- Ketentuan lain yang terkait dengan produk dan / atau Layanan Bank, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah.
- Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Cita2Ku Berhadiah”.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini (selanjutnya disebut “Perubahan“). Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Nasabah dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon.
- Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal tidak mengajukan keberatan tersebut diatas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup Rekening dan/atau Layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
- Apabila setelah penentuan Nasabah penerima Hadiah dilakukan, terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan/penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan Nasabah penerima Hadiah tersebut.
- Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi adanya penipuan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan atas hadiah Program ini.
- Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan LPS.
- Apabila timbul perselisihan sehubungan dengan penafsiran dan pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, Bank Danamon dan Nasabah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dimaksuddi luar pengadilan.
- Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada butir (8) di atas, dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI).
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan LPS.
PERINGATAN
Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan LPS.