Program Aktivasi Danamon Cash Connect

Syarat dan Ketentuan Umum Program Aktivasi Danamon Cash Connect (Periode 14 November 2022 – 14 Mei 2023) ini (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan bagi nasabah yang mengikuti Program Aktivasi Danamon Cash Connect (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Formulir Pendaftaran Program Aktivasi Danamon Cash Connect  (Periode 14 November 2022 – 14 Mei 2023) (“Formulir”). 

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Nasabah dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti Program sepanjang pelaksanaan Program, yakni terhitung sejak 14 November 2022 – 14 Mei 2023 (“Periode Pelaksanaan Program”). 
Program ini berlaku untuk Nasabah Bank Danamon pengguna Danamon Cash Connect dengan kategori sebagai berikut:
  1. Nasabah yang baru mendaftar Danamon Cash Connect.
  2. Nasabah yang telah mendaftar Danamon Cash Connect namun belum dilakukan implementasi.
  3. Nasabah eksisting pengguna Danamon Cash Connect namun tidak memiliki riwayat transaksi sejak periode Januari 2022 – September 2022.
  4. Nasabah yang telah mengikuti Program Aktivasi Danamon Cash Connect periode 14 Maret 2022 – 14 September 2022 namun selama pelaksanaan program tersebut Nasabah tidak bertransaksi.

Selanjutnya disebut sebagai (“Nasabah”).

Setiap Nasabah yang ingin mengikuti Program wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir. Periode pendaftaran dibuka selama Periode Pelaksanaan Program. Pendaftaran sewaktu-waktu dapat diperpanjang atau ditutup oleh Bank Danamon. Tanggal pendaftaran yang diakui adalah tanggal saat Formulir dinyatakan lengkap dan diverifikasi oleh Bank Danamon (“Tanggal Terdaftar Program”).

  1. Program ini hanya dapat diikuti oleh 500 Nasabah pendaftar pertama.
  2. Bank Danamon berhak sepenuhnya untuk menolak/ membatalkan keikutsertaan Nasabah apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program yang berlaku dan/atau terdapat pelaporan indikasi penipuan/penyimpangan transaksi, dengan pemberitahuan kepada Nasabah.
  3. Program ini akan tunduk pada syarat dan ketentuan umum yang berlaku pada Bank Danamon sehubungan dengan produk/layanan Danamon Cash Connect.
  4. Nasabah yang membatalkan keikutsertaan Program tidak diperbolehkan untuk mengikuti kembali Program yang sedang berjalan.
  1. Setiap Nasabah terdaftar Program berhak mendapatkan manfaat berupa:
    1. Uang tunai senilai Rp1.500.000 (satu juta rupiah) untuk Nasabah yang melakukan transaksi Online Transfer / Domestic Transfer (SKN/RTGS) / Remittance / Payroll / Bill Payment / Tax Payment / BI Fast melalui CORP ID Danamon Cash Connect sebagaimana didaftarkan pada Formulir. Transaksi tersebut wajib dijalankan selama Periode Pelaksanaan Program terhitung sejak Tanggal Terdaftar Program.
    2. Bebas biaya 10 (sepuluh) transaksi Domestic Transfer (SKN/RTGS) / Online Transfer / BI Fast yang dihitung secara akumulatif sejak Tanggal Terdaftar Program. Bebas biaya 10 (sepuluh) transaksi tersebut akan diberikan dengan skema cashback yang akan direkapitulasi setelah Periode Pelaksanaan Program berakhir. 
  2. Hadiah sebagaimana disebutkan di atas akan diberikan kepada Nasabah paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak Periode Pelaksanaan Program berakhir dengan cara dikreditkan ke Rekening Reward sebagaimana tercantum dalam Formulir.
  3. Pajak hadiah ditanggung oleh Bank Danamon.
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atau ketidakpuasan Nasabah atas Program melalui Hello Danamon: 1-500-090 (GSM) atau e-mail: hellodanamon@danamon.co.id atau tb.service@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Syarat-dan-Ketentuan/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  1. Ketentuan lain yang terkait dengan Danamon Cash Connect, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk yang dapat diakses melalui https://www.danamon.co.id/.Nasabah memahami dan setuju bahwa Bank dari waktu ke waktu dapat memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini bila diperlukan. Dalam hal terdapat perubahan termasuk mengenai manfaat, risiko, biaya, Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut disampaikan melalui media komunikasi Bank. Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak membatalkan keikutsertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yagn masih terhutang kepada Bank.
  3. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan.
  4. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  5. Bank merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Peringatan
Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Nasabah berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank.