Program Cashback Optimal Kartu Debit/ATM Bank Danamon

Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback Optimal Kartu Debit/ATM Bank Danamon (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah Danamon Optimal yang mengikuti Program Cashback Optimal Kartu Debit/ATM Bank Danamon (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program dimulai sejak tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 (“Periode Program”).
Program ini hanya dapat diikuti oleh Nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Nasabah yang telah terdaftar dalam layanan Danamon Optimal;
  2. Nasabah Danamon Optimal yang mempunyai saldo rata-rata minimum dari total saldo gabungan sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), yang terdiri dari saldo rata-rata Tabungan, Giro, Deposito, Produk Investasi dan Produk Bancassurance Unit Link;
  3. Mempunyai saldo di rekening Danamon LEBIH/ Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH iB/ Danamon LEBIH PRO iB minimal sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah); dan
  4. Nasabah memiliki Kartu Debit/ATM Bank Danamon yang aktif.
  1. Nasabah wajib membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib melakukan transaksi menggunakan Kartu Debit/ATM Bank Danamon yang terhubung dengan rekening Danamon LEBIH/Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH iB/Danamon LEBIH PRO iB.
  5. 5. Ketentuan transaksi yang diperhitungkan untuk mendapatkan hadiah cashback adalah transaksi pembelian/pembayaran hanya melalui mesin EDC di merchant sesuai kategori merchant.
  6. Nasabah melakukan transaksi pembelanjaan menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon pada kategori merchant dengan detail sebagai berikut:
    1. Skema Transaksi Internasional

      Kategori Merchant

      Seluruh merchant

      Persentase cashback bulanan

      Cashback 5% (lima persen) dari akumulasi transaksi

      Kategori Transaksi

      Transaksi offline dan online di merchant international

      Maksimum cashback bulanan untuk transaksi Internasional

      Rp300.000,00 (tiga ratus ribu Rupiah)


    2. Skema Transaksi Domestik

      Kategori Merchant

      SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar) dan/atau Groceries dengan mengacu kepada kategori merchant yang berlaku pada Prinsipal Mastercard.

      Persentase cashback bulanan

      Cashback 5% (lima persen) dari akumulasi transaksi

      Kategori Transaksi

      Hanya berlaku untuk transaksi pembayaran secara offline pada merchant SPBU & Groceries. Tidak berlaku untuk transaksi pembelian atau pembayaran melalui ATM, D-Bank PRO, maupun transaksi di e-commerce yang menggunakan fasilitas direct debit ataupun metode otentikasi lain.

      Maksimum cashback bulanan untuk transaksi domestik

      Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah)

  7. Nasabah wajib melakukan transaksi dengan akumulasi pembelanjaan bulanan di eligible merchant International dan/atau Domestik sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  8. Transaksi Internasional yang dilakukan dalam mata uang selain Rupiah, maka nilai transaksi yang diperhitungkan adalah nilai transaksi dalam Rupiah yang telah menggunakan nilai tukar yang berlaku pada sistem Bank Danamon.
  9. Satu CIF Nasabah hanya bisa mendapatkan 1 (satu) kali Cashback setiap bulan selama Periode Program
  10. Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program dalam Periode Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas dilakukannya transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program ini dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
     
  1. Nasabah yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program akan mendapatkan hadiah berupa cashback 5% (lima persen)  dari akumulasi transaksi tersebut dalam periode 1 (satu) bulan dengan nilai maksimum cashback untuk transaksi domestik sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu) dan maksimum sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu Rupiah) untuk transaksi internasional (“Hadiah”).
  2. Nasabah dapat mengikuti kedua skema transaksi internasional maupun domestik dalam satu bulan transaksi yang sama dengan maksimum cashback atas kedua skema tersebut sebesar sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu Rupiah).
  3. Perhitungan cashback akan dihitung berdasarkan transaksi Overseas terlebih dahulu baru dilakukan perhitungan untuk cashback domestik. 
  4. Nasabah dapat menerima Hadiah di setiap periode bulan transaksi selama memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Hadiah akan dikreditkan ke rekening Danamon LEBIH/Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH iB/Danamon LEBIH PRO iB dalam mata uang Rupiah milik Nasabah yang digunakan untuk transaksi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal terakhir di periode bulan transaksi.
  6. Cashback Transaksi Internasional akan dikreditkan ke rekening Nasabah dalam bentuk mata uang Rupiah yang sudah dikonversikan sesuai nilai kurs bulan transaksi yang berlaku di Bank Danamon.
  7. Jika Nasabah memiliki lebih dari 1 (satu) rekening Danamon LEBIH/ Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH iB/ Danamon LEBIH PRO iB yang digunakan untuk melakukan transaksi berdasarkan Program ini, maka cashback akan diberikan ke rekening Danamon LEBIH/ Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH iB/ Danamon LEBIH PRO iB Nasabah yang memiliki akumulasi transaksi terbesar berdasarkan Program ini. 
  8. Rekening Nasabah wajib dalam keadaan aktif dan tidak terblokir pada saat pemberian cashback. Jika rekening dalam keadaan tidak aktif atau terblokir pada tanggal pemberian Hadiah, maka Nasabah memahami dan setuju bahwa Nasabah tidak akan mendapatkan cashback.
  9. Pajak Hadiah ditanggung oleh Bank Danamon.
  1. Nasabah A memiliki Tabungan Danamon LEBIH PRO dengan saldo rata-rata Tabungan Rp 6.000.000 dan saldo rata-rata gabungan Nasabah sebesar Rp 66.000.000, serta melakukan transaksi sebagai berikut:

