Syarat dan Ketentuan Umum Program FlexiMAX Seasonal 2023 (“Syarat
dan Ketentuan Umum Program”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku
bagi nasabah yang mengikuti Program FlexiMAX Seasonal 2023 (“Program”) yang
diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Program
dilaksanakan selama periode tanggal 2 Januari – 31 Maret 2023 (“Periode
Program”).
- Berlaku untuk nasabah
individu.
- Seluruh nasabah Bank
Danamon yang memiliki rekening FlexiMAX atau FlexiMAX iB.
- 1 nasabah hanya bisa
mengikuti 1 kali skema program (tidak berlaku multiplikasi) dan tidak berlaku bagi nasabah
yang mengikuti program untuk tabungan dengan skema non blokir
- Untuk mengikuti Program ini, Nasabah
wajib terlebih dulu mengisi dan menandatangani formulir keikutsertaan program serta syarat
dan ketentuan umum program dan mengembalikan kepada Bank Danamon, Nasabah dapat menyimpan
salinannya yang telah ditandatangani Nasabah.
- Bank Danamon berhak sepenuhnya untuk
menolak keikutsertaan Nasabah apabila tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program yang
berlaku.
- Program ini memberikan hadiah kepada
Nasabah dengan berbagai alternatif hadiah sesuai dengan jumlah pemblokiran dana dan periode
pemblokiran dana, detail hadiah sebagai berikut
(“Hadiah”):
No
|
Hold Amount
|
Cashback program TOP UP
|
Cashback program RETENSI
|
Remarks
|
3 Bulan
|
6 Bulan
|
12 Bulan
|
3 Bulan
|
6 Bulan
|
12 Bulan
|
1
|
500 juta - < 1 milliar
|
3,500,000
|
7,500,000
|
16,000,000
|
3,250,000
|
7,000,000
|
15,000,000
|
FMBmmyy
|
2
|
1 milliar - < 2.5 milliar
|
7,000,000
|
15,000,000
|
32,000,000
|
6,500,000
|
14,000,000
|
30,000,000
|
3
|
2.5 milliar - < 5 milliar
|
16,250,000
|
35,000,000
|
75,000,000
|
15,000,000
|
32,500,000
|
70,000,000
|
4
|
5 miliar - < 10 miliar
|
32,500,000
|
70,000,000
|
150,000,000
|
30,000,000
|
65,000,000
|
140,000,000
|
5
|
10 miliar - < 15 miliar
|
55,000,000
|
120,000,000
|
260,000,000
|
50,000,000
|
110,000,000
|
240,000,000
|
6
|
15 milliar - < 30 milliar
|
82,500,000
|
180,000,000
|
390,000,000
|
75,000,000
|
165,000,000
|
360,000,000
|
7
|
≥ 30 miliar
|
120,000,000
|
270,000,000
|
600,000,000
|
105,000,000
|
240,000,000
|
540,000,000
|
No
|
Hold Amount
|
PENALTY program TOP UP
|
PENALTY program RETENSI
|
3 Bulan
|
6 Bulan
|
12 Bulan
|
3 Bulan
|
6 Bulan
|
12 Bulan
|
1
|
500 juta - < 1 milliar
|
4,375,000
|
9,375,000
|
20,000,000
|
4,062,500
|
8,750,000
|
18,750,000
|
2
|
1 milliar - < 2.5 milliar
|
8,750,000
|
18,750,000
|
40,000,000
|
8,125,000
|
17,500,000
|
37,500,000
|
3
|
2.5 milliar - < 5 milliar
|
20,312,500
|
43,750,000
|
93,750,000
|
18,750,000
|
40,625,000
|
87,500,000
|
4
|
5 miliar - < 10 miliar
|
40,625,000
|
87,500,000
|
187,500,000
|
37,500,000
|
81,250,000
|
175,000,000
|
5
|
10 miliar - < 15 miliar
|
68,750,000
|
150,000,000
|
325,000,000
|
62,500,000
|
137,500,000
|
300,000,000
|
6
|
15 milliar - < 30 milliar
|
103,125,000
|
225,000,000
|
487,500,000
|
93,750,000
|
206,250,000
|
450,000,000
|
7
|
≥ 30 miliar
|
150,000,000
|
337,500,000
|
750,000,000
|
131,250,000
|
300,000,000
|
675,000,000
|
- Dana yang ditempatkan untuk program
ini adalah dana fresh fund (setoran tunai atau transfer dari bank lain).
- Nasabah yang mengikuti program ini
wajib berhasil melakukan minimal 3 (tiga) kali transaksi QRIS dan/atau Kartu Debit Bank
Danamon (tanpa minimum nominal transaksi) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender
sejak pemblokiran rekening FlexiMAX/FlexiMAX iB, dan/atau melakukan transaksi pembelian
secondary bonds atau reksadana (bukan money market) atau structured
product minimal Rp100.000.000 selama periode blokir. Jenis transaksi Kartu Debit
berlaku untuk transaksi offline melalui mesin EDC ataupun transaksi online dalam
pembelian di e-commerce dengan memasukkan 16 (enam belas) digit Kartu Debit, masa
berlaku Kartu Debit, dan nomor CVV sesuai praktik implementasi transaksi online Kartu Debit.
Hanya transaksi QRIS dan Kartu Debit Bank Danamon yang berhasil dilakukan yang akan
diperhitungkan dalam Program, yaitu apabila saldo rekening sudah terpotong atas nominal
transaksi.
- Nasabah dapat membatalkan
keikutsertaannya dan membuka blokir dana pada Program ini dengan mendatangi kantor cabang
Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada program ini serta Nasabah wajib
menandatangani formulir pembatalan keikutsertaan program. Atas pembatalan program, Nasabah
akan dikenakan biaya penalti sesuai dengan nominal yang tertera di bagian nominal penalti /
ganti rugi (ta’widh) pada Formulir. Biaya penalti / ganti rugi (ta’widh) akan
dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening atas
nama Nasabah pada Bank Danamon.
- Nasabah setuju bahwa penempatan dana
pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang
ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga
penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor
cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
- Hadiah akan diproses setelah Nasabah
menyetorkan dana dan memberikan instruksi dan kuasa pemblokiran dana selama jangka waktu
yang dipilih serta memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum program.
- Hadiah akan dikreditkan ke rekening
Nasabah selambat lambatnya 60 (tiga puluh) hari kerja setelah semua Syarat dan Ketentuan
Umum Program terpenuhi, termasuk diantaranya pemenuhan dokumen-dokumen yang diperlukan Bank
Danamon dari Nasabah.
- Hadiah yang diberikan sudah termasuk
pajak (nominal bersih).
Sehubungan dengan Program ini, dengan ini Nasabah memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk (i)
mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pemblokiran dana, setoran awal dan/ataupun setoran
bulan; (ii) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran penalti apabila Nasabah
melakukan pembatalan atas keikutsertaan pada Program; dan (iii) melakukan pemblokiran dan pembukaan
blokir sejumlah dana sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk
dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan
Umum.
- Syarat dan Ketentuan Umum ini
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum
Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”.
- Nasabah dengan ini setuju dan
mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan
atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi
yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya,
syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah
berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank
Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap
menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka
waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak
untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh
kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Nasabah menyatakan bahwa tidak
ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya
yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
- Apabila terdapat adanya pelaporan
indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak
melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian
hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program
ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan
peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan
Lembaga Penjamin Simpanan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk
berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan
Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang
mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya
yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank
Danamon.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta
penjaminan LPS