Syarat dan Ketentuan Umum Program Upgrade Optimal Nasabah Danamon (“Syarat dan
Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti Program Upgrade Optimal Nasabah
Danamon (“Program”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program Upgrade Optimal Nasabah Danamon
(“Formulir Keikutsertaan Program”). Nasabah dengan ini setuju dan
mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat
dan ketentuan sebagai berikut:
Program dilaksanakan pada tanggal 1 September 2023 sampai dengan 30 November 2023 (“Periode Program”).
Program ini berlaku untuk nasabah eksisting Bank Danamon perorangan (existing to bank) yang belum pernah menjadi nasabah Optimal sebelumnya (“Nasabah”).
1. Skema Tabungan dan Deposito | |||||
Tier |
Pemblokiran Dana Danamon LEBIH PRO/ Danamon LEBIH iB (3 atau 6 Bulan) |
Minimal Deposito Berjangka (3 atau 6 Bulan) |
Total |
Cashback (3 Bulan) |
Cashback (6 Bulan) |
1 |
Rp25.000.000 |
Rp25.000.000 |
Rp50.000.000 |
Rp300.000 |
Rp600.000 |
2 |
Rp75.000.000 |
Rp25.000.000 |
Rp100.000.000 |
Rp825.000 |
Rp1.700.000 |
3 |
Rp125.000.000 |
Rp25.000.000 |
Rp150.000.000 |
Rp1.400.000 |
Rp2.900.000 |
2. Skema Bundling Investasi atau Bancassurance | |||||
Tier |
Pemblokiran Dana Danamon LEBIH PRO/ Danamon LEBIH iB (3 Bulan) |
Minimal Deposito Berjangka (3 Bulan) |
Minimal Net Pembelian Reksa Dana/ Obligasi |
Total |
Cashback |
1 |
Rp25.000.000 |
Rp25.000.000 |
Rp50.000.000 |
Rp100.000.000 |
Rp1.100.000 |
2 |
Rp75.000.000 |
Rp25.000.000 |
Rp50.000.000 |
Rp150.000.000 |
Rp1.625.000 |
Tier |
Pemblokiran Dana Danamon LEBIH PRO/ Danamon LEBIH iB (3 Bulan) |
Minimal Deposito Berjangka (3 Bulan) |
Minimal Net Pembelian Bancassurance |
Total |
Cashback |
1 |
Rp25.000.000 |
Rp25.000.000 |
Rp50.000.000 |
Rp100.000.000 |
Rp300.000 dan Hadiah Berdasarkan Program Produk Bancassurance yang Diatur Pada Syarat dan Ketentuan Umum Program Terpisah |
2 |
Rp75.000.000 |
Rp25.000.000 |
Rp50.000.000 |
Rp150.000.000 |
Rp825.000 dan Hadiah Berdasarkan Program Produk Bancassurance yang Diatur Pada Syarat dan Ketentuan Umum Program Terpisah |
Sehubungan dengan Program ini, dengan ini Nasabah memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk (i) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran penalti/ganti rugi (ta’widh) apabila Nasabah melakukan pembatalan atas keikutsertaan pada Program; dan (ii) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum
yang mengatasnamakan
Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan
ataupun perbuatan
kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan
atau mengatasnamakan
Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.