1. Pengaduan Nasabah terkait Program ini dapat dilakukan melalui cabang Danamon atau dengan menghubungi Hello Danamon di nomor 1-500-090 atau email hellodanamon@danamon.co.id, namun tidak termasuk pengaduan melalui pemberitaan di media massa.
2. Danamon tidak pernah memungut biaya dalam bentuk apapun untuk pengaduan.
3. Pengaduan yang dilakukan secara lisan akan diselesaikan dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh Danamon.
4. Dalam hal pengaduan yang diajukan secara lisan tidak dapat diselesaikan oleh Danamon dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja, maka Nasabah dapat mengajukan pengaduan secara tertulis dengan dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan oleh Danamon.
5. Dalam hal pengaduan dilakukan secara tertulis, maka pengaduan tersebut wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan oleh Danamon. Pengaduan yang dilakukan secara tertulis akan diselesaikan dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
6. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Danamon dapat memperpanjang jangka waktu penyelesaian sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. Kondisi tertentu yang dimaksud adalah:
a. Kantor cabang Danamon yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor cabang tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor cabang tersebut;
b. Transaksi keuangan yang diadukan oleh Nasabah memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen yang ada di Danamon; dan/atau
c. Terdapat hal-hal lain di luar kendali Danamon seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Danamon dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Nasabah.
7. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada Syarat dan Ketentuan ini Danamon dan Nasabah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dimaksud secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
8. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, Danamon dan Nasabah dengan ini sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dimaksud melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI).