Danamon Saving Festive Ramadhan

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM 
PROGRAM DANAMON SAVING FESTIVE - RAMADHAN 

Syarat dan Ketentuan Umum Program Danamon Saving Festive - Ramadhan (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Danamon Saving Festive - Ramadhan (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program Danamon Saving Festive - Ramadhan (“Formulir”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut: 

Program berlaku sejak tanggal 5 Maret 2025 hingga 30 April 2025 atau sampai dengan kuota program habis (“Periode Program”).

Program ini hanya dapat diikuti oleh nasabah perorangan yang yang memiliki rekening tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB(“Nasabah”) 

  1. Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir.
  2. Nasabah wajib membaca, memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  5. Program berlaku bagi Nasabah yang telah melakukan pengisian Formulir, penempatan dana dan pemblokiran sebagaimana diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Dana Nasabah wajib diblokir pada hari yang sama dengan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  7. Nasabah wajib melakukan penempatan dana segar/fresh fund  pada rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB/Danamon LEBIH iB dengan cara: (i) dana yang disetorkan ke rekening secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening Nasabah yang digunakan untuk keikutsertaan program ini yang berasal dari rekening bank lain (”Penempatan Dana Fresh Fund”).
  8. Penempatan Dana Fresh Fund harus dilakukan maksimal 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dana dilakukan.
  9. Nasabah yang telah melakukan Penempatan Dana Fresh Fund dan pemblokiran akan mendapatkan hadiah utama sebagaimana tabel di bawah ini (”Hadiah Utama”):

    Jenis Hadiah

    Tenor (Bulan)

