KPR Danamon – Promo CitraIndah City

Promo spesial bebas biaya kredit dari Developer CitraIndah City khusus untuk karyawan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. (yang selanjutnya disebut “Bank Danamon”) yang melakukan pembelian properti di Developer CitraIndah City dan mengajukan fasilitas KPR di Bank Danamon.. 

Berlaku untuk pembelian sampai dengan 30 April 2023 
Karyawan Bank Danamon yang melakukan pembelian unit di CitraIndah City dan mengajukan fasilitas kredit melalui referral Developer CitraIndah City dalam periode promo
  1. Suku Bunga Fix and Fix :

    NO

     

    KETENTUAN

    JANGKA WAKTU

    1

    Suku Bunga*

    • Tahun 1 – 3: 4,75%
    • Tahun 4 – 6: 7,75%
    • Tahun 7 – 10 : 10,75%

    10 Tahun

    • Tahun 1 – 3: 4,75%
    • Tahun 4 – 6: 7,75%
    • Tahun 7 – 15 : 10,75%

    15 Tahun

    2

    Provisi

    1%

    3

    Administrasi

    0,1% atau minimum Rp1 juta

    Note *)
    • Suku bunga dan tenor tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu
  2. Suku Bunga Khusus :

    NO

     

    KETENTUAN

    1

    Suku Bunga*

    3,88 % Fixed 3 Tahun ( Min. 10 Tahun )

    5,08 % Fixed 5 Tahun ( Min. 15 Tahun )

    2

    Provisi

    1%

    3

    Administrasi

    0,1% atau minimum Rp1 juta

    Note *)
    • Suku bunga dan tenor tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu.
  3. Dapatkan suku bunga dengan bunga hingga Rp0 dengan KPR Danamon LEBIH. Info lebih detail terkait KPR Danamon LEBIH dapat dilihat di https://www.danamon.co.id/id/Personal/Pinjaman/KPR/KPR-Danamon-Lebih  
  4. Khusus karyawan Bank Danamon yang melakukan pengajuan KPR Primary proyek CitraIndah City melalui Bank Danamon mendapatkan promo bebas biaya kredit dan asuransi jiwa kredit maksimum 2% dari harga unit
  5. Angsuran mulai Rp1,3 juta berdasarkan plafon untuk unit seharga Rp223 juta, jangka waktu 20 tahun, dengan suku bunga 3,88% 
  6. Untuk karyawan Bank Danamon yang tertarik melakukan pembelian di CitraIndah City dapat menghubungi developer dengan Bapak Julianto – 087739248466 atau dapat mengunjungi landing page developer https://promo.citraindah.com/danamon 
  7. Ketentuan lain terkait biaya yang timbul dalam pengajuan KPA mengikuti ketentuan yang berlaku
Mengikuti syarat dan ketentuan umum / normal yang berlaku
  1. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas ketidakpuasan Nasabah atas program/transaksi/layanan perbankan melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon : 1-500-090 (GSM) atau melalui e-mail : hellodanamon@danamon.co.id secara lisan maupun secara tertulis 
  2. Prosedur dan mekanisme mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui link berikut:
    https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  1. Syarat dan Ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah Bank Danamon dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan lainnya. Dalam hal terjadi pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini (selanjutnya disebut “Perubahan“). Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Nasabah dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon. 
  4. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup Rekening dan/atau Layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon. 
  5. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 
  6. PT Bank Danamon Indonesia,Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan 
Peringatan
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.