INVESTREE: HADIAH HINGGA Rp450 RIBU

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PROGRAM HADIAH LANGSUNG KHUSUS NASABAH BARU  
D-BANK REGISTRATION 2022 – PROGRAM AKUISISI DIGITAL
PT BANK DANAMON INDONESIA TBK
(“Syarat dan Ketentuan Umum Program”)
 

Syarat dan Ketentuan Umum Program Hadiah Langsung Khusus Nasabah Baru D-Bank Registration 2022 – Program Akuisisi Digital ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan bagi nasabah yang mengikuti Program Hadiah Langsung Khusus Nasabah Baru D-Bank Registration 2022 – Program Akuisisi Digital (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).


Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Periode Program ini dimulai sejak 1 September 2022 sampai dengan 28 Februari 2023 (“Periode Program”).

Nasabah/Pelanggan Investree yang merupakan lender Investree yang belum mempunyai akun/rekening Bank Danamon, melakukan pembukaan rekening Bank Danamon (Rekening Dana Lender) melalui aplikasi Investree dan melakukan pendanaan di Investree menggunakan metode pembayaran Direct Debit (“Nasabah”)  

  1. Nasabah diwajibkan untuk melakukan pembukaan rekening Bank Danamon melalui situs/aplikasi Investree yang sudah terkoneksi dengan Bank Danamon menggunakan teknologi API Onboarding selama Periode Program.
  2. Untuk mendapatkan hadiah cashback pembukaan rekening, Nasabah diwajibkan untuk: 
    • Menempatkan dana minimum sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang akan digunakan untuk pendanaan di Investree.
    • Menjaga saldo rata-rata di rekening dana lender minimum sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
  3. Untuk mendapatkan hadiah cashback transaksi, nasabah diwajibkan untuk:
    • Melakukan transaksi kartu debit Bank Danamon/QRIS Bank Danamon/Direct Debit minimal 5 (lima) kali transaksi per bulan dengan minimal transaksi sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) per transaksi.
    • Nasabah yang telah berhasil menempatkan dana diwajibkan untuk melakukan registrasi Direct Debit dan menggunakan fitur Direct Debit sebagai metode pembayaran pendanaan.
  4. Nasabah dapat memilih salah satu atau keduanya dari 2 (dua) skema untuk Program ini, yaitu:
    • Program Pendanaan di Investree Menggunakan Metode Direct Debit 

      Skema Program

      Saldo Rata-Rata yang harus dijaga di RDL

      Hadiah Program

      Pendanaan di Investree menggunakan metode Direct Debit

      Min Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah)

      Tier 1: Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah)

      Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) (Tier 1)

       

      Min Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah)

      Tier 2: Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah)

       

      Rp200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah) (Tier 2)

       

      Min Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah)

      Tier 3: Rp3.000.000,00 (tiga juta Rupiah)

       

      Rp300.000,00 (tiga ratus ribu Rupiah) (Tier 3)

       

      Keterangan: Perhitungan saldo rata-rata adalah total saldo rata-rata dari rekening tabungan dan rekening deposito online selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembukaan rekening.
    • Program Transaksi 

      Skema Program

      Hadiah Program

      Transaksi

      melakukan transaksi kartu debit Bank Danamon/QRIS Bank Danamon/Direct Debit minimal 5 (lima) kali transaksi per bulan dengan minimal transaksi sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) per transaksi

       

      Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) per bulan

       

      maksimal Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah)

      (3 bulan pertama sejak pembukaan rekening)

       

  5. Khusus saldo rata-rata yang harus dijaga di RDL, ketentuan dana yang diikutsertakan dalam Program ini adalah dana segar (fresh fund), yaitu (i) dana yang disetorkan secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening tabungan yang dibuka oleh nasabah, yang berasal dari rekening bank lain selain rekening yang ada di Bank Danamon. Setelah itu, nasabah wajib menjaga saldo rata-rata rekening tabungan atau rekening deposito online yang dibuka minimal Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) pada tanggal pengecekan saldo berdasarkan tanggal pembukaan rekening sesuai ilustrasi di bawah ini: 

    Tanggal Pembukaan Rekening

    Tanggal Pengecekan Saldo Rata-Rata

    Tanggal 1 September 2022

    Tanggal 1 September 2022 – 30 September 2022

    Tanggal 5 September 2022

    Tanggal 5 September 2022 – 4 Oktober 2022

    Tanggal 1 Oktober 2022

    Tanggal 1 Oktober 2022 – 30 Oktober 2022

  6. Khusus Skema Program Transaksi, nasabah yang telah berhasil melakukan pembukaan Rekening Dana Lender diwajibkan untuk melakukan transaksi menggunakan metode Kartu Debit Bank Danamon, pembayaran QRIS di Aplikasi D-Bank PRO, Direct Debit Bank Danamon, sebanyak 5 (lima) kali dengan minimal nominal setiap transaksi adalah Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah), selama 3 (tiga) bulan pertama sejak pembukaan rekening. Berikut ilustrasi bulan pembukaan rekening dan bulan transaksi untuk Program ini:

    Bulan Pembukaan Rekening

    Bulan Transaksi

    Bulan September 2022

    Bulan September 2022, Oktober 2022, dan November 2022

  7. Bank Danamon akan melakukan proses pemberian hadiah cashback untuk nasabah yang memenuhi persyaratan pada poin 1-6.
  8. Maksimal hadiah yang bisa didapatkan oleh nasabah adalah sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu Rupiah) apabila mengikuti dua skema program pendanaan dan transaksi serta memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. 
  9. Hadiah akan dikreditkan oleh Bank Danamon ke rekening nasabah yang telah terbentuk pada saat pembukaan rekening Danamon, selambat — lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengecekan saldo rata-rata. 
  10. Nasabah berhak menerima hadiah cashback maksimal 1 kali selama Periode Program.
  11. Program tidak dapat di gabungkan dengan program Bank Danamon lainnya yang sedang berlaku.
  1. Jenis hadiah yang diberikan adalah cashback (“Hadiah Program”).
  2. Nasabah yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Program di atas, berhak untuk mendapatkan Hadiah Program sesuai dengan Skema Program.
  3. Setiap Hadiah dalam bentuk cashback akan dikreditkan ke rekening milik nasabah yang dibuka sehubungan dengan keikutsertaan Program ini. 
  4.  Hadiah Program untuk Skema Saldo Rata-Rata akan diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tanggal Pengecekan Saldo Rata-Rata
  5. Hadiah Program untuk Skema Transaksi akan diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal terakhir dari setiap bulan dilakukannya transaksi.
  6. Pajak Hadiah akan ditanggung oleh Bank Danamon. 
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank Registration”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit Bank Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”.
  2. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  3. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan.
  5. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Nasabah disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  6. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.