SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PROGRAM DANAMON SAVING FESTIVE - RAMADHAN
Syarat dan Ketentuan Umum Program Danamon Saving Festive - Ramadhan (“Syarat dan Ketentuan
Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi
Nasabah yang mengikuti Program Danamon Saving Festive - Ramadhan (“Program”) yang
diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan
satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program Danamon
Saving Festive - Ramadhan (“Formulir”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan
Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program berlaku sejak tanggal 5 Maret 2025 hingga 30 April 2025 atau
sampai dengan kuota program habis (“Periode
Program”).
Program ini hanya dapat diikuti oleh nasabah perorangan yang yang
memiliki rekening tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO
iB(“Nasabah”)
-
Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu
mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir.
- Nasabah wajib membaca, memahami Syarat dan Ketentuan Umum
Program.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan
Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan
Ketentuan Umum Program.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko
kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan
keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program
ini.
- Program berlaku bagi Nasabah yang telah melakukan pengisian
Formulir, penempatan dana dan pemblokiran sebagaimana diatur pada Syarat
dan Ketentuan Umum Program ini.
- Dana Nasabah wajib diblokir pada hari yang sama dengan
keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
- Nasabah wajib melakukan penempatan dana segar/fresh fund
pada rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB/Danamon LEBIH iB
dengan cara: (i) dana yang disetorkan ke rekening secara tunai melalui
kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening
Nasabah yang digunakan untuk keikutsertaan program ini yang berasal dari
rekening bank lain (”Penempatan Dana Fresh Fund”).
- Penempatan Dana Fresh Fund harus dilakukan maksimal 7 (tujuh)
hari kalender sebelum pemblokiran dana dilakukan.
- Nasabah yang telah melakukan Penempatan Dana Fresh Fund dan
pemblokiran akan mendapatkan hadiah utama sebagaimana tabel di bawah ini
(”Hadiah Utama”):
Jenis Hadiah
|
Tenor (Bulan)
|
Nominal Blokir
|
Penalti Hadiah/
Biaya Pengembalian Hadiah
|
Samsung Galaxy S25 512 GB
|
3
|
Rp1.758.000.000,00
|
Rp17.600.000,00
|
6
|
Rp856.000.000,00
|
12
|
Rp428.000.000,00
|
24
|
Rp214.000.000,00
|
Samsung Galaxy S25 Plus 512 GB
|
3
|
Rp2.107.000.000,00
|
Rp21.100.000,00
|
6
|
Rp1.053.500.000,00
|
12
|
Rp513.000.000,00
|
24
|
Rp256.500.000,00
|
Samsung Galaxy S25 Ultra 512 GB
|
3
|
Rp2.688.000.000,00
|
Rp26.900.000,00
|
6
|
Rp1.344.000.000,00
|
12
|
Rp654.500.000,00
|
24
|
Rp327.500.000,00
|
MAPCLUB Points Rp 500.000
|
3
|
Rp61.000.000,00
|
Rp700.000,00
|
6
|
Rp30.500.000,00
|
12
|
Rp15.500.000,00
|
24
|
Rp8.000.000,00
|
MAPCLUB Points Rp 1.000.000
|
3
|
Rp122.000.000,00
|
Rp1.300.000,00
|
6
|
Rp61.000.000,00
|
12
|
Rp30.500.000,00
|
24
|
Rp15.500.000,00
|
- Untuk keikutsertaan program ini, berlaku kuota program dengan
detail sebagai berikut :
Jenis Hadiah
|
Kuota Program
|
Samsung Galaxy S25 512 GB
|
3 unit
|
Samsung Galaxy S25 Plus 512 GB
|
5 unit
|
Samsung Galaxy S25 Ultra 512 GB
|
4 unit
|
MAPCLUB Points Rp 500.000
|
40 keikutsertaan
|
MAPCLUB Points Rp 1.000.000
|
25 keikutsertaan
|
- Bagi Nasabah yang mengikuti Program ini, akan mendapatkan
hadiah tambahan berupa MAPCLUB Points sebesar Rp100.000 (seratus ribu
Rupiah), berlaku bagi Nasabah melakukan pembukaan Tabungan Danamon LEBIH
PRO/Danamon LEBIH PRO iB maksimum 14 (empat belas) hari sebelum
keikutsertaan Program dan memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum
Program. (“Hadiah Tambahan”). Nasabah dapat mengikuti
Program ini lebih dari 1 (satu) kali selama Periode Program. 1 (satu)
Nasabah hanya berkesempatan mendapatkan Hadiah Tambahan sebanyak 1
(satu) kali selama Periode Program.
