Syarat dan Ketentuan Umum Program
Cicilan 0% hingga 24 bulan di English First (“Syarat dan Ketentuan
Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah Bank Danamon yang mengikuti
Program Cicilan 0% hingga 24 bulan di English First
(“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank
Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama
dengan merchant partner English First.
Periode Program mulai tanggal 1
Maret 2023 sampai dengan 28 Februari 2025 (“Periode
Program”).
-
Program berupa cicilan 0%
untuk tenor 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, 18 bulan dan 24 bulan.
- Program
berlaku bagi
Kartu Kredit Danamon berlogo Visa, Mastercard, JCB dan American Express
dan Kartu Charge Danamon American Express, namun tidak termasuk kartu
Danamon jenis Corporate (“Kartu Danamon”).
- Program
cicilan 0%
dapat dilakukan oleh pemegang Kartu Danamon melalui website
www.ef.co.id/englishfirst/adults/
dan offline di setiap outlet English
First. Klik
di sini untuk alamat outlet
- Program
berlaku untuk
pemegang kartu kredit Danamon berupa kartu utama, tidak berlaku untuk
kartu tambahan.
- Proses
pelaksanaan
konversi maksimal 7 hari kalender setelah tanggal transaksi.
- Pastikan
anda belum
mengajukan konversi cicilan melalui channel lainnya (misal SMS,
Email).
- Setiap
transaksi yang
diubah menjadi cicilan akan dikenakan biaya admin Rp15.000 (lima belas
ribu Rupiah).
- Setiap
transaksi yang
diubah menjadi cicilan tidak akan mendapatkan D-Point.
- Cicilan
akan ditagihkan
bersamaan dengan transaksi pembelanjaan lainnya setiap bulan pada lembar
penagihan. Suku Bunga Pembelanjaan akan dikenakan pada pokok cicilan
jika Pemegang Kartu membayar kurang dari Total Tagihan baru, atau
membayar setelah Tanggal Jatuh Tempo. Bunga tersebut akan menjadi bagian
dari Pembayaran Minimum.
- Bank
Danamon berhak
untuk membatalkan atau menunda permohonan dalam hal Pemegang Kartu
Kredit tidak memenuhi syarat & ketentuan Program atau dinilai tidak
layak. Atas pembatalan atau penundaan permohonan tersebut akan
diinformasikan kepada pemegang kartu
Pelunasan
Awal
- Pemegang
Kartu dapat
melakukan pelunasan awal atas angsuran cicilan sebelum jangka waktu
cicilan berakhir.
- Permohonan pelunasan di
awal dapat menghubungi Hello Danamon.
- Minimum
transaksi
pelunasan Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah).
- Terhadap
pelunasan di
awal (maju), Pemegang Kartu wajib membayar penuh sisa cicilan + sisa
bunga + pinalti.
- Apabila
pemegang kartu
menunggak > 2 bulan berturut-turut, proses installment dapat
dibatalkan oleh pihak Bank dan sisa cicilan akan dibebankan secara penuh
+ bunga cicilan yang belum di tagihkan.
- Atas
pelunasan awal
tersebut, pemegang kartu akan dikenakan biaya pinalti 5%
Lain-lain
- Bank
Danamon berhak
melakukan pengakhiran program sewaktu-waktu dan merubah syarat dan
ketentuan. Hal ini akan diinformasikan kepada pemegang kartu sebelum
pengakhiran program dan perubahan syarat dan ketentuan, sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
- Berhati-hati terhadap
pihak-pihak yang mengatasnamakan Bank Danamon, jaga kerahasian password,
OTP dan data kartu kredit anda (antara lain nomer kartu, masa berlaku,
CVC, CVV).
-
Produk, layanan dan/atau diskon dari
merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya
merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan
sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau penghematan tersebut, silakan menghubungi
merchant partner.
- Semua transaksi tidak terindikasi tindak
pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi
penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan
pembatalan transaksi maupun pemberian penghematan kepada Pemegang Kartu tersebut.
- Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon
berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu
tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait
dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan
Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu
kesatuan yang tidak terpisahkan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini
merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan
Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan
“Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon”. Dalam hal terjadi
pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut maka yang berlaku adalah “Syarat dan
Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan
Umum Keanggotaan Kartu Danamon”.
- Pemegang Kartu dengan ini setuju dan
mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada
Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan
berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan
keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media
komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah
menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka
waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak
untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban
Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Pemegang Kartu dengan ini setuju dan
mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada
Bank Danamon.
- Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang
Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara
tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090)
atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat
diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan
diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Syarat dan Ketentuan Umum ini telah
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan
Otoritas Jasa Keuangan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang
mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan
ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan
atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.