PROGRAM UPGRADE OPTIMAL NASABAH DANAMON

Syarat dan Ketentuan Umum Program Upgrade Optimal Nasabah Danamon (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti Program Upgrade Optimal Nasabah Danamon (“Program”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program Upgrade Optimal Nasabah Danamon (“Formulir Keikutsertaan Program”). Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Program dilaksanakan pada tanggal 1 September 2023 sampai dengan 30 November 2023 (“Periode Program”).

Program ini berlaku untuk nasabah eksisting Bank Danamon perorangan (existing to bank)  yang belum pernah menjadi nasabah Optimal sebelumnya (“Nasabah”). 

  1. Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program. 
  2. Bank Danamon berhak setiap saat menolak/membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Nasabah hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH iB dan tidak sedang mengikuti program sejenis lainnya yang diselenggarakan Bank Danamon. 
  4. Nasabah wajib segera menyetorkan dana dan melakukan pembelian produk dalam mata uang rupiah sesuai dengan tipe Program yang dipilih sebagaimana tercantum dalam Formulir Keikutsertaan Program dan Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Nasabah wajib melakukan pemblokiran dana, penempatan dana, pembukaan produk dan/atau pembelian produk (sesuai dengan Tipe Program yang dipilih) di bulan yang sama dengan keikutsertaan program ini. Untuk penempatan Deposito Berjangka IDR, wajib dilakukan pada hari yang sama dengan pemblokiran dana tabungan. Penempatan deposito dapat dilakukan melalui cabang ataupun online via D-Bank Pro.
  6. Berikut adalah Tipe Program yang dapat dipilih oleh Nasabah:
    1. Skema Tabungan dan Deposito

    Tier

    Pemblokiran Dana Danamon LEBIH PRO/ Danamon LEBIH iB

    (3 atau 6 Bulan)

    Minimal Deposito Berjangka

    (3 atau 6 Bulan)

    Total

    Cashback

    (3 Bulan)

    Cashback

    (6 Bulan)

    1

    Rp25.000.000

    Rp25.000.000

    Rp50.000.000

    Rp300.000

    Rp600.000

    2

    Rp75.000.000

    Rp25.000.000

    Rp100.000.000

    Rp825.000

    Rp1.700.000

    3

    Rp125.000.000

    Rp25.000.000

    Rp150.000.000

    Rp1.400.000

    Rp2.900.000



    2. Skema Bundling Investasi atau Bancassurance

    Tier

    Pemblokiran Dana Danamon LEBIH PRO/ Danamon LEBIH iB

    (3 Bulan)

    Minimal Deposito Berjangka

    (3 Bulan)

    Minimal Net Pembelian

    Reksa Dana/ Obligasi

    Total

    Cashback

    1

    Rp25.000.000

    Rp25.000.000

    Rp50.000.000

    Rp100.000.000

    Rp1.100.000

    2

    Rp75.000.000

    Rp25.000.000

    Rp50.000.000

    Rp150.000.000

    Rp1.625.000

    Tier

    Pemblokiran Dana Danamon LEBIH PRO/ Danamon LEBIH iB

    (3 Bulan)

    Minimal Deposito Berjangka

    (3 Bulan)

    Minimal Net Pembelian

    Bancassurance

    Total

    Cashback

    1

    Rp25.000.000

    Rp25.000.000

    Rp50.000.000

    Rp100.000.000

    Rp300.000 dan Hadiah Berdasarkan Program Produk Bancassurance yang Diatur Pada Syarat dan Ketentuan Umum Program Terpisah

    2

    Rp75.000.000

    Rp25.000.000

    Rp50.000.000

    Rp150.000.000

    Rp825.000 dan Hadiah Berdasarkan Program Produk Bancassurance yang Diatur Pada Syarat dan Ketentuan Umum Program Terpisah