- Nasabah dapat mengikuti Program ini lebih dari 1 (satu) kali
selama Periode Program.
- Nasabah akan tetap mendapatkan suku bunga (konvensional) atau
bagi hasil (syariah) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Nasabah dapat membatalkan keikutsertaannya dan membuka blokir
dana pada Program ini dengan mendatangi kantor cabang Bank Danamon
dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program ini serta Nasabah
wajib menandatangani Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program. Atas
pembatalan Program, Nasabah akan dikenakan Biaya Penalti/ Biaya
Penggantian Hadiah sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum
Program. Biaya Penalti/Biaya Biaya Penggantian Hadiah akan
dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon
mendebit rekening Bank Danamon atas nama Nasabah.
SIMULASI
No
|
Nama Nasabah
|
Informasi Pemblokiran
|
Review Eligibilitas
|
1
|
Nasabah A (Nasabah existing)
|
- Tanggal blokir: 18 Maret 2025
- Nominal blokir: Rp428 juta
- Tenor blokir: 12 bulan
- Skema: Fresh Fund
- Hadiah: Samsung Galaxy S25 512 GB
|
- Nasabah ditawarkan dan setuju untuk mengikuti Program.
- Nasabah melakukan transfer dari bank lain di tanggal 15 Februari 2025 sebesar Rp500 juta
- Karena Nasabah menggunakan dana segar (fresh fund) yang disetorkan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dilakukan, maka Nasabah eligible untuk mengikuti Program ini.
|
2
|
Nasabah C (Nasabah existing)
|
- Tanggal blokir: 20 Maret 2025
- Nominal blokir: Rp256.5 juta
- Tenor blokir: 24 bulan
- Skema: Umum
- Hadiah: Samsung Galaxy S25 Plus 512 GB
|
- Nasabah ditawarkan dan setuju untuk mengikuti Program.
- Nasabah melakukan transfer dari bank lain di tanggal 11 Maret 2025 sebesar Rp50 juta dan tanggal 17 Februari 2025 sebesar Rp210 juta
- Karena dana Nasabah untuk Program ini masuk dalam waktu lebih dari 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dilakukan, maka Nasabah tidak eligible untuk mengikuti Program ini.
|
-
Hadiah Utama dan/atau Hadiah Tambahan (“Hadiah”) diberikan
kepada Nasabah dalam jangka waktu maksimal:
-
20 (dua puluh) hari kerja (untuk hadiah MAPCLUB Points)
- 30 (tiga puluh) hari kerja (untuk hadiah
Samsung S25 Series di area Jabodetabek)
- 35 (tiga puluh lima) hari kerja (untuk hadiah
selain Samsung S25 Series di luar area
Jabodetabek)
sejak dana Nasabah diblokir dan/atau dinyatakan telah
memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Informasi mengenai status pemenuhan Syarat dan Ketentuan
Umum Program dapat diperoleh maksimal pada akhir bulan
berikutnya melalui kantor cabang Bank Danamon di mana
Nasabah mengikuti Program ini.
-
Pengiriman Hadiah akan dilakukan ke alamat Nasabah yang tercatat di
sistem Bank Danamon. Nasabah wajib senantiasa melakukan pengkinian data
Nasabah pada Bank Danamon, termasuk alamat tempat tinggal (alamat harus
dicantumkan secara lengkap baik nomor rumah, kecamatan, kabupaten,
provinsi dan kode pos) atau nomor telepon seluer (handphone) yang masih
aktif saat ini.
- Apabila Bank Danamon tidak dapat mengirimkan Hadiah disebabkan
alamat Nasabah tidak lengkap atau alamat berbeda dengan yang tercatat
pada sistem Bank Danamon, maka proses pengiriman hadiah akan dikirimkan
ke kantor cabang Bank Danamon tempat Nasabah mengikuti Program. Kantor
cabang Bank Danamon akan menginformasikan kepada Nasabah sehingga
Nasabah dapat mengambil sendiri Hadiah tersebut di kantor cabang Bank
Danamon yang ditunjuk.
- Untuk Hadiah Utama dan/atau Hadiah Tambahan berupa MAPCLUB
Points, Nasabah wajib memiliki keanggotaan MAPCLUB.
