Syarat Dan Ketentuan Umum Fitur Bonus D-Point 3 Kali Lipat

Syarat dan Ketentuan Umum Fitur Bonus D-Point 3 Kali Lipat (“Syarat dan Ketentuan Umum Fitur”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu Kredit Danamon Mastercard World, Mastercard World Business, dan Visa Infinite yang mendapatkan Fitur Bonus D-Point 3 Kali Lipat (“Fitur”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).  


Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Fitur sebagai berikut:

  1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Fitur. 
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Fitur ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Fitur. 
  3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Fitur ini. 
  4. Pemegang Kartu berhak mendapatkan 1 (satu) kali lipat D-Point untuk setiap transaksi menggunakan Kartu Kredit Danamon Mastercard World, Mastercard World Business, dan Visa Infinite (“Kartu”) senilai Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) di seluruh merchant (“D-Point Reguler”). 
  5. Pemegang Kartu berhak mendapatkan tambahan bonus 2 (dua) kali lipat D-Point (“Bonus D-Point”) untuk setiap transaksi menggunakan Kartu senilai Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah). 
  6. Bonus D-Point akan diberikan kepada akun Pemegang Kartu utama dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Transaksi dihitung dalam 1 (satu) bulan mulai dari tanggal 1 hingga akhir bulan berdasarkan tanggal pencacatan.
    2. Simulasi perhitungan D-Point sebagai berikut
    3. Efektif 1 November 2023, maksimum Total Bonus D-Point yang didapatkan adalah sama dengan transaksi sejumlah 1 (satu) kali dari limit Kartu (termasuk jika kartu sedang dalam kenaikan limit sementara) yang diberikan oleh Bank kepada setiap Pemegang Kartu. 
    4. Bonus D-Point akan diberikan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal akhir bulan transaksi dilakukan. 
  7. Akumulasi transaksi tidak berlaku untuk transaksi Cash Advance (tarik tunai), Bill Payment (tagihan rutin), Insurance (asuransi), Money Transfer (transfer dana), Installment (cicilan), transaksi QRIS dengan sumber dana Kartu Kredit, dan/atau transaksi yang dibatalkan.
  8. Tidak berlaku untuk transaksi yang terindikasi atau dianggap tidak wajar, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi gesek tunai, transaksi pada merchant yang terindikasi menjual produk yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan/atau transaksi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  9. Tidak berlaku untuk Kartu yang tercatat dalam kondisi terblokir dan/atau terdapat keterlambatan pembayaran tagihan..
  10. Berikut ilustrasi Fitur ini:

    Kondisi

    Limit Kartu

    Akumulasi Transaksi

    Perhitungan D-Point

    Batas Bonus D-Point (berdasarkan limit)

    D-Point yang dikreditkan

    Regular D-Point (1 kali)

    Bonus D-Point (2 kali)

    Regular D-Point (1 kali)

    Bonus D-Point (3 kali)

    TOTAL

    (Rp)

    Perolehan bonus D-Point tidak melebihi batas bonus D-Point yang dapat diterima sesuai transaksi 1x limit kartu

    50,000,000

    25,000,000

    10,000

    20,000

    40,000

    10,000

    20,000

    30,000

    Perolehan bonus D-Point melebihi batas bonus D-Point yang dapat diterima sesuai transaksi 1x limit kartu

    50,000,000

    60,000,000

    24,000

    48,000

    40,000

    24,000

    40,000

    64,000

  11. Kartu menjadi tidak lagi memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Fitur ini, Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak untuk tidak memberikan Bonus D-Point kepada Pemegang Kartu.
  12. Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Fitur, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui Fitur ini dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Fitur. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Fitur dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Fitur.
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Fitur ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Fitur ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk,” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon.”
  3. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian cashback kepada Pemegang Kartu tersebut. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  5. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Fitur ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Fitur.
  6. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Fitur ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Fitur ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, Syarat dan Ketentuan Umum Fitur ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon (apabila ada).
  7. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  8. Prosedur mengenai layanan pengaduan Pemegang Kartu dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Fitur ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Fitur adalah di luar kewenangan Bank Danamon.