SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PROGRAM HADIAH LANGSUNG KHUSUS NASABAH BARU
D-BANK REGISTRATION 2022 – PROGRAM AKUISISI DIGITAL
PT BANK DANAMON INDONESIA TBK
(“Syarat dan Ketentuan Umum Program”)
Syarat dan Ketentuan Umum Program
Hadiah Langsung Khusus Nasabah Baru D-Bank Registration 2022 – Program Akuisisi Digital ini
merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan bagi nasabah yang mengikuti Program Hadiah Langsung
Khusus Nasabah Baru D-Bank Registration 2022 – Program Akuisisi Digital
(“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk
(“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Periode Program ini
dimulai sejak 1 September 2022 sampai dengan 28 Februari 2023
(“Periode Program”).
Nasabah/Pelanggan
Investree yang merupakan lender Investree yang belum mempunyai
akun/rekening Bank Danamon, melakukan pembukaan rekening Bank Danamon
(Rekening Dana Lender) melalui aplikasi Investree dan melakukan
pendanaan di Investree menggunakan metode pembayaran Direct Debit
(“Nasabah”)
-
Nasabah
diwajibkan untuk melakukan pembukaan rekening Bank Danamon
melalui situs/aplikasi Investree yang sudah terkoneksi dengan
Bank Danamon menggunakan teknologi API Onboarding selama Periode
Program.
- Untuk mendapatkan
hadiah cashback pembukaan rekening, Nasabah diwajibkan
untuk:
- Menempatkan
dana minimum sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta
Rupiah) yang akan digunakan untuk pendanaan di
Investree.
- Menjaga
saldo rata-rata di rekening dana lender minimum
sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta
Rupiah).
- Untuk mendapatkan
hadiah cashback transaksi, nasabah diwajibkan untuk:
- Melakukan
transaksi kartu debit Bank Danamon/QRIS Bank
Danamon/Direct Debit minimal 5 (lima) kali
transaksi per bulan dengan minimal transaksi
sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) per
transaksi.
- Nasabah
yang telah berhasil menempatkan dana diwajibkan
untuk melakukan registrasi Direct Debit dan
menggunakan fitur Direct Debit sebagai metode
pembayaran pendanaan.
- Nasabah dapat memilih
salah satu atau keduanya dari 2 (dua) skema untuk Program ini,
yaitu:
- Program
Pendanaan di Investree Menggunakan
Metode Direct
Debit
Skema
Program
|
Saldo
Rata-Rata
yang
harus
dijaga
di
RDL
|
Hadiah
Program
|
Pendanaan
di
Investree
menggunakan
metode
Direct
Debit
|
Min
Rp1.000.000,00
(satu
juta
Rupiah)
|
Tier 1:
Rp1.000.000,00
(satu
juta
Rupiah)
|
Rp100.000,00
(seratus
ribu
Rupiah)
(Tier 1)
|
Min
Rp1.000.000,00
(satu
juta
Rupiah)
|
Tier 2:
Rp2.000.000,00
(dua
juta
Rupiah)
|
Rp200.000,00
(dua
ratus
ribu
Rupiah)
(Tier
2)
|
Min
Rp1.000.000,00
(satu
juta
Rupiah)
|
Tier 3:
Rp3.000.000,00
(tiga
juta
Rupiah)
|
Rp300.000,00
(tiga
ratus
ribu
Rupiah)
(Tier
3)
|
Keterangan:
Perhitungan saldo rata-rata adalah total saldo
rata-rata dari rekening tabungan dan rekening
deposito online selama 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pembukaan rekening.
