Syarat dan Ketentuan Umum Program Hadiah Danamon Seasonal Spesial Danamon LEBIH PRO 2023 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti Program Hadiah Danamon Seasonal Spesial Danamon LEBIH PRO 2023 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Program dilaksanakan selama periode tanggal 02 Januari - 31 Maret 2023 (“Periode Program”)
- Berlaku untuk seluruh nasabah Bank Danamon yang memiliki rekening Danamon LEBIH PRO.
- Program ini juga berlaku bagi karyawan Bank Danamon dan anak perusahaannya.
- 1 nasabah hanya bisa mengikuti 1 kali skema program (tidak berlaku multiplikasi) dan tidak berlaku bagi nasabah yang mengikuti program untuk tabungan dengan skema non blokir.
(“Nasabah”)
- Untuk mengikuti Program ini, Nasabah wajib terlebih dulu mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program serta Syarat dan Ketentuan Umum Program dan mengembalikan kepada Bank Danamon, Nasabah dapat menyimpan salinannya yang telah ditandatangani Nasabah.
- Bank Danamon berhak sepenuhnya untuk menolak keikutsertaan Nasabah apabila tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program yang berlaku.
- Program ini memberikan hadiah kepada Nasabah dengan berbagai alternatif hadiah sesuai dengan jumlah pemblokiran dana dan periode pemblokiran dana, detail hadiah sebagai berikut (“Hadiah”):
Nilai Cashback
|
Penempatan Dana
|
Danamon LEBIH PRO
|
Tenor
|
Remarks
|
Penalti
|
Hold Description
|
(bulan)
|
Rp999,000
|
28,000,000
|
12
|
DGDLP01
|
1,250,000
|
DL PRO Seasonal 2023 DGDLP01
|
57,000,000
|
6
|
120,000,000
|
3
|
Rp9,999,000
|
280,000,000
|
12
|
DGDLP02
|
12,500,000
|
DL PRO Seasonal 2023 DGDLP02
|
570,000,000
|
6
|
1,200,000,000
|
3
|
Rp99,999,000
|
2,800,000,000
|
12
|
DGDLP03
|
125,000,000
|
DL PRO Seasonal 2023 DGDLP03
|
5,700,000,000
|
6
|
12,000,000,000
|
3
|
Program Mata Uang USD dan SGD
Placement
(USD)
|
Cashback IDR
|
Cashback setara USD
|
Penalty (USD)
|
Remarks
|
Deskripsi pemblokiran
|
3 bulan
|
6 bulan
|
3 bulan
|
6 bulan
|
3 bulan
|
6 bulan
|
25,000
|
1,162,500
|
3,100,000
|
75
|
200
|
94
|
250
|
CBDPV01
|
DL PRO Valas Seasonal CBDPV01
|
50,000
|
2,325,000
|
6,200,000
|
150
|
400
|
188
|
500
|
CBDPV02
|
DL PRO Valas Seasonal CBDPV02
|
100,000
|
4,650,000
|
12,400,000
|
300
|
800
|
375
|
1,000
|
CBDPV03
|
DL PRO Valas Seasonal CBDPV03
|
250,000
|
11,625,000
|
31,000,000
|
750
|
2,000
|
938
|
2,500
|
CBDPV04
|
DL PRO Valas Seasonal CBDPV04
|
500,000
|
31,000,000
|
77,500,000
|
2,000
|
5,000
|
2,500
|
6,250
|
CBDPV05
|
DL PRO Valas Seasonal CBDPV05
|
1,000,000
|
62,000,000
|
155,000,000
|
4,000
|
10,000
|
5,000
|
12,500
|
CBDPV06
|
DL PRO Valas Seasonal CBDPV06
|
Placement
(SGD)
|
Cashback IDR
|
Cashback setara SGD
|
Penalty (SGD)
|
Remarks
|
Deskripsi pemblokiran
|
3 bulan
|
6 bulan
|
3 bulan
|
6 bulan
|
3 bulan
|
6 bulan
|
25,000
|
825,000
|
2,200,000
|
75
|
200
|
94
|
250
|
CBDPV13
|
DL PRO Valas Seasonal CBDPV13
|
50,000
|
1,650,000
|
4,400,000
|
150
|
400
|
188
|
500
|
CBDPV14
|
DL PRO Valas Seasonal CBDPV14
|
100,000
|
3,300,000
|
8,800,000
|
300
|
800
|
375
|
1,000
|
CBDPV15
|
DL PRO Valas Seasonal CBDPV15
|
250,000
|
8,250,000
|
22,000,000
|
750
|
2,000
|
938
|
2,500
|
CBDPV16
|
DL PRO Valas Seasonal CBDPV16
|
500,000
|
22,000,000
|
55,000,000
|
2,000
|
5,000
|
2,500
|
6,250
|
CBDPV17
|
DL PRO Valas Seasonal CBDPV17
|
1,000,000
|
44,000,000
|
110,000,000
|
4,000
|
10,000
|
5,000
|
12,500
|
CBDPV18
|
DL PRO Valas Seasonal CBDPV18
|
Catatan:
- Hadiah hanya diberikan kepada nasabah yang eligible mengikuti ketentuan program.
