KPR Danamon - Promo Program Quartalis Booster Suvarna Sutera

Program Quartalis Booster untuk pembelian properti di proyek Suvarna Sutera dimana promo spesial bagi customer yang melakukan akad kredit dan pencairan menggunakan KPR Bank Danamon selama periode promo, berupa diskon provisi sebesar 0,5%. 

Program Quartalis Booster proyek Suvarna Sutera selama periode program :
Pembelian properti  : 1 April – 30 Juni 2023 
Aplikasi KPR : 1 April – 31 Juli 2023
Batas Akad  : 31 Agustus 2023
Nasabah yang melaksanakan akad kredit dan pencairan untuk pembelian unit properti proyek Suvarna Sutera khusus yang menggunakan program Quartalis Booster dan menggunakan KPR Bank Danamon selama periode program berlangsung. 

Diskon Biaya Kredit :

 

KETENTUAN

Provisi

0,5%

Note:

*)  Biaya dan ketentuan lain yang tidak diatur pada program ini mengikuti ketentuan yang berlaku di Bank Danamon.

*)  Nasabah wajib menyediakan dana untuk biaya kredit yang tidak didiskon.

Mengikuti syarat dan ketentuan umum / normal yang berlaku
  1. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas ketidakpuasan Nasabah atas Program/transaksi/layanan perbankan melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon : 1-500-090 (GSM) atau melalui e-mail : hellodanamon@danamon.co.id secara lisan maupun secara tertulis
  2. Prosedur dan mekanisme mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui link berikut: https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  1. Syarat dan Ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah Bank Danamon dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon”.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini (selanjutnya disebut “Perubahan“). Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Nasabah dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon. 
  4. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup Rekening dan/atau Layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon. 
  5. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  6. PT Bank Danamon Indonesia,Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan 
Peringatan
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.