Asuransi Mikro Hospital Cash Plan 5 Diseases

Asuransi Mikro Hospital Cash Plan 5 Diseases

Mikro Hospital Cash Plan 5 Diseases merupakan produk asuransi kesehatan yang memberikan manfaat santunan rawat inap jika Tertanggung dirawat inap karena 5 jenis penyakit, yaitu:

  • Demam Berdarah Dengue dan/atau Demam Dengue
    Memberikan santunan apabila Anda terjangkit penyakit demam berdarah dengue atau demam dengue berdasarkan hasil diagnosa dokter dan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan jumlah trombosit kurang dari 150.000 atau hasil positif dari test NS1.
  • Tipes
    Memberikan santunan apabila Anda terjangkit penyakit tipes berdasarkan hasil diagnosa dokter dan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan widal minimal 1/320 atau ditemukannya Salmonella typhi di feses atau Anti-Salmonella typhi IgM 6 -10.
  • Pneumonia
    Memberikan santunan apabila Anda terjangkit penyakit Pneumonia yang dibuktikan dengan foto rontgen atau hasil pemeriksaan sinar-X yang menyatakan bahwa Anda menderita Pneumonia.
  • Meningitis
    Memberikan santunan apabila Anda terjangkit penyakit meningitis berdasarkan hasil diagnosa dokter dan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan lumbal pungsi yang menunjukkan peningkatan lebih dari 10  sel limfosit atau granulosit atau peningkatan kadar protein cairan otak.
  • Difteri
    Memberikan santunan apabila Anda terjangkit penyakit Difteri berdasarkan hasil diagnosa dokter dan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan laboratorium dari swab tenggorokan yang menunjukkan ditemukannya Corynebacterium Diphteriae.

Keunggulan Produk:

Premi Terjangkau dengan Perlindungan Maksimal
Double Cover (Apabila Tertanggung dijamin oleh Asuransi lain, maka Tertanggung tetap berhak mendapatkan manfaat asuransi sesuai dengan ketentuan Polis)
Proses pembelian dan klaim cepat dan mudah
Call Center 24 jam

Manfaat Asuransi & Tarif Premi

Santunan Harian Rawat Inap
Zurich akan memberikan santunan harian rawat inap sebesar Rp500.000/hari  sampai dengan batas maksimal 10 hari kalender atau setinggi-tingginya sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) apabila secara medis Anda memerlukan pelayanan Rawat Inap, dengan ketentuan pelayanan Rawat Inap disarankan secara tertulis oleh Dokter.

Berikut adalah Pilihan Plan, Nominal Premi, dan Limit Santunan:

Pilihan Plan

Premi/ tahun

Limit Santunan Rawat Inap

Plan 1

Rp150.000

Rp500.000 per hari maksimal Rp5.000.000

Plan 2

Rp300.000

Rp1.000.000 per hari maksimal Rp10.000.000

Plan 3

Rp450.000

Rp1.500.000 per hari maksimal Rp15.000.000

Plan 4

Rp600.000

Rp2.000.000 per hari maksimal Rp20.000.000



Manfaat Asuransi & Tarif Premi

Kondisi

Deskripsi

Periode Pertanggungan

1 (satu) Tahun

Batas Usia Tertanggung

6 bulan – 65 tahun

Batas Wilayah Pertanggungan

Di Seluruh Dunia

Masa Tunggu

Klaim ke-1 : 30 hari kalender sejak tanggal awal periode asuransi

Klaim ke-2 : 14 hari kalender sejak tanggal pengajuan klaim pertama.

Selama masa tunggu jaminan dalam polis belum berlaku.

Kebijakan Double Cover

Apabila Anda dijamin oleh Asuransi lain, maka Anda tetap berhak mendapatkan manfaat asuransi sesuai dengan ketentuan Polis.

Batas Akumulasi Pertanggungan

Apabila Anda dijamin lebih dari 1 (satu) Polis aktif yang diterbitkan oleh Zurich untuk Produk Asuransi Hospital Cash Plan 5 Diseases (HCP5D) pada saat pengajuan klaim, Batas Akumulasi Nilai Santunan Harian Rawat Inap yang akan diterima Anda untuk keseluruhan Polis adalah Rp2.000.000/hari maksimal Rp20.000.000.

Pengajuan pembelian produk Mikro Hospital Cash Plan 5 Diseases dapat dilakukan melalui:

Aplikasi D-Bank PRO