- Program
Transaksi
Skema
Program
|
Hadiah
Program
|
Transaksi
|
melakukan
transaksi
kartu
debit
Bank
Danamon/QRIS
Bank
Danamon/Direct
Debit
minimal
5 (lima)
kali
transaksi
per
bulan
dengan
minimal
transaksi
sebesar
Rp50.000,00
(lima
puluh
ribu
Rupiah)
per
transaksi
|
Rp50.000,00
(lima
puluh
ribu
Rupiah)
per
bulan
maksimal
Rp150.000,00
(seratus
lima
puluh
ribu
Rupiah)
(3 bulan
pertama
sejak
pembukaan
rekening)
|
- Khusus saldo
rata-rata yang harus dijaga di RDL, ketentuan dana yang
diikutsertakan dalam Program ini adalah dana segar (fresh fund),
yaitu (i) dana yang disetorkan secara tunai melalui kantor
cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening
tabungan yang dibuka oleh nasabah, yang berasal dari rekening
bank lain selain rekening yang ada di Bank Danamon. Setelah itu,
nasabah wajib menjaga saldo rata-rata rekening tabungan atau
rekening deposito online yang dibuka minimal Rp1.000.000,00
(satu juta Rupiah) pada tanggal pengecekan saldo berdasarkan
tanggal pembukaan rekening sesuai ilustrasi di bawah
ini:
Tanggal Pembukaan
Rekening
|
Tanggal Pengecekan
Saldo
Rata-Rata
|
Tanggal 1 September
2022
|
Tanggal 1 September 2022
– 30 September
2022
|
Tanggal 5 September
2022
|
Tanggal 5 September 2022
– 4 Oktober
2022
|
Tanggal 1 Oktober
2022
|
Tanggal 1 Oktober 2022
– 30 Oktober
2022
|
- Khusus Skema Program
Transaksi, nasabah yang telah berhasil melakukan pembukaan
Rekening Dana Lender diwajibkan untuk melakukan transaksi
menggunakan metode Kartu Debit Bank Danamon, pembayaran QRIS di
Aplikasi D-Bank PRO, Direct Debit Bank Danamon, sebanyak 5
(lima) kali dengan minimal nominal setiap transaksi adalah
Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah), selama 3 (tiga) bulan
pertama sejak pembukaan rekening. Berikut ilustrasi bulan
pembukaan rekening dan bulan transaksi untuk Program ini:
Bulan
Pembukaan
Rekening
|
Bulan
Transaksi
|
Bulan
September
2022
|
Bulan
September
2022,
Oktober
2022,
dan
November
2022
|
- Bank Danamon akan
melakukan proses pemberian hadiah cashback untuk nasabah yang
memenuhi persyaratan pada poin 1-6.
- Maksimal hadiah yang
bisa didapatkan oleh nasabah adalah sebesar Rp450.000,00 (empat
ratus lima puluh ribu Rupiah) apabila mengikuti dua skema
program pendanaan dan transaksi serta memenuhi syarat dan
ketentuan yang berlaku.
- Hadiah akan
dikreditkan oleh Bank Danamon ke rekening nasabah yang telah
terbentuk pada saat pembukaan rekening Danamon, selambat —
lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengecekan
saldo rata-rata.
- Nasabah berhak
menerima hadiah cashback maksimal 1 kali selama Periode
Program.
- Program tidak dapat
di gabungkan dengan program Bank Danamon lainnya yang sedang
berlaku.
- Jenis hadiah yang diberikan adalah cashback
(“Hadiah Program”).
- Nasabah yang telah memenuhi Syarat dan
Ketentuan Program di atas, berhak untuk mendapatkan Hadiah Program
sesuai dengan Skema Program.
- Setiap Hadiah dalam bentuk cashback akan
dikreditkan ke rekening milik nasabah yang dibuka sehubungan dengan
keikutsertaan Program ini.
- Hadiah Program untuk Skema Saldo
Rata-Rata akan diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak Tanggal Pengecekan Saldo Rata-Rata
- Hadiah Program untuk Skema Transaksi akan
diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal
terakhir dari setiap bulan dilakukannya transaksi.
- Pajak Hadiah akan ditanggung oleh Bank
Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank Registration”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit Bank Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”.
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
- Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan.
- Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Nasabah disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang
dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk
apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang
dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.