    Jenis Transaksi

    Tanggal Transaksi

    Nominal Transaksi terposting di Tabungan

    Total Transaksi di Bulan Transaksi

    Jumlah Cashback

    Cashback yang diterima Nasabah

    Transaksi Internasional

    3 Agustus 2024

    Rp 1.500.000

    Rp 6.000.000

    Rp 300.000

    Rp 300.000

    Transaksi International

    4 Agustus 2024

    Rp 4.500.000

    Transaksi Domestik di SPBU

    9 Agustus 2024

    Rp 1.000.000

    Rp 1.000.000

    Rp 50.000


    Nasabah menerima cashback atas transaksi bulan Agustus 2024 sebesar Rp300.000 dihitung dari cashback transaksi internasional serta terdapat maksimum cashback selama 1 bulan sebesar Rp300.000 
  2. Nasabah B memiliki Tabungan Danamon LEBIH dengan saldo rata-rata Tabungan Rp 50.000.000 dan saldo rata-rata gabungan Nasabah sebesar Rp 156.000.000, serta melakukan transaksi sebagai berikut:

    Jenis Transaksi

    Tanggal Transaksi

    Nominal Transaksi terposting di Tabungan

    Total Transaksi di Bulan Transaksi

    Jumlah Cashback

    Cashback yang diterima Nasabah

    Transaksi Domestik di SPBU

    3 Agustus 2024

    Rp 500.000

    Rp500.000

    Rp 25.000

    Rp 50.000

    Transaksi Internasional

    15 Agustus 2024

    Rp 500.000

    Rp500.000

    Rp 25.000


    Nasabah menerima cashback atas transaksi bulan Agustus 2024 sebesar Rp50.000 dikarenakan total akumulasi transaksi kartu debit (baik transaksi internasional dan transaksi domestik di merchant SPBU dan/atau Groceries) mencapai minimum transaksi Rp 1.000.000
  3. Nasabah C memiliki Tabungan Danamon LEBIH dengan saldo rata-rata Tabungan Rp 100.000.000 dan saldo rata-rata gabungan Nasabah sebesar Rp 150.000.000, serta melakukan transaksi sebagai berikut:

    Jenis Transaksi

    Tanggal Transaksi

    Nominal Transaksi terposting di Tabungan

    Total Transaksi di Bulan Transaksi

    Jumlah Cashback

    Cashback yang diterima Nasabah

    Transaksi Internasional

    1 Agustus 2024

    Rp 2.500.000

    Rp 5.000.000

    Rp250.000

    Rp 300.000

    Transaksi Domestik di SPBU

    3 Agustus 2024

    Rp 1.000.000

    Rp 2.000.000

    Rp100.000

    Transaksi Domestik di Supermarket

    15 Agustus 2024

    Rp 1.000.000


    Nasabah menerima cashback atas transaksi bulan Agustus 2024 sebesar Rp 300.000 dikarenakan total cashback atas transaksi kartu debit di transaksi internasional sebesar Rp 250.000 dan cashback atas transaksi domestic sebesar Rp 100.000, namun terdapat maksimum cashback yang diterima Nasabah sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dalam satu bulan transaksi
  4. Nasabah D memiliki Tabungan Danamon LEBIH dengan saldo rata-rata Tabungan Rp 50.000.000 dan saldo rata-rata gabungan Nasabah sebesar Rp 70.000.000, serta melakukan transaksi sebagai berikut:

    Jenis Transaksi

    Tanggal Transaksi

    Nominal Transaksi terposting di Tabungan

    Total Transaksi di Bulan Transaksi

    Jumlah Cashback

    Cashback yang diterima Nasabah

    Transaksi Internasional

    1 Agustus 2024

    Rp 1.000.000

    Rp 1.000.000

    Rp50.000

    Rp 200.000

    Transaksi Domestik di SPBU

    3 Agustus 2024

    Rp 2.000.000

    Rp 3.000.000

    Rp175.000

    Transaksi Domestik di Supermarket

    15 Agustus 2024

    Rp 3.000.000


    Nasabah menerima cashback atas transaksi bulan Agustus 2024 sebesar Rp 250.000 dikarenakan total cashback atas transaksi kartu debit di transaksi internasional sebesar Rp 50.000 dan cashback atas transaksi domestic sebesar Rp 150.000 (maksimum cashback untuk transaksi domestik)
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui laman https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  1. Proses verifikasi transaksi merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
  2. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan” dan/atau “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Khusus Syariah”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.