Multi-Purpose Loan (MPL)

Syarat dan Ketentuan Umum Produk Multi-Purpose Loan (MPL) (“Syarat dan Ketentuan Umum Produk”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengajukan produk Multi-Purpose Loan (MPL) (“Produk”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Adira Finance”).

Produk Multi-Purpose Loan (MPL) adalah produk pinjaman dana tunai dengan jaminan BPKB Mobil dan/atau BPKB Motor yang dikelola oleh Adira Finance yang merupakan anak perusahaan Bank Danamon yang ditawarkan kepada nasabah Bank Danamon melalui cabang-cabang Bank Danamon dan juga melalui aplikasi mobile banking Bank Danamon yaitu D-Bank PRO serta Danamon Corporate Website (DCW). 

Ajukan Sekarang

Periode program mulai dari tanggal 1 September 2023 sampai dengan 30 September 2023 (“Periode Program”).
  1. Suku bunga/ujrah tetap mulai dari 0,42% per bulan untuk pembiayaan satu tahun
  2. Bebas biaya provisi untuk jaminan BPKB Motor
  3. Persyaratan dokumen kredit lebih sederhana
  4. Asuransi yang lengkap meliputi:
    1. TLO: Total Lost Only 
    2. All Risk 
  5. Pengajuan aplikasi dari D-Bank PRO atau Danamon Corporate Website (DCW) yang kemudian akan dialihkan ke website dicicilaja.com milik Adira Finance, akan mendapatkan, cashback Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk jaminan BPKB Mobil dan Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk jaminan BPKB Motor dalam bentuk saldo e-wallet (Gopay). Proses mendapatkan cashback dapat dilihat pada bagian V Syarat dan Ketentuan Cashback Saldo E-wallet (Gopay)

Informasi mengenai bunga, jangka waktu pembiayaan, persentase down-payment, biaya admin, provisi dan asuransi kendaraan adalah sebagai berikut: 

MPL / REFINANCING / TAKE-OVER CAR

Keterangan

Tenor

11

23

35

47

59

DP Nett Minimal

20%

Flat Rate / Ujrah CAR Per Bulan**
PH >150 juta

0,42%

0,47%

0,51%

0,55%

0,74%

Flat Rate / Ujrah CAR Per Bulan**
PH ≤150 juta

0,45%

0,49%

0,53%

0,58%

0,77%

Biaya Admin

Rp2.800.000,-

Rp3.200.000,-

Rp3.500.000,-

Provisi

1%

Asuransi Kendaraan

TLO/Mix/Compre

"*Bunga yang tertera pada tabel merupakan bunga per bulan
**Ujrah: MPL Syariah hanya berlaku untuk wilayah ACEH RAYA"

MPL / REFINANCING / TAKE-OVER MOTORCYCLE

Keterangan

Tenor

11

23

35

47

DP Nett Minimal

20%

Flat Rate / Ujrah MCY Per Bulan**
PH ≤50 juta

1,36%

1,47%

1,56%

1,68%

Flat Rate / Ujrah MCY Per Bulan**
PH >50 juta

0,92%

0,96%

1,03%

1,11%

Biaya Admin

Rp750.000,-

Provisi

0%

Asuransi Kendaraan

TLO

"*Bunga yang tertera pada tabel merupakan bunga per bulan
**Ujrah: MPL Syariah hanya berlaku untuk wilayah ACEH RAYA"



Kriteria nasabah yang dapat mengajukan produk pembiayaan Multi-Purpose Loan (MPL) ini adalah sebagai berikut:
  1. Nasabah Bank Danamon yang memiliki produk tabungan dengan status aktif.
  2. Nasabah adalah warga negara Indonesia.
  3. Jenis pekerjaan nasabah adalah karyawan, profesional ataupun wiraswata.
  4. Lama kerja:
    o Karyawan minimal 1 tahun di perusahaan yang sama.
    o Profesional minimal 2 tahun.
    o Wiraswasta minimal 2 tahun.
  5. Usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau pernah menikah. 
  6. Usia maksimal sampai dengan akhir tenor adalah 55 (lima puluh lima) tahun. 
  7. Tidak termasuk blacklist/negative list pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan maupun Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia.
  8. Untuk mekanisme pengajuan dan persyaratan dokumen pengajuan fasilitas kredit Multi-Purpose Loan (MPL) mengacu pada syarat dan ketentuan untuk pemberian fasilitas kredit yang berlaku pada Adira Finance. 
  9. Proses permohonan termasuk proses analisis produk Multi-Purpose Loan (MPL) merupakan kewenangan Adira Finance, sehingga Bank Danamon tidak bertanggung jawab sehubungan dengan keputusan Adira Finance terhadap permohonan kredit Multi-Purpose Loan (MPL) yang diajukan oleh Nasabah.
  10. Multi-Purpose Loan (MPL) ini merupakan produk dari Adira Finance yang pemasarannya dilakukan melalui kerja sama dengan Bank Danamon sehingga produk ini bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon. Tanggung jawab produk Multi-Purpose Loan (MPL) sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Adira Finance.

No

Dokumen

Karyawan

Profesional

Wiraswasta

1

KTP Customer (fotokopi)

✓

✓

✓

2

KTP istri/suami (fotokopi)

✓

✓

✓

3

Kartu Keluarga/Akte Nikah (fotokopi)

✓

✓

✓

4

Pajak Bumi Bangunan (fotokopi) atau

✓

✓

✓

Sertifikat SHM/SHGB/SHGU/AJB (fotokopi) atau

Bukti Rekening Listrik/PDAM/Telepon (fotokopi)

5

NPWP (fotokopi)

✓

✓

✓

6

Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir/ Data keuangan lainnya (bukti transaksi) (fotokopi)

✓

✓

✓

7

SIUP (fotokopi)

 

 

✓

8

Ijin Praktek (fotokopi)

 

✓

 

  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Program berlaku untuk nasabah yang melakukan pengajuan Multi-Purpose Loan (MPL) melalui banner D-Bank PRO atau Danamon Corporate Website (DCW) dan sudah disburse selama periode program (1 - 30 September 2023) 
  5. Untuk pengajuan Multi-Purpose Loan (MPL) melalui banner D-Bank PRO, nasabah akan mendapatkan cashback dalam bentuk e-wallet (Gopay) senilai
    • Jaminan BPKB Mobil:  Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan/atau 
    • Jaminan BPKB Motor: Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  6. Proses untuk mendapatkan cashback saldo e-wallet (Saldo Gopay) senilai hingga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah):
    • Nasabah akan menerima WA Redemption Voucher melalui WA Official ADIRA FINANCE dengan nomor 0818117811 ke nomor handphone nasabah yang tercatat saat pengajuan aplikasi selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah proses pencairan dana. 
    • Selanjutnya nasabah dapat melakukan redeemed voucher Adira Finance akan melakukan proses pencairan cashback e-wallet ke nasabah setelah mendapatkan nomor akun e-wallet nasabah yang terdaftar.
  7. Dengan Nasabah melakukan pengajuan aplikasi Multi-Purpose Loan (MPL) dari D-Bank PRO yang kemudian akan dialihkan ke website dicicilaja.com milik Adira Finance, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas pengajuan aplikasi Multi-Purpose Loan (MPL) tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  1. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui laman https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
     
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, serta “Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 
  5. Atas setiap keterlambatan pembayaran angsuran yang melewati tanggal jatuh tempo, Nasabah dikenakan denda sesuai dengan ketentuan biaya yang berlaku di PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk., (“Adira Finance”).
  6. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. .

PERINGATAN

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.