    Persyaratan dari setiap program:
    • Untuk Skema Tabungan dan Deposito: 
      1. Nasabah wajib melakukan penyetoran dana dan pemblokiran dana untuk tabungan Danamon LEBIH PRO/ Danamon LEBIH iB dan Deposito Berjangka dalam mata uang Rupiah (IDR) dengan jangka waktu tenor 3 (tiga) Bulan atau 6 (enam) Bulan.
    • Untuk Skema Bundling Investasi atau Bancassurance: 
      1. Nasabah wajib melakukan penyetoran dana dan pemblokiran dana untuk tabungan Dana Danamon LEBIH PRO/ Danamon LEBIH iB dan Deposito Berjangka dalam mata uang Rupiah (IDR) dengan jangka waktu tenor 3 (tiga) bulan.
      2. Pembelian produk Investasi atau Bancassurance harus dilakukan di bulan yang sama dengan pemblokiran dana tabungan 
      3. Untuk produk Obligasi, Nasabah wajib melakukan pembelian produk obligasi ritel baik dipasar perdana atau sekunder.
      4. Untuk produk Reksa Dana, Nasabah wajib melakukan pembelian produk investasi dengan minimum biaya layanan (fee) net sebesar 1% (satu persen). Tidak berlaku untuk (i) Reksa Dana Pasar Uang; (ii) Danamon Regular Investment Plan (DRIP)
      5. Untuk Nasabah yang membuka rekening Danamon LEBIH iB, maka produk Deposito Berjangka, Reksa Dana dan Obligasi yang berlaku adalah produk dengan prinsip syariah.
  7. Dana yang digunakan untuk Program ini wajib berupa dana segar (fresh fund), yaitu: (i) dana yang disetorkan secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening Danamon LEBIH PRO/ Danamon LEBIH iB yang dibuka oleh Nasabah yang berasal dari rekening bank lain selain rekening yang ada di Bank Danamon.
  8. Ketentuan Hadiah: 
    • Nominal hadiah net sudah dipotong pajak. 
    • Distribusi hadiah cashback dilakukan maksimal 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi.
    • Hadiah berupa cashback akan dikreditkan ke rekening Danamon LEBIH PRO/ Danamon LEBIH iB Nasabah yang diikutsertakan dalam Program ini.
    • Khusus untuk hadiah dari produk Bancassurance, maka pemberian hadiahnya mengacu kepada syarat dan ketentuan umum program yang diatur secara terpisah untuk produk Bancassurance. 
    • Nasabah memahami dan menyetujui bahwa pemblokiran dana pada rekening tabungan di atas suku bunga/bagi hasil maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga/bagi hasil penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon  (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id. 
  9. Nasabah dapat membatalkan keikutsertaannya dan membuka blokir dana pada Program ini dengan mendatangi cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program ini serta Nasabah wajib menandatangani Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program. Atas pembatalan Program, Nasabah akan dikenakan biaya penalti sebesar: 
    • DanamonLEBIH PRO : penalti sebesar 5% (lima persen) dari jumlah dana diblokir (gabungan dana Tabungan dan Deposito Berjangka IDR)
    • Danamon LEBIH iB: ganti rugi atau ta’widh sebesar nilai hadiah cashback yang diterima ditambah pajak hadiah 20% (dua puluh persen).
    • Deposito Berjangka IDR/Deposito Berjangka IDR Syariah: biaya penalti atau ganti rugi (ta’widh) pencairan sebelum jatuh tempo sesuai syarat dan ketentuan produk deposito berjangka yang berlaku di Bank Danamon.
    • Biaya penalti/ganti rugi (ta’widh) akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening atas nama Nasabah di Bank Danamon.
  10. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim (termasuk dari Nasabah sendiri) sehubungan dengan pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.

Sehubungan dengan Program ini, dengan ini Nasabah memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk (i) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran penalti/ganti rugi (ta’widh) apabila Nasabah melakukan pembatalan atas keikutsertaan pada Program; dan (ii) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program. 

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”/”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Produk Investasi”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Deposito Berjangka” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO” dan”Syarat dan Ketentuan Umum Program Direct Gift Bancassurance”
  3. Produk asuransi yang dipasarkan Bank Danamon sehubungan dengan Program ini merupakan produk asuransi dari perusahaan asuransi yang pemasarannya dilakukan melalui kerjasama dengan Bank Danamon sehingga produk asuransi tersebut bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon dan bukan merupakan cakupan program penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
  4. Tanggung jawab produk asuransi sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari perusahaan asuransi yang bersangkutan.
  5. Penggunaan logo dan/atau atribut Bank Danamon pada produk asuransi tersebut hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara Bank Danamon dengan perusahaan auransi.
  6. Proses permohonan kepesertaan asuransi termasuk proses penilaian (underwriting) produk asuransi merupakan kewenangan perusahaan asuransi, sehingga Bank Danamon tidak bertanggung jawab sehubungan dengan keputusan perusahaan asuransi terhadap permohonan kepesertaan Nasabah.
  7. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  8. Proses verifikasi dan persetujuan pembukaan produk dan/atau layanan perbankan merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
  9. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  10. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan. 
  11. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  12. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.