PROGRAM UPGRADE PRIVILEGE NASABAH DANAMON

Syarat dan Ketentuan Umum Program Upgrade Privilege Nasabah Danamon (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti Program Upgrade Privilege Nasabah Danamon (“Program”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program Upgrade Privilege Nasabah Danamon (“Formulir Keikutsertaan Program”). Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Program dilaksanakan pada tanggal 1 September 2023  sampai dengan 30 November 2023 (“Periode Program”).

Program ini berlaku untuk nasabah eksisting Bank Danamon perorangan (existing to bank)  yang belum pernah menjadi nasabah Privilege sebelumnya (“Nasabah”). 

  1. Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program. 
  2. Bank Danamon berhak setiap saat menolak/membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Nasabah dapat memilih salah satu atau keduanya dari 2 (dua) skema untuk Program ini, yaitu:
    • Pemblokiran Dana dan Penempatan Deposito
      1. Nasabah telah memiliki atau wajib membuka rekening rekening Danamon LEBIH PRO / Danamon LEBIH iB pada Bank Danamon.
      2. Nasabah hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) rekening Danamon LEBIH PRO / Danamon LEBIH iB dan tidak sedang mengikuti program upgrade sejenis lainnya yang diselenggarakan Bank Danamon.
      3. Nasabah wajib segera menyetorkan dana sesuai dengan tipe Program yang dipilih sebagaimana tercantum dalam Formulir Keikutsertaan Program dan Syarat dan Ketentuan Umum Program. Berikut tipe Program untuk skema ini:

        Tipe

        Jumlah Dana Tabungan Diblokir

        (Tenor 3 atau 6 Bulan)

        Minimal Penempatan Deposito Berjangka IDR

        (Tenor 3 atau 6 Bulan)

        DL0100 / TDBPR150

        Rp100.000.000,-

        Rp150.000.000,-

        DL0250 / TDBPR250

        Rp250.000.000,-

        Rp250.000.000,-

        DL0250 / TDBPR500

        Rp250.000.000,-

        Rp500.000.000,-

        DL0250 / TDBPR1000

        Rp250.000.000,-

        Rp1.000.000.000,-

        DL0250 / TDBPR2500

        Rp250.000.000,-

        Rp2.500.000.000,-

         

        Produk

        Minimal Pembelian (IDR)

        ADDONPRIV

        Reksa Dana/Obligasi/Bancassurance

        Rp50.000.000,-

      4. Nasabah wajib menyetorkan dana sesuai jumlah dana diblokir dan Bank Danamon akan melakukan pemblokiran setelah dana tersedia di rekening Nasabah sesuai nominal Jumlah Dana Tabungan Diblokir dan Jumlah Penempatan Deposito Berjangka IDR 
      5. Bank Danamon akan melakukan pemblokiran terhadap rekening Nasabah selama 3 (tiga) ataupun 6 (enam) bulan sesuai dengan periode pemblokiran yang dipilih. 
      6. Dana yang ditempatkan dan diblokir Nasabah pada rekening Danamon LEBIH PRO / Danamon LEBIH iB dan Deposito Berjangka IDR wajib berupa dana segar (fresh fund), yaitu: (i) dana yang disetorkan secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening Danamon LEBIH PRO / Danamon LEBIH iB yang dibuka oleh Nasabah yang berasal dari rekening bank lain selain rekening yang ada di Bank Danamon.
      7. Nasabah wajib melakukan penempatan Deposito Berjangka IDR pada hari yang sama dengan pemblokiran dana tabungan. Penempatan deposito dapat dilakukan melalui cabang ataupun online via D-Bank. Nasabah dapat melakukan Add On untuk pembelian produk Reksa Dana/ Obligasi/ Bancassurance minimal Rp50.000.000,- (lima puluh juta) di bulan yang sama dengan penempatan dana tabungan untuk bisa mendapatkan cashback tambahan sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu). Produk Reksa Dana/Obligasi yang dibeli pada skema Add On wajib memiliki minimum biaya layanan (fee) net sebesar 1% (satu persen)
    • Pembelian Produk Investasi
      1. Nasabah wajib memiliki rekening tabungan (IDR) dan rekening efek pada Bank Danamon.
      2. Nasabah wajib melakukan pembelian produk investasi dengan minimum biaya layanan (fee) net sebesar 1% (satu persen) dan minimum pembelian produk investasi net sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
      3. Tidak berlaku untuk pembelian produk investasi: (i) Reksa Dana Pasar Uang; (ii) Danamon Regular Investment Plan (DRIP); (iii) Obligasi Pasar Perdana (IPO)
      4. Nasabah wajib melakukan transaksi pembelian produk investasi yang dipilih sebagaimana tercantum dalam Formulir Keikutsertaan Program dan Syarat dan Ketentuan Umum Program. Berikut tipe Program untuk skema ini:

        Tipe

        Produk Investasi

        (Minimum Biaya Layanan Net Sebesar 1%)

        Minimal Pembelian (Net)