    Nominal Blokir

    Penalti Hadiah/
    Biaya Pengembalian Hadiah

    Samsung Galaxy S25 512 GB

    3

    Rp1.758.000.000,00

    Rp17.600.000,00

    6

    Rp856.000.000,00

    12

    Rp428.000.000,00

    24

    Rp214.000.000,00

    Samsung Galaxy S25 Plus 512 GB

    3

    Rp2.107.000.000,00

    Rp21.100.000,00

    6

    Rp1.053.500.000,00

    12

    Rp513.000.000,00

    24

    Rp256.500.000,00

    Samsung Galaxy S25 Ultra 512 GB

    3

    Rp2.688.000.000,00

    Rp26.900.000,00

    6

    Rp1.344.000.000,00

    12

    Rp654.500.000,00

    24

    Rp327.500.000,00

    MAPCLUB Points Rp 500.000

    3

    Rp61.000.000,00

    Rp700.000,00

    6

    Rp30.500.000,00

    12

    Rp15.500.000,00

    24

    Rp8.000.000,00

    MAPCLUB Points Rp 1.000.000

    3

    Rp122.000.000,00

    Rp1.300.000,00

    6

    Rp61.000.000,00

    12

    Rp30.500.000,00

    24

    Rp15.500.000,00

  10. Untuk keikutsertaan program ini, berlaku kuota program dengan detail sebagai berikut :

    Jenis Hadiah

    Kuota Program

    Samsung Galaxy S25 512 GB

    3 unit

    Samsung Galaxy S25 Plus 512 GB

    5 unit

    Samsung Galaxy S25 Ultra 512 GB

    4 unit

    MAPCLUB Points Rp 500.000

    40 keikutsertaan

    MAPCLUB Points Rp 1.000.000

    25 keikutsertaan

  11. Bagi Nasabah yang mengikuti Program ini, akan mendapatkan hadiah tambahan berupa MAPCLUB Points sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah), berlaku bagi Nasabah melakukan pembukaan Tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB maksimum 14 (empat belas) hari sebelum keikutsertaan Program dan memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program. (“Hadiah Tambahan”). Nasabah dapat mengikuti Program ini lebih dari 1 (satu) kali selama Periode Program. 1 (satu) Nasabah hanya berkesempatan mendapatkan Hadiah Tambahan  sebanyak 1 (satu) kali selama Periode Program.
  12. Nasabah dapat mengikuti Program ini lebih dari 1 (satu) kali selama Periode Program.
  13. Nasabah akan tetap mendapatkan suku bunga (konvensional) atau bagi hasil (syariah) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  14. Nasabah dapat membatalkan keikutsertaannya dan membuka blokir dana pada Program ini dengan mendatangi kantor cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program ini serta Nasabah wajib menandatangani Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program. Atas pembatalan Program, Nasabah akan dikenakan Biaya Penalti/ Biaya Penggantian Hadiah  sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program. Biaya Penalti/Biaya Biaya Penggantian Hadiah  akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening Bank Danamon atas nama Nasabah. 

    SIMULASI 

    No

    Nama Nasabah

    Informasi Pemblokiran

    Review Eligibilitas

    1

    Nasabah A (Nasabah existing)

    • Tanggal blokir: 18 Maret 2025
    • Nominal blokir: Rp428 juta
    • Tenor blokir: 12 bulan
    • Skema: Fresh Fund
    • Hadiah: Samsung Galaxy S25 512 GB
    • Nasabah ditawarkan dan setuju untuk mengikuti Program.
    • Nasabah melakukan transfer dari bank lain di tanggal 15 Februari 2025 sebesar Rp500 juta
    • Karena Nasabah menggunakan dana segar (fresh fund) yang disetorkan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dilakukan, maka Nasabah eligible untuk mengikuti Program ini.

    2

    Nasabah C (Nasabah existing)

