarat dan ketentuan produk kartu kredit.
  13. Ketentuan Hadiah: 
    • Nominal hadiah net sudah dipotong pajak dan ditanggung oleh Bank Danamon. 
    • Distribusi hadiah cashback dilakukan maksimal 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi.
    • Hadiah berupa cashback akan dikreditkan ke rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH iB dengan memberikan informasi NPWP format 15 (lima belas) digit yang valid atau NIK yang berlaku sebagai NPWP format 16 (enam belas) digit (berlaku mulai 1 Juli 2024).
    • Bukti pemotongan pajak atas Cashback dapat diperoleh melalui kantor cabang Bank Danamon.
    • Khusus untuk hadiah dari produk Bancassurance, maka pemberian hadiahnya mengacu kepada syarat dan ketentuan umum program yang diatur secara terpisah untuk produk Bancassurance. 
    • Nasabah memahami dan menyetujui bahwa hadiah cashback akan diperhitungkan sebagai jumlah bunga yang diterima oleh Nasabah atas penempatan deposito. Oleh karenanya jika jumlah cashback dan bunga yang didapatkan Nasabah bernilai melebihi atau di atas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk deposito, maka atas porsi kelebihan tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon (1 500 900) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id. 
  14. Nasabah dapat membatalkan keikutsertaannya dan membuka blokir dana pada Program ini dengan mendatangi cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program ini serta Nasabah wajib menandatangani Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program. Atas pembatalan Program, Nasabah akan dikenakan biaya penalti sebesar: 
    • Danamon LEBIH PRO : penalti sebesar 5% (lima persen) dari Jumlah Dana Diblokir (gabungan dana Tabungan dan Deposito Berjangka IDR)
    • Danamon LEBIH iB: ganti rugi atau ta’widh sebesar nilai hadiah cashback yang seharusnya diterima apabila Nasabah tidak membatalkan keikutsertaanya atas Program.
    • Deposito Berjangka IDR/Deposito Berjangka IDR Syariah: biaya penalti atau  ganti rugi (ta’widh) pencairan sebelum jatuh tempo sesuai syarat dan ketentuan produk deposito berjangka yang berlaku di Bank Danamon.  
    Biaya penalti/ganti rugi (ta’widh) akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening atas nama Nasabah yang digunakan untuk mengikuti Program di Bank Danamon. Nasabah menyetujui dan memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk melakukan pendebitan penalti/ganti rugi (ta’widh).
  15. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim (termasuk dari Nasabah sendiri) sehubungan dengan pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
Sehubungan dengan Program ini, dengan ini Nasabah memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk (i) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran penalti/ganti rugi (ta’widh) apabila Nasabah melakukan pembatalan atas keikutsertaan pada Program; dan (ii) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.  
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id
  2. Untuk layanan pengaduan Produk Asuransi dapat menghubungi contact center Manulife Indonesia (021) 25557777 atau 0800 1 606060 (bebas pulsa dan khusus wilayah luar kode area Jakarta).
  3. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
     
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. 
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”/”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Produk Investasi”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Deposito Berjangka”, dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”, dan ”Syarat dan Ketentuan Umum Program Direct Gift Bancassurance” 
  3. Produk asuransi yang dipasarkan Bank Danamon sehubungan dengan Program ini merupakan produk asuransi dari perusahaan asuransi yang pemasarannya dilakukan melalui kerjasama dengan Bank Danamon sehingga produk asuransi tersebut bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon dan bukan merupakan cakupan program penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
  4. Produk investasi (asuransi/reksa dana/obligasi) bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon.
  5. Penggunaan logo dan/atau atribut Bank Danamon pada produk asuransi tersebut hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara Bank Danamon dengan perusahaan asuransi.
  6. Proses permohonan kepesertaan asuransi termasuk proses penilaian (underwriting) produk asuransi merupakan kewenangan perusahaan asuransi, sehingga Bank Danamon tidak bertanggung jawab sehubungan dengan keputusan perusahaan asuransi terhadap permohonan kepesertaan Nasabah.
  7. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  8. Proses verifikasi dan persetujuan pembukaan produk dan/atau layanan perbankan merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya. 
  9. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.  
  10. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan.  
  11. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 
  12. Bank Danamon berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.  

PERINGATAN

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.