- Dana yang ditempatkan adalah dana segar (fresh fund), yaitu:
- dana yang disetorkan secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau
- dana yang ditransfer ke rekening Nasabah pada Bank Danamon yang berasal dari rekening bank lain selain rekening yang ada di Bank Danamon; ataupun
- dana yang berasal dari payroll Bank Danamon (hanya berlaku untuk karyawan Bank Danamon).
- Dana yang diikutsertakan dalam program dianggap dana segar (fresh fund) apabila tidak ada penurunan total saldo keseluruhan produk tabungan, giro, dan deposito Nasabah pada akhir bulan keikutsertaan dibandingkan keseluruhan
saldo produk tabungan, giro, dan deposito Nasabah pada akhir bulan sebelum keikutsertaan. Misalnya, keikutsertaan Program pada 17 Oktober 2023 maka dana yang diobservasi adalah keseluruhan saldo produk tabungan, giro, dan
deposito Nasabah pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan keseluruhan saldo produk tabungan, giro, dan deposito Nasabah pada 30 September 2023. Dalam hal dana yang diikutsertakan dalam Program ini terdiri atas campuran
dana (dana segar dan dana yang sudah ada sebelumnya di rekening Nasabah pada Bank Danamon ataupun dana yang diikutkan dalam program lainnya dengan skema blokir) sehingga kenaikan keseluruhan saldo produk tabungan, giro,
dan deposito bulan berjalan dibandingkan tanggal 30 September 2023 kurang dari nominal blokir, maka Nasabah tidak berhak mendapatkan hadiah cashback.
- Perhitungan Incremental = Total OS CASA TD di bulan keikutsertaan – OS CASA TD di akhir bulan sebelum keikutsertaan.
Perhitungan dana segar (fresh fund) adalah dana yang masuk/disetorkan ke rekening Tabungan Danamon
LEBIH PRO pada bulan keikutsertaan
- Seluruh Nasabah wajib melakukan pemblokiran dana pada rekening tabungan Danamon LEBIH PRO di Bank Danamon yang diikutsertakan dalam Program dengan jumlah dan masa blokir sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Pemblokiran dana pada Program ini maksimal dilakukan pada tanggal 30 Desember 2023 (akhir Periode Program)
- Jika Nasabah membatalkan keikutsertaannya pada Program ini maka Nasabah harus datang ke kantor cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program ini, dan menandatangani Formulir Pembatalan Program. Atas pembatalan tersebut akan dikenakan penalti sesuai tabel.
- Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
- Hadiah akan diproses setelah Nasabah menyetorkan dana dan memberikan instruksi dan kuasa pemblokiran dana selama jangka waktu yang dipilih serta memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum program.
- Hadiah akan dikreditkan ke rekening Nasabah selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah semua Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi, termasuk diantaranya pemenuhan dokumen-dokumen yang diperlukan Bank Danamon dari Nasabah.
- Hadiah yang diberikan sudah termasuk pajak (nominal bersih).
Sehubungan dengan Program ini, dengan ini Nasabah memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk (i) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pemblokiran dana, setoran awal dan/ataupun setoran bulan; (ii) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran penalti apabila Nasabah melakukan pembatalan atas keikutsertaan pada Program; dan (iii) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum.
- Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan LPS