    • Tanggal blokir: 20 Maret 2025
    • Nominal blokir: Rp256.5 juta
    • Tenor blokir: 24 bulan
    • Skema: Umum
    • Hadiah: Samsung Galaxy S25 Plus 512 GB
    • Nasabah ditawarkan dan setuju untuk mengikuti Program.
    • Nasabah melakukan transfer dari bank lain di tanggal 11 Maret 2025 sebesar Rp50 juta dan tanggal 17 Februari 2025 sebesar Rp210 juta
    • Karena dana Nasabah untuk Program ini masuk dalam waktu lebih dari 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dilakukan, maka Nasabah tidak eligible untuk mengikuti Program ini.
  1. Hadiah Utama dan/atau Hadiah Tambahan (“Hadiah”) diberikan kepada Nasabah dalam jangka waktu maksimal: 
    1. 20 (dua puluh) hari kerja (untuk hadiah MAPCLUB Points)
    2. 30 (tiga puluh) hari kerja (untuk hadiah Samsung S25 Series di area Jabodetabek)
    3. 35 (tiga puluh lima) hari kerja (untuk hadiah selain Samsung S25 Series di luar area Jabodetabek)
      sejak dana Nasabah diblokir dan/atau dinyatakan telah memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program. Informasi mengenai status pemenuhan Syarat dan Ketentuan Umum Program dapat diperoleh maksimal pada akhir bulan berikutnya melalui kantor cabang Bank Danamon di mana Nasabah mengikuti Program ini.
  2. Pengiriman Hadiah akan dilakukan ke alamat Nasabah yang tercatat di sistem Bank Danamon. Nasabah wajib senantiasa melakukan pengkinian data Nasabah pada Bank Danamon, termasuk alamat tempat tinggal (alamat harus dicantumkan secara lengkap baik nomor rumah, kecamatan, kabupaten, provinsi dan kode pos) atau nomor telepon seluer (handphone) yang masih aktif saat ini.
  3. Apabila Bank Danamon tidak dapat mengirimkan Hadiah disebabkan alamat Nasabah tidak lengkap atau alamat berbeda dengan yang tercatat pada sistem Bank Danamon, maka proses pengiriman hadiah akan dikirimkan ke kantor cabang Bank Danamon tempat Nasabah mengikuti Program. Kantor cabang Bank Danamon akan menginformasikan kepada Nasabah sehingga Nasabah dapat mengambil sendiri Hadiah tersebut di kantor cabang Bank Danamon yang ditunjuk.
  4. Untuk Hadiah Utama dan/atau Hadiah Tambahan berupa MAPCLUB Points, Nasabah wajib memiliki keanggotaan MAPCLUB.
  5. Untuk tujuan pemberian hadiah MAPCLUB Points, Bank Danamon akan memberikan data/informasi Nasabah berupa nomor telepon Nasabah yang tercatat di Bank Danamon kepada PT MAPCLUB Digital Asia. Hadiah Utama dan Hadiah Tambahan akan diberikan ke akun MAPCLUB Points dikreditkan ke akun keanggotaan Nasabah pada MAPCLUB. 
  6. Dalam hal terdapat perbedaan nomor telepon yang tercatat pada sistem Bank Danamon dengan akun MAPCLUB milik Nasabah yang dikelola oleh MAPCLUB, maka Nasabah memahami dan setuju bahwa tidak akan mendapatkan MAPCLUB Point berdasarkan Program ini.
  7. Masa berlaku hadiah berupa MAPCLUB Points serta syarat dan ketentuannya dapat merujuk pada ketentuan yang diatur oleh MAPCLUB.
  8. Bank Danamon dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah, berhak mengganti Hadiah dengan jenis lainnya yang nilainya setara, apabila Hadiah yang disebutkan pada Syarat dan Ketentuan Umum Program menjadi tidak tersedia.
  9. Jenis dan warna dari Hadiah tidak dapat dipilih.
  10. Pajak Hadiah ditanggung oleh Bank Danamon. Segala hal yang berhubungan dengan kegiatan perhitungan dan pelaporan pajak atas Hadiah yang diterima oleh Nasabah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah (self assessment basis).
  11. Seluruh jenis Hadiah yang sudah diterima Nasabah tidak dapat dikembalikan dan ditukarkan dalam bentuk uang tunai.  
  12. Bank Danamon bukan sebagai pihak pemberi garansi atas Hadiah yang diperoleh Nasabah berdasarkan Program ini, karenanya hal-hal yang menyangkut keluhan atas mutu/kualitas Hadiah harus ditujukan langsung kepada pihak produsen penghasil hadiah. 
  13. Nasabah wajib memeriksa Hadiah sebelum diterima. Jika Hadiah yang diterima oleh Nasabah dalam keadaan rusak/cacat (yang disebabkan oleh manufaktur/pengiriman barang), maka Nasabah wajib melaporkan kepada kantor cabang Bank Danamon tempat pendaftaran keikutsertaan Program selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak Hadiah diterima Nasabah.
  1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk: (i) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Formulir Keikutsertaan serta Syarat dan Ketentuan Umum Program; dan/atau (ii) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran penalti atau biaya penggantian hadiah apabila Nasabah melakukan pembatalan Program sesuai Formulir Pembatalan serta Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank Danamon  dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. 
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk”,  ““Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO iB” dan/atau syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Syarat dan ketentuan yang terkait dengan MAPCLUB Point, termasuk namun tidak terbatas pada teknis penukaran di aplikasi MAPCLUB atau Merchant MAP, masa berlaku dari MAPCLUB Point, jenis barang yang dapat ditukarkan dengan MAPCLUB Point, mengikuti syarat dan ketentuan yang diatur oleh MAPClub.
  3. Produk dan/atau layanan dari MAPCLUB, termasuk namun tidak terbatas pada MAPCLUB Points, bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari PT MAPCLUB Digital Asia. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dari PT MAPCLUB Digital Asia, silakan menghubungi customer service PT MAPCLUB Digital Asia di alamat e-mail: hello@mapclub.com
  4. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak 
    mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  5. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  6. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  7. Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. 

Tata cara registrasi keanggotaan MAPCLUB Points klik disini

PERINGATAN

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon. 


});