- Untuk tujuan pemberian hadiah MAPCLUB Points, Bank Danamon akan
memberikan data/informasi Nasabah berupa nomor telepon Nasabah yang
tercatat di Bank Danamon kepada PT MAPCLUB Digital Asia. Hadiah Utama
dan Hadiah Tambahan akan diberikan ke akun MAPCLUB Points dikreditkan ke
akun keanggotaan Nasabah pada MAPCLUB.
- Dalam hal terdapat perbedaan nomor telepon yang tercatat pada
sistem Bank Danamon dengan akun MAPCLUB milik Nasabah yang dikelola oleh
MAPCLUB, maka Nasabah memahami dan setuju bahwa tidak akan mendapatkan
MAPCLUB Point berdasarkan Program ini.
- Masa berlaku hadiah berupa MAPCLUB Points serta syarat dan
ketentuannya dapat merujuk pada ketentuan yang diatur oleh MAPCLUB.
- Bank Danamon dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah,
berhak mengganti Hadiah dengan jenis lainnya yang nilainya setara,
apabila Hadiah yang disebutkan pada Syarat dan Ketentuan Umum Program
menjadi tidak tersedia.
- Jenis dan warna dari Hadiah tidak dapat dipilih.
- Pajak Hadiah ditanggung oleh Bank Danamon. Segala hal yang
berhubungan dengan kegiatan perhitungan dan pelaporan pajak atas Hadiah
yang diterima oleh Nasabah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah
(self assessment basis).
- Seluruh jenis Hadiah yang sudah diterima Nasabah tidak dapat
dikembalikan dan ditukarkan dalam bentuk uang tunai.
- Bank Danamon bukan sebagai pihak pemberi garansi atas Hadiah
yang diperoleh Nasabah berdasarkan Program ini, karenanya hal-hal yang
menyangkut keluhan atas mutu/kualitas Hadiah harus ditujukan langsung
kepada pihak produsen penghasil hadiah.
- Nasabah wajib memeriksa Hadiah sebelum diterima. Jika Hadiah
yang diterima oleh Nasabah dalam keadaan rusak/cacat (yang disebabkan
oleh manufaktur/pengiriman barang), maka Nasabah wajib melaporkan kepada
kantor cabang Bank Danamon tempat pendaftaran keikutsertaan Program
selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak Hadiah diterima Nasabah.
-
Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk: (i)
melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Formulir
Keikutsertaan serta Syarat dan Ketentuan Umum Program; dan/atau (ii)
mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran penalti
atau biaya penggantian hadiah apabila Nasabah melakukan pembatalan
Program sesuai Formulir Pembatalan serta Syarat dan Ketentuan Umum
Program.
- Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini diberikan kepada Bank Danamon dengan hak substitusi
dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi
sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali
ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak
terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa
berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan
pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya,
pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si
pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu
dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk
mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang
kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan
ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya
kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan
Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan
Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon
Indonesia Tbk”, ““Syarat dan Ketentuan Umum
Tabungan Danamon LEBIH PRO”, “Syarat dan Ketentuan Umum
Tabungan Danamon LEBIH PRO iB” dan/atau syarat dan ketentuan lain
yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal
terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut
dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah
Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat dan ketentuan yang
terkait dengan MAPCLUB Point, termasuk namun tidak terbatas pada teknis
penukaran di aplikasi MAPCLUB atau Merchant MAP, masa berlaku dari
MAPCLUB Point, jenis barang yang dapat ditukarkan dengan MAPCLUB Point,
mengikuti syarat dan ketentuan yang diatur oleh MAPClub.
- Produk dan/atau layanan
dari MAPCLUB, termasuk namun tidak terbatas pada MAPCLUB Points, bukan
merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya
merupakan tanggung jawab dari PT MAPCLUB Digital Asia. Apabila terdapat
kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dari
PT MAPCLUB Digital Asia, silakan menghubungi customer service PT MAPCLUB
Digital Asia di alamat e-mail: hello@mapclub.com
- Nasabah dengan ini setuju
dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk
memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini
dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat
dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media
komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan
manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak
mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu
30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan
tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank
Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan
tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu
tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka
Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih
dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon
(apabila ada).
- Nasabah menyatakan bahwa
tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana
pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi
penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar,
tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan
pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian
hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban
untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Nasabah setuju bahwa
penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku
bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan
Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang
diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku
bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga
penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello
Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin
Simpanan.
- PT Bank Danamon Indonesia
Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia
serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
Tata cara registrasi keanggotaan MAPCLUB Points klik disini
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon
dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang
dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan
Bank Danamon.