KPR Danamon – Promo Bebas Biaya Appraisal (rumah.com)

Promo bebas biaya Appraisal dari PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. (yang selanjutnya disebut “Bank Danamon”) berlaku untuk nasabah khusus untuk fasilitas KPR Secondary, KMG dan Balance Transfer dimana Appraisalnya menggunakan Appraisal internal Bank Danamon 
 

Berlaku untuk aplikasi yang masuk di SACA selama 1 Mei – 30 Juni 2023

Nasabah yang berasal dari mengajukan fasilitas KPR Secondary, KMG dan Balance Transfer ke Bank Danamon selama periode program

Kriteria

Ketentuan

Biaya Appraisal

 

 

BEBAS BIAYA APPRAISAL

bagi seluruh Aplikasi Non Primary

Note :

  • Hanya berlaku untuk aplikasi yang menggunakan internal appraisal
  • Apabila biaya appraisal lebih dari Rp1,2 Juta, maka Debitur wajib membayar kelebihan biaya tersebut
  • Jika menggunakan KJPP maka debitur akan membayar full biaya tagihan appraisal (no discount)

Suku Bunga & Biaya Kredit

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Danamon

Periode Program

Submission Aplikasi 1 Mei – 30 Juni 2023

Ketentuan Lain

 

  1. Program berlaku untuk aplikasi Non Primary (konvensional & syariah) yang berasal dari Broker & Properti Agen Online Rekanan BDI
  2. Berlaku untuk pembelian Non Primary berupa Secondary, KMG, Balance Transfer dan Balance Transfer + Top Up
  3. Debitur harus mengisi dan menandatanganiform aplikasi pengajuan KPR BDI
  4. Telah dilakukan SLIK Checking dan hasil SLIK CheckingClear (sesuai ketentuan BDI)

Mengikuti syarat dan ketentuan umum / normal yang berlaku

Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas ketidakpuasan Nasabah atas Program/transaksi/layanan perbankan secara tertulis melalui e-mail : info.kprdanamon@danamon.co.id

  1. Syarat dan Ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah Bank Danamon dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon”.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini (selanjutnya disebut “Perubahan“). Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Nasabah dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon.
  4. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup Rekening dan/atau Layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Nasabah berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.