        INV01MMYY

        Reksa Dana atau Obligasi

        Rp500.000.000,-

        INV02MMYY

        Reksa Dana

        Rp500.000.000,-

        Obligasi

        Rp500.000.000,-

      5. Untuk tipe Investasi 1 Produk (INV01MMYY): Sekali pembelian untuk 1 (satu) produk investasi (reksa dana atau obligasi) dengan cara sekaligus minimum sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) net.
      6. Untuk tipe Investasi 2 Produk (INV02MMYY): Gabungan pembelian 1 (satu) transaksi pertama pembelian produk investasi reksa dana minimal Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) net dan 1 (satu) transaksi pertama pembelian produk investasi obligasi pasar sekunder minimal Rp500.000.000 lima (ratus juta rupiah) net sehingga total transaksi pembelian dari 2 (dua) produk investasi  (reksa dana dan obligasi pasar sekunder) tersebut minimum sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) net. 
      7. Pembelian produk investasi untuk skema 2 Produk wajib dilakukan di Bulan yang sama.
  4. Nasabah wajib mendaftarkan diri menjadi nasabah Privilege Bank Danamon.
  5. Apabila Syarat dan Ketentuan Umum Program telah dipenuhi oleh Nasabah, maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah berupa cashback sesuai dengan periode pemblokiran dan jumlah dana diblokir Nasabah atau sesuai dengan jumlah pembelian produk investasi dengan ketentuan sebagai berikut

    Tipe

    Jumlah Dana Tabungan Diblokir

     

    Minimal Penempatan Deposito Berjangka IDR*

    Hadiah Cashback (Net)

    Tenor 3 Bulan

    Tenor 6 Bulan

    DL0100 / TDBPR150

    Rp100.000.000

    +

    Rp150.000.000

    Rp.1.075.000,-

    Rp2.250.000,-

    DL0250 / TDBPR250

    Rp250.000.000,-

    +

    Rp250.000.000,-

    Rp2.650.000,-

    Rp5.550.000,-

    DL0250 / TDBPR500

    Rp250.000.000,-

    +

    Rp500.000.000,-

    Rp2.980.000,-

    Rp6.200.000,-

    DL0250 / TDBPR1000

    Rp250.000.000,-

    +

    Rp1.000.000.000,-

    Rp4.500.000,-

    Rp9.250.000,-

    DL0250 / TDBPR2500

    Rp250.000.000,-

    +

    Rp2.500.000.000,-

    Rp7.500.000,-

    Rp15.200.000,-

    Tipe

    Produk

     

    Minimal Pembelian (Net)

    Hadiah Cashback (Net)

    INV01MMYY

    Reksa Dana atau Obligasi

     

    Rp500.000.000

    0.50% dari total pembelian net

    INV02MMYY

    Reksa Dana

    Obligasi

     

    Rp500.000.000

    Rp500.000.000

    0.65% dari total pembelian net

    *Minimal tenor penempatan Deposito Berjangka IDR mengikuti tenor pemblokiran rekening tabungan.
  6. Ketentuan Hadiah: 
    • Nominal hadiah net sudah dipotong pajak. 
    • Pemberian hadiah cashback dilakukan maksimal 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi.
    • Hadiah berupa cashback akan dikreditkan ke rekening Danamon LEBIH PRO / Danamon LEBIH iB untuk skema tabungan dan deposito, untuk skema investasi, akan dikreditkan ke rekening tabungan lainnya milik Nasabah yang diikutsertakan dalam Program tersebut.
    • Nasabah memahami dan menyetujui bahwa pemblokiran dana pada rekening tabungan di atas suku bunga/bagi hasil maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga/bagi hasil penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
  7. Nasabah dapat membatalkan keikutsertaannya dan membuka blokir dana pada Program ini dengan mendatangi kantor cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program ini serta Nasabah wajib menandatangani Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program. Atas pembatalan Program, Nasabah akan dikenakan biaya penalti atau ganti rugi (ta’widh) sebesar: 
    • Danamon LEBIH PRO : penalti sebesar 5% (lima persen) dari jumlah dana diblokir (gabungan dana Tabungan dan Deposito Berjangka IDR).
    • Danamon LEBIH iB: ganti rugi atau ta’widh sebesar nilai hadiah cashback yang diterima ditambah pajak hadiah sebesar 20% (dua puluh persen).
    • Deposito Berjangka IDR/Deposito Berjangka IDR Syariah: biaya penalti atau  ganti rugi (ta’widh) pencairan sebelum jatuh tempo sesuai syarat dan ketentuan produk deposito berjangka yang berlaku di Bank Danamon.
    Biaya penalti/ganti rugi (ta’widh) akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebet rekening atas nama Nasabah di Bank Danamon. 
  8. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim (termasuk dari Nasabah sendiri) sehubungan dengan pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.

Sehubungan dengan Program ini, dengan ini Nasabah memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk (i) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran penalti/ganti rugi (ta’widh) apabila Nasabah melakukan pembatalan atas keikutsertaan pada Program; dan (ii) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program. 

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di .
  2. Untuk layanan pengaduan Produk Asuransi dapat menghubungi contact center Manulife Indonesia (021) 25557777 atau 0800 1 606060 (bebas pulsa dan khusus wilayah luar kode area Jakarta).
  3. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, ”Syarat dan Ketentuam Umum Deposito Berjangka”, dan ”Syarat dan Ketentuan Umum Produk Investasi”.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Proses verifikasi dan persetujuan pembukaan produk dan/atau layanan perbankan merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
  5